Menaker Hanif Sebut Kenaikan UMP Biar Buruh Tidak Demo Lagi
Merdeka.com - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen yang mengacu PP Nomor 78, dinilai menguntungkan bagi para buruh. Sebab para pelaku usaha, dan calon pekerja diberi kesempatan untuk menikmati kenaikan upah yang ideal.
"Intinya kenaikan upah yang disesuaikan dengan PP Nomor 78 menjadi formula, sebagai bentuk menyikapi perkembangan ekonomi dan inflasi saat ini," kata Hanif Dhakiri saat meninjau job fair di BLK Majapahit, Semarang, Selasa (13/11).
Dia menyebut pemberlakukan PP Nomor 78 sudah adil bagi dunia usaha, dan memberi peluang calon pencari kerja sebagai langkah win-win solution. Terlebih naiknya UMP sudah disesuaikan dengan kondisi perekonomian dan inflasi.
"Itu sudah sangat win-win. Jadi perusahaan bisa berkembang dan tumbuh lagi. Karena jika kenaikan UMP tidak diatur itu membahayakan pekerja karena menimbulkan PHK, menimbulkan kegoncangan industrial," ujarnya.
Terkait UMP PP Nomor 78, negara dianggap mampu menjamin kenaikan upah pekerja melejit setiap tahun. Sehingga lanjutnya, para buruh tak perlu repot-repot lagi berunjuk rasa dalam situasi yang panas.
"Biar tidak usah demo, enggak usah panas-panas," ujarnya.
Hanif sudah memastikan seluruh provinsi telah melaporkan kenaikan upah kepada Kemenaker. Harapannya para calon pekerja ke depan bisa mengambil keuntungan dari hasil UMP yang ditetapkan tiap provinsi. Salah satunya semakin mudah masuk ke dunia kerja.
"Ini situasinya yang menang ya buat semuanya," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasto Ungkap Ada Upaya Anggaran Setiap Kementerian Dipotong 5 Persen Demi Elektoral
Anggaran tersebut dipotong guna memenuhi kebutuhan penyediaan Bansos.
Baca SelengkapnyaIni Peran Anwar Usman Jika Ada Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi
Ketua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha
Menaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.
Baca SelengkapnyaSatgas UU Cipta Kerja bersama Kemnaker dan Pengusaha Rapat Bahas Upah Minimum, Apa Hasilnya?
Pekerja diharapkan dapat mendorong perekonomian bukan menimbulkan ketidakpastian
Baca SelengkapnyaTak Kunjung Dapat Kerja, Perempuan Ini Curhat Sampai Menangis di TikTok
Sambil menangis dia menceritakan kondisinya saat ini sangat sulit untuk mendapatkan pekerjaan, meski itu hanya untuk upah minimum.
Baca SelengkapnyaSambil Menangis, Remaja Punya 2 Gelar Sarjana Ini Curhat Susah Dapat Kerja Meski Hanya untuk Upah Minimum
Sambil menangis, dia bercerita bahwa kondisinya saat ini sangat sulit untuk mendapatkan pekerjaan, meski itu hanya untuk upah minimum.
Baca SelengkapnyaPemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya
Aturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaAnggaran Subsidi Pupuk Ditambah Rp14 Triliun, Mekanisme Penebusan Hanya Pakai KTP
Hal ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh seluruh petani dalam memenuhi kebutuhan pupuk.
Baca Selengkapnya