Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menag soal LGBT: Syarat sah perkawinan adalah dua jenis kelamin berbeda

Menag soal LGBT: Syarat sah perkawinan adalah dua jenis kelamin berbeda Lukman Hakim Saifuddin. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin menegaskan sikapnya terhadap Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT). Dalam sikapnya ini, Menag mengatakan bahwa LGBT dilarang oleh semua ajaran agama. Meskipun demikian Menag mengatakan kelompok LGBT mesti dirangkul dan tak dikucilkan oleh masyarakat.

"Semua agama itu tidak menyetujui tindakan atau perilaku LGBT. Lesbian Gay Biseks Transgender adalah perilaku yang ditolak oleh semua agama. Tidak ada agama yang membenarkan. Sudah menjadi kesepakatan (semua agama). Tidak ada keraguan lagi," ujar Lukman usai acara Gebyar Kerukunan di Yogyakarta, Senin (18/12).

Lukman menuturkan bahwa dalam persoalan LGBT ada keragaman dalam cara memandangnya. Keragaman pandangan ini berasal dari pandangan umat, pemuka agama, akademisi, ahli kejiwaan, ahli kesehatan maupun ahli sosial.

"Ada yang mengatakan itu (penyebab LGBT) terjadi karena penyimpangan. Masalah sosial sehingga dianggap perilaku menyimpang. Ada yang mengatakan ini kutukan Tuhan. Ada yang bilang tidak ini takdirnya. Ada bayi yang lahir seperti itu. Beragam pandangannya," tutur Lukman.

Lukman menjelaskan persoalan dari LGBT adalah bagaimana masyarakat mensikapinya. Masing-masing pandangan, lanjut Lukman, harus saling dihormati dan dihargai.

Lukman menjabarkan jika perilaku LGBT tidak mendapatkan pengakuan dari semua agama. Bahkan, lanjut Lukman negara Indonesia secara hukum positif pun tidak mengakui adanya LGBT.

"Lihat UU Perkawinan. Disebutkan sahnya perkawinan yang dilakukan jika perkawinan itu adalah (pasangan suami istri dari) dua jenis kelamin yang berbeda. Tidak ada norma hukum (di Indonesia) yang melegalisasi tindakan (LGBT) itu," urai Lukman.

Lukman memaparkan bahwa yang penting dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat adalah mengajak para kelompok LGBT untuk kembali ke jalan yang benar. Untuk itu diharapkan masyarakat bisa ikut terlibat dalam melakukannya.

"Tinggal cara kita bagaimana agar sebagian saudara-saudara kita yang melakukan tindakan perilaku (LGBT) itu terlepas dari alasannya apa, bisa kembali ke ajaran agama. Maka menurut hemat saya mereka harus dirangkul. Harus diayomi. Bukan justru dijauhi. Bukan justru dikucilkan," tegas Lukman.

Lukman menambahkan bahwa bagi para penganut agama ada kewajiban di dalam agama untuk mengajak ke arah yang baik dan sesuai dengan agamanya. Untuk itu, sambung Lukman diharapkan masyarakat turut serta untuk mengajak kelompok LGBT kembali ke ajaran agama.

"Apa yang saya sampaikan bukan berarti saya menyetujui tindakan LGBT. Tentu tidak sama sekali.Tidak ada agama yang mentolerir tindakan LGBT. Tapi bagaimana cara kita agar mereka bisa kembali untuk mengajak agar saudara-saudara kita tak melakukan tindakan menyimpang ajaran agama. Itu menjadi kewajiban kita," tutup Lukman.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Banyak Pertanyaan Kapan Nikah saat Lebaran, Ternyata Ini Hukumnya Menikah dengan Sepupu

Banyak Pertanyaan Kapan Nikah saat Lebaran, Ternyata Ini Hukumnya Menikah dengan Sepupu

Hukum menikahi sepupu berbeda-beda di berbagai negara dan budaya. Inilah hukum menikahi sepupu menurut islam yang bisa diterapkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat

Bawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat

Bawaslu Bali menyatakan laporan Tim Hukum Nasional AMIN tidak memenuhi syarat materiil.

Baca Selengkapnya
Bahas Sengketa Pilpres saat Halalbihalal dengan Cak Imin, Anies Harap Putusan MK Bawa Demokrasi Lebih Baik

Bahas Sengketa Pilpres saat Halalbihalal dengan Cak Imin, Anies Harap Putusan MK Bawa Demokrasi Lebih Baik

Anies berharap kinerja sungguh-sungguh dilakukan Tim Hukum Nasional AMIN terbayar dengan keputusan MK terhadap demokrasi lebih baik ke depan bagi Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.

Baca Selengkapnya
Ketua LPS: Indonesia Tak Butuh Kenaikan PPN 12 Persen, Sisa Anggaran Tahun Lalu Masih Ada

Ketua LPS: Indonesia Tak Butuh Kenaikan PPN 12 Persen, Sisa Anggaran Tahun Lalu Masih Ada

Pemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.

Baca Selengkapnya
Zulhas Bela Jokowi soal Boleh Berkampanye & Memihak: Nyalon Presiden Saja Boleh, Apalagi Mendukung

Zulhas Bela Jokowi soal Boleh Berkampanye & Memihak: Nyalon Presiden Saja Boleh, Apalagi Mendukung

lkifli Hasan sepakat dengan Jokowi bahwa tidak ada aturan yang melarang pejabat negara untuk memihak dan berkampanye.

Baca Selengkapnya
Menteri LHK Beberkan Kemajuan Indonesia Atasi Perubahan Iklim

Menteri LHK Beberkan Kemajuan Indonesia Atasi Perubahan Iklim

Indonesia lebih awal menginisasi beberapa aksi pengendalian perubahan iklim.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional

Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional

Tujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

Baca Selengkapnya