Menag Minta Polisi Tindak Pelaku Perusakan Rumah Ibadah Jemaah Ahmadiyah di Kalbar
Merdeka.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengecam perusakan tempat ibadah jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Menurut dia, tindakan dilakukan oleh sekelompok orang itu adalah pelanggaran hukum.
“Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan pelanggaran hukum,” tegas Yaqut dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/9/2021).
Menurut Yaqut, tindakan merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lai adalah ancaman nyata bagi kerukunan umat beragama. Dia meminta aparat keamanan perlu mengambil langkah tegas demi untuk mencegah dan mengatasi tindakan main hakim sendiri ini.
"Proses secara hukum. Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, demi kepastian hukum dan keadilan,” jelas Gus Yaqut.
Selain aparat, Yaqut juga meminta Pemerintah Daerah dapat menjalankan fungsinya untuk menjaga kerukunan umat beragama di daerah masing-masing.
Hal diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No 9 dan 8 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
Berikut bunyi Pasal 24 dari PBM tersebut:
(1) Gubernur melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pengaturan pendirian rumah ibadat di provinsi kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama dengan tembusan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat.
(2) Bupati/walikota melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pengaturan pendirian rumah ibadat di kabupaten/kota kepada gubernur dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan setiap 6 (enam) bulan pada bulan Januari dan Juli, atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu.
Reporter: M Radityo
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenazah Sekeluarga Bunuh Diri Lompat dari Apartemen Diserahkan ke Keluarga
Petugas kepolisian sudah selesai melakukan pemeriksaan terhadap jasad keempat korban untuk kebutuhan penyidikan.
Baca SelengkapnyaIstri Kabur ke Rumah Orangtua Usai Cekcok, Menantu Bunuh Mertua
Nyawanya tak tertolong karena kehabisan banyak darah akibat tusukan pisau yang dilayangkan mertuanya.
Baca SelengkapnyaKemenag Tetapkan Lebaran Idulfitri Rabu 10 April 2024
Penetapan hari Lebaran ini berdasarkan sidang isbat penentuan awal Syawal 1445 Hijriah yang dipimpin langsung Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aksi Bengis KKB di Intan Jaya, Bakar Empat Rumah Bantuan Dinas Sosial
Selain membakar rumah warga, KKB juga menembak anggota Brimob Briptu Alfando Steve Karamoy hingga gugur.
Baca SelengkapnyaNiat Menolong karena Teriakan di Rumah Jelita, 5 Orang Main Hakim Sendiri Keroyok Pemuda Berujung Tewas
Para pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia karena merasa kesal dan emosi.
Baca SelengkapnyaPenjaga Rumah Dinas Kapolri Diserang, Bibir Luka-Luka
Penyidik telah berkoordinasi dengan Densus 88 Antiteror. Hasilnya, pelaku dipastikan bukan bagian dari jaringan terorisme.
Baca SelengkapnyaSering Berulah, Geng Remaja di Aceh Besar Ini Disanksi Sebulan Tadarus Alquran di Kantor Polisi
Kelompok remaja yang menamakan diri gengnya dengan 'Kampung Tengah' itu kerap beraksi kekerasan.
Baca SelengkapnyaTujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaUniknya Rumah Batak Karo Siwaluh Jabu, Berbahan Kayu dan Bikin Penghuninya Tak Kepanasan
Terdapat sejumlah tahapan pembangunan rumah Siwaluh Jabu yang dibantu dukun.
Baca Selengkapnya