Memprihatinkan Jaksa Pinangki Tersangka dan Terima Suap Terkait Djoko Tjandra
Merdeka.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ikut menyoroti perihal ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari alias PSM, terkait dengan pelarian buronan Djoko Tjandra. Ditambah, Pinangki diduga menerima USD500 ribu. Menurut Koordinator MAKI Boyamin, hal ini sungguh memprihatinkan.
"Atas upaya tindakan Kejaksaan Agung yang telah menahan oknum Jaksa pinangki, MAKI memberikan pernyataan sebenarnya prihatin, seharusnya tidak ada, Jaksa yang harus dijadikan tersangka dan ditahan oleh lembaga Kejaksaan Agung Republik Indonesia," katanya dalam video berdurasi 3.10 detik, Rabu (12/8).
Katanya, seharusnya pegawai Kejaksaan memberikan contoh kepada masyarakat dalam memberantas korupsi dan tindakan pidana lainnya.
"Jadi terus terang aja dengan keadaan yang seperti ini saya sangat sedih, kami mewakili seluruh rakyat Indonesia sangat bersedih dan sebenarnya sangat tidak gembira. Sangat tidak happy, karena apa? Ternyata sesuatu yang kita harapkan ideal bahwa Jaksa akan memberantas korupsi tetapi ternyata masih jauh dari angan-angan," katanya.
Meskipun demikian, lanjutnya, MAKI memberikan apresiasi atas langkah tegas yang meskipun terlambat dibandingkan dengan di kepolisian. Tambahnya, kepolisian sudah menahan dan menetapkan tersangka 2 orang lebih cepat.
"Dan Kejaksaan Agung seperti tampak harus didorong-dorong untuk melakukan langkah tegas seperti ini. Sehingga harapan berikutnya adalah Kejaksaan Agung juga mampu mengembangkan perkara ini ke level yang pemberi karena tidak mungkin okum Jaksa Pinangki ini hanya menerima tanpa ada yang memberi dan dalam kasus korupsi, gratifikasi, maupun suap atau penerimaan janji itu pasti kemudian dilakukan oleh 2 orang minimal, dua pihak lah," katanya.
"Sehingga setidaknya Kejaksaan Agung segera mengembangkan ini dan menetapkan tersangka pihak-pihak yang diduga terlibat diduga terkait yang memberikan dana atau janji kepada oknum Jaksa Pinangki," bebernya.
Jangan Gencar di Awal Saja
Boyamin berharap agar penegak hukum tak hanya gencar di awal-awal saja. Sebab, masyarakat akan terus menunggu perkembangan kasus ini.
"Sekali lagi, apa pun proses ini, kita dihargai dan juga selaku orang hukum saya ingin menyampaikan bahwa proses ini adalah proses hukum, yang proses pembuktian nya masih panjang, masih ada persidangan. Dan ini juga kita tidak boleh menghilangkan hak-hak dari tersangka nanti terdakwa untuk membela diri kalau jika ini tidak terbukti nanti kita serahkan pada pengadilan, prinsip kita tetap memegang teguh, asas praduga tidak bersalah," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaDia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaNegara diminta mengakomodasikan peningkatan sumber daya manusia bagi anak-anak Suku Dayak.
Baca SelengkapnyaKetut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya