Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mempertanyakan Landasan Hukum Jokowi Bebaskan Abu Bakar Ba'asyir

Mempertanyakan Landasan Hukum Jokowi Bebaskan Abu Bakar Ba'asyir baasyir di Lapas Gunung Sindur. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Presiden Jokowi menyetujui pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir, atas alasan kemanusiaan. Namun, mekanisme pembebasan pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, tersebut masih menjadi tanda tanya.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara mengatakan, skema pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dipertanyakan lantaran pihak kuasa hukum menyebut mekanisme pembebasan tersebut bukan bebas bersyarat maupun grasi. Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 jo Permenkum HAM Nomor 3 Tahun 2018 disebutkan untuk mengeluarkan warga binaan sebelum masa tahanan habis harus melalui sejumlah persyaratan khususnya bagi narapidana terorisme.

Anggara mengatakan, apabila mekanisme pembebasan Abu Bakar Ba'asyir melalui pemberian grasi sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002, juga dipertanyakan. Sebab, selama ini Abu Bakar Ba'asyir tidak pernah mengajukan grasi ke Presiden.

Dia melanjutkan, skema pembebasan dengan pemberian amnesti dan abolisi pun dipertanyakan. Sebab, sesuai dengan Undang-undang 1945 jo Undang-undang Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, juga tidak bisa dilakukan lantaran harus ada keterangan tertulis dari Mahkamah Agung atas permintaan Menteri Hukum dan HAM dan pertimbangan DPR.

"Karena amnesti menghilangkan semua akibat hukum dari tindak pidana yang dilakukan," kata Anggara dalam keterangan tertulisnya.

Sementara itu, ahli Hukum Tata Negara Mahfud MD menilai Abu Bakar Ba'asyir hanya bisa diberi bebas bersyarat. Menurut dia, bebas murni hanya bisa diberikan lewat putusan hakim.

Abu Bakar Ba'asyir sendiri diputus 15 tahun penjara terkait kasus terorisme. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan pada Juni 2011 silam.

"Tak mungkin Abu Bakar Ba'asyir (ABB) dikeluarkan dengn bebas murni sebab bebas murni hanya dalam bentuk putusan hakim bahwa yang bersangkutan tak bersalah. Yang mungkin, sesuai dengan hukum yang berlaku, ABB hanya bisa diberi bebas bersyarat. Artinya dibebaskan dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi," tulis Mahfud MD dala Twitternya @mohmahfudmd, Selasa (22/1).

Mahfud menjelaskan, selain syarat-syarat administrarif lainnya, bebas bersyarat harus dimulai dengan terpenuhinya narapidana tersebut harus sudah menjalani dua per tiga masa hukuman. Serta menurut konvenvensi internasional narapidana tersebut dapat bebas bersyarat apabila sudah berusia 70 tahun.

"Beda antara grasi, bebas murni, dan bebas bersyarat. ABB tak pernah minta grasi karena tak mau mengaku bersalah sehingga Presiden tak bisa memberi grasi. Dia juga tidak bebas murni karena nyatanya sudah diputus bersalah oleh pengadilan. Jadi yang mungkin bagi ABB hanya bebas bersyarat," kata Mahfud.

yusril bertemu abubakar baasyir

Sebelumnya kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir, Mahendra Datta menyebut, kliennya menolak poin-poin pembebasan bersyarat tersebut. Syarat itu di antaranya Abu Bakar Ba'asyir diminta mengakui kesalahannya. Kedua, menyesali perbuatan pidana itu dan tidak mengulangi lagi. Kemudian ketiga, pernyataan setia kepada NKRI dan Pancasila.

Tim penasihat hukum Abu Bakar Ba'asyir pun meminta Presiden Jokowi tidak muluk-muluk jika memang ingin membebaskan kliennya. Sebagai seorang kepala negara, prosedur tanda tangan dokumen sesuai Permen Hukum dan HAM sebenarnya bisa dikesampingkan olehnya.

"Yang jelas, yang tidak mau ditandatangani adalah janji tidak akan melakukan tindak pidananya lagi. Ustaz seumur-umur sampai meninggal katakanlah, sampai di penjara, nggak mau dikatakan telah melakukan tindak pidana. Apalagi lagi, artinya kan telah melakukan," tutur Mahendra Datta di Kantornya, Jalan Raya Fatmawati, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, Senin (21/1).

Pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra yang saat ini menjabat sebagai kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019 menceritakan proses pembebasan Abu Bakar Ba'asyir mulai dari tahap melobi Presiden Jokowi.

Yusril mengungkapkan, alasan kemanusiaan membuat Presiden Jokowi mengambil langkah kebijakan dengan mengesampingkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang syarat pemberian hak pada narapidana tertentu termasuk terorisme.

Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menjelaskan, sebelum perhelatan debat Pilpres perdana 17 Januari, Presiden Jokowi memintanya untuk berkoordinasi dengan Menkum HAM Yasona Hamonangan Laoly untuk menemui Abu Bakar Ba'asyir pada Jumat 18 Januari 2019 di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Pertimbangannya adalah kemanusiaan dan penghormatan terhadap ulama yang uzur, sudah sakit. Pak Jokowi minta cari jalan keluarnya, Pak Jokowi tak tega ada ulama dipenjara lama-lama karena sudah dari zaman SBY," kata Yusril, Sabtu (19/1).

Di sisi lain, Menko Polhukam Wiranto mengatakan, pemerintah masih mengkaji rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir. Selain alasan kemanusiaan, pemerintah saat ini tengah mempertimbangkan aspek ideologi dan hukum.

"Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif, guna merespons permintaan tersebut," kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Senin (20/1).

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Muhadjir dan Airlangga Jelaskan Sumber Dana Bansos yang Dibagikan Presiden Jokowi
Muhadjir dan Airlangga Jelaskan Sumber Dana Bansos yang Dibagikan Presiden Jokowi

Muhadjir mengatakan sumber dana bantuan sosial yang dibagikan Presiden Jokowi berada di luar alokasi dana untuk bansos dan beras.

Baca Selengkapnya
Ganjar soal Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu Jelang Pencoblosan: Mudah-Mudahan Bukan Godaan atau Suap
Ganjar soal Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu Jelang Pencoblosan: Mudah-Mudahan Bukan Godaan atau Suap

Ganjar Pranowo merespons keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikan tunjungan pegawai Bawaslu

Baca Selengkapnya
Jokowi Dikritik soal Pembagian Bansos, Bahlil: Jangan Batasi Presiden Dekat Dengan Rakyat
Jokowi Dikritik soal Pembagian Bansos, Bahlil: Jangan Batasi Presiden Dekat Dengan Rakyat

Bahlil menegaskan pihak-pihak yang mengkritisi penyaluran bansos, dapat diartikan pihak tersebut tidak senang masyarakat menerima bantuan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pesan Jokowi ke Menteri: Bansos Harus Diteruskan
Pesan Jokowi ke Menteri: Bansos Harus Diteruskan

Jokowi juga mengingatkan agar penyaluran bansos dipantau ketat supaya tepat sasaran.

Baca Selengkapnya
Reaksi Santai Ganjar Jika Jokowi Turun Gunung Kampanye
Reaksi Santai Ganjar Jika Jokowi Turun Gunung Kampanye

Jokowi sebelumnya mengatakan seorang presiden dan wakil presiden diperbolehkan berkampanye sesuai undang-undang.

Baca Selengkapnya
Jokowi Benar-Benar Tak Ikut Kampanye, Ini Respons Ganjar
Jokowi Benar-Benar Tak Ikut Kampanye, Ini Respons Ganjar

Calon Presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo mengapresiasi sikap Presiden Jokowi yang tidak langsung terlibat dalam kampanye salah satu paslon Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Muhadjir: Terlalu Muskil Kunker Jokowi Bagikan Bansos Bisa Pengaruhi Suara Nasional
Muhadjir: Terlalu Muskil Kunker Jokowi Bagikan Bansos Bisa Pengaruhi Suara Nasional

Muhadjir juga menjelaskan alasan keterlibatan kementeriannnya dalam pembagian bansos.

Baca Selengkapnya
Jokowi Jawab Tudingan Kecurangan Pemilu 2024: Laporkan ke Bawaslu
Jokowi Jawab Tudingan Kecurangan Pemilu 2024: Laporkan ke Bawaslu

Jokowi meminta pihak yang menemukan kecurangan untuk melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Selengkapnya
Respons Anies soal Jokowi Minta Jangan Teriak-teriak Curang
Respons Anies soal Jokowi Minta Jangan Teriak-teriak Curang

Anies Baswedan setuju dengan pendapat Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya