Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Melihat Kejanggalan Alasan Putusan PT Jakarta Sunat Hukuman Jaksa Pinangki

Melihat Kejanggalan Alasan Putusan PT Jakarta Sunat Hukuman Jaksa Pinangki Jaksa Pinangki Sirna Malasari Divonis 10 Tahun Penjara. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Pengajar Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Katolik Parahyangan, Nefa Claudia Meliala menilai kejanggalan terkait alasan pemotongan vonis hukuman oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Dimana majelis halim PT Jakarta berdasarkan pengajuan banding terdakwa telah mengurangi hukuman terhadap Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Dengan pertimbangan salah satunya, karena Pinangki sudah akui kesalahannya, menyesali, hingga mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa tidak bisa diterima.

Namun, menurut Nefa seharusnya hal tersebut tidak tepat dijadikan alasan karena hal itu bertentangan dengan Pasal 52 KUHP dimana para pejabat maupun petugas seharusnya dihukum lebih berat ketika melakukan tindak pidana korupsi.

"Sehingga kita lihat ketika seseorang melakukan satu tindak pidana atau kejahatan dalam jabatannya apalagi sebagai kapasitasnya sebagai penegak hukum. Berdasarkan ketentuan Pasal 52 KUHP seharusnya bisa diperberat ditambah 1/3," kata Nefa dalam diskusi virtual di Youtube Sahabat ICW, Minggu (27/6).

"Jadi catatan pertama yang seakan-akan tidak diindahkan, tidak dilihat jadi satu hal sebagai satu dasar pemberat. Tentu ini jadi catatan pertama bagaimana cara berpikir majelis saat memeriksa dan menyidang ini tidak dijadikan bahan pertimbangan," tambahnya.

Oleh sebab itu, Nefa mempertanyakan apakah masih ada komitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi secara serius. Sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Tipikor No 20 Tahun 2001 dimana tindakan korupsi telah dikategorikan sebagai kejahatan yang luar biasa.

"Pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilakukan secara luar biasa. Sehingga ketika vonis ini muncul ada begitu perdebatan yang muncul di ruang- ruang publik karena seakan-seakan ini dipandang sebagai perkara biasa yang tidak ditangani serius," ujarnya.

"Apakah betul kita masih berkomitmen untuk melakukan pemberantasan dengan cara-cara yang luar biasa. Karena itu sudah diamanatkan dalam UU Tipikor," tambahnya.

Lebih lanjut terkait alasan majelis hakim PT Jakarta yang mengurangi vonis Pinangki, karena faktor seorang ibu dan memiliki anak balita, tidaklah tepat. Karena, Pinangki bisa dianggap sebagai aktor utama dalam kasus suap pengurusan Fatwa MA Djoko Tjandra dan bukan pelaku pendukung.

Demikian hal itu dikatakan Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu pada kesempatan yang sama.

"Jadi kalau saya ditanya soal kasus ini (pinangki) spesifik terhadap pertimbangan perempuannya bahwa saya akan bilang niatnya baik, dan saya kira diantara kita tidak ada yang akan bilang niatnya buruk," katanya. Nah dia menjadi aneh, karena dia ditempelkan dalam satu kasus (sarat pertanyaan)," katanya.

Terlebih, Eramus menilai jika persoalan kasus yang menjerat Pinangki berbeda dengan kasus-kasus lainnya yang sama halnya menjerat para wanita. Dia mencontohkan alasan seorang wanita barulah tepat tatkala seperti dalam kasus narkotika dimana peran wanita kerap kali hanya sebagai pendukung.

"Dalam kasus mayoritas perempuan pada narkotika perempuan itu kerap dalam posisi support jadi ketika dia masuk dalam penjara sebenarnya tidak penting-penting amat, karena dia supporting dalam kejahatan pertama," katanya.

"Sedangkan, kasus pinangki berbeda dia core nya. Kalau lihat pertimbangan nya, dakwaan persidangan Pinangki ini corenya. Dia yang datang nyamperin, dia yang rapat dan lain-lain. Dia tidak dalam posisi support. Kecuali Pinangki memang support dalam kasus ini," lanjutnya.

Alasan Putusan PT DKI Jakarta

Sebelumnya, dalam situs resmi PT DKI Jakarta yang dilihat dari laman Mahkamah Agung (MA) pada Senin, 14 Juni 2021, majelis hakim tingkat banding menyebut putusan 10 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor terhadap Pinangki terlalu berat.

Adapun putusan ini diketuk oleh ketua majelis Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik.

Dalam putusannya, majelis hakim banding menyebut Pinangki mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa.

"Oleh karena itu dia masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik," demikian dikutip.

Alasan kedua vonis Pinangki disunat yakni karena Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya.

Ketiga, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil. Keempat, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini.

Kelima, tuntutan pidana jaksa penuntut umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya

Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya

Berikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PN Jaksel Pindahkan Terdakwa Kasus Senjata Api Dito Mahendra ke Rutan Cipinang, Ini Alasannya

PN Jaksel Pindahkan Terdakwa Kasus Senjata Api Dito Mahendra ke Rutan Cipinang, Ini Alasannya

Penetapan pemindahan Dito Mahendra dari yang awalnya diajukan ke Lapas Teroris Gunung Sindur, Jawa Barat, ditetapkan dipindah ke Rutan Cipinang.

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Tanggapi Jabatan ASN Bakal Diisi TNI: Tiap Permasalahan Ada Peran TNI

Jenderal Agus Subiyanto Tanggapi Jabatan ASN Bakal Diisi TNI: Tiap Permasalahan Ada Peran TNI

Rancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir di Kemenpan-RB

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.

Baca Selengkapnya
Tagih Upah Kerja, Petugas Sortir Lipat Surat dan Kotak Suara Datangi KPU Makassar

Tagih Upah Kerja, Petugas Sortir Lipat Surat dan Kotak Suara Datangi KPU Makassar

Aksi dilakukan di kantor KPU Makassar untuk menagih janji upah kerja petugas sorlip

Baca Selengkapnya
Penjahat ini Ngaku Nyesal Membunuh, Jenderal Bintang 2 'Ngegas': Kapok Opo?

Penjahat ini Ngaku Nyesal Membunuh, Jenderal Bintang 2 'Ngegas': Kapok Opo?

Seorang penjahat kasus pembunuhan di Jawa Tengah mengaku menyesal telah melakukan pembunuhan, namun ia terpaksa karena keadaan.

Baca Selengkapnya