Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Melalui STELINA, KKP Perkuat Sistem Ketertelusuran Industri Perikanan

Melalui STELINA, KKP Perkuat Sistem Ketertelusuran Industri Perikanan Ilustrasi pasar ikan di pesisir kota Surabaya. ©2020 Merdeka.com/surabaya.go.id

Merdeka.com - Masih maraknya praktik Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing menjadi ancaman serius bagi kelestarian sumber daya perikanan. Terlebih praktik tersebut berdampak terhadap ekosistem, keamanan pangan, mata pencaharian, dan ekonomi negara-negara di dunia, khususnya Indonesia.

Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Artati Widiarti menegaskan industri perikanan membutuhkan dukungan sistem yang menjamin keterkaitan hulu-hilir guna mencegah praktik IUU Fishing.

"Seluruh proses pengadaan, penyimpanan, distribusi dan pemasaran pada sektor hulu dan hilir memerlukan informasi riwayat produk beserta pergerakannya atau yang lebih dikenal dengan sistem ketertelusuran atau traceability system," terang Artati saat berbicara di forum Peringatan Ulang Tahun ke-8 Masyarakat dan Perikanan Indonesia (MDPI), Selasa (3/8/2021).

Artati mengungkapkan, sebagai amanah dari PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional (STELINA). Regulasi ini memuat tentang pelaksanaan STELINA mulai dari pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan. Sebagai bentuk implementasi, STELINA telah terkoneksi di dalam sistem lingkup KKP.

direktur jenderal pdspkp kkp artati widiarti©2021 Merdeka.com

“Permen KP tentang STELINA dimaksudkan untuk memudahkan dan mendukung eksportir dalam memenuhi syarat traceability di negara destinasi, serta aplikasinya mudah dalam penggunaannya dan diterima oleh pelaku usaha domestik maupun negara mitra ekspor sehingga dapat menjadi one stop service," sambungnya.

Di tempat yang sama, Direktur Eksekutif Yayasan MDPI, Yasmin Simbolon mengapresiasi upaya tersebut. Dia menilai pemberantasan IUU Fishing tidak hanya terbatas pada pendekatan hukum, tetap juga pendekatan pasar. Dia pun menyontohkan kewajiban pemenuhan persyaratan dalam US Seafood Importing Monitoring Program (US SIMP), European Union Catch Certificate dan Japan Domestic Trade Specific Marine Animals and Plants Act, yang akan dimulai pada Desember 2022.

Persyaratan pasar di atas ingin memastikan agar produk perikanan yang diekspor ke negara-negara tersebut wajib bebas dari atau tidak terkait dengan kegiatan IUU Fishing.

"Pelaksanaan sistem ketertelusuran telah memasuki babak baru karena harus dilakukan berbasis elektronik. Oleh sebab itu kami berpendapat bahwa pengembangan STELINA menjadi sangat penting sebagai perangkat eCDT (Electronic Catch Documentation and Traceability) pada tingkat nasional," terang Yasmin.

Dalam kesempatan ini, Yasmin mengaku ketertelusuran adalah topik yang sangat erat dengan perjalanan MDPI. Hal ini terlihat pada pelaksaanaan sertifikasi Fair Trade sejak tahun 2014, mereka harus membuktikan bahwa produk yang dijual sebagai produk fair trade merupakan hasil tangkapan nelayan yang terdaftar.

"Dimana pada saat audit harus dibuktikan perjalanan proses ikan dari didaratkan sampai seluruh rantai produksi di UPI, bahwa ikan yang diproses adalah ikan tangkapan nelayan fair trade," tuturnya.

Adapun Direktur Logistik Ditjen PDSPKP, Innes Rahmania menambahkan manfaat yang diperoleh dari penerapan STELINA untuk pelaku usaha dan stakeholder lainnya. Terutama untuk nelayan dan pembudiya, STELINA bisa menjadi sistem pencatatan transaksi misalkan berdasarkan jenis ikan, volume dan lokasi penangkapan/budidaya. “Pencatatan dalam STELINA ini dapat dijadikan informasi untuk melihat musim dan kecenderungan hasil tangkapan atau budidayanya,” terang Innes.

Pihak lain yang akan merasakan manfaatnya adalah pemasok atau pemasar dimana STELINA ini bisa berfungsi sebagai sebuah catatan sederhana transaksi ikan di mana mereka dapat mengelola dan melihat pelaporan transaksi harian, bulanan bahkan tahunan secara real time. “Dan laporan STELINA dari nelayan, pembudidaya dan pemasok ini merupakan rekaman data dan informasi yang dibutuhkan sebagai dokumen ketertelusuran yang diperlukan oleh unit pengolahan ikan maupun eksportir sebagai persyaratan ekspor ke beberapa negara,” tambah Innes.

“Yang pasti STELINA ini merupakan implementasi dari PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, dimana KKP ingin menjaga daya saing produk perikanan Indonesia di pasar domestik dan pasar global dengan menyediakan sistem ketertelusuran yang terintegrasi,” tutup Innes.

Sebagai informasi, pelaksanaan forum ini merupakan implementasi kerja sama antara Ditjen PDSPKP KKP dan MDPI yang terjalin sejak Februari 2019.

(mdk/dzm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sejahterakan UMKK, LKPP Siapkan Katalog Elektronik untuk Para Pelaku Usaha
Sejahterakan UMKK, LKPP Siapkan Katalog Elektronik untuk Para Pelaku Usaha

Kepala LKPP menganalogikan lembaganya tak hanya sekadar memberi kail dan pancing, tapi juga siapkan kolam.

Baca Selengkapnya
Perkuat Sektor Maritim, Direktorat KPLP Kemenhub dan BKI Bahas Sertifikasi ISPS Code
Perkuat Sektor Maritim, Direktorat KPLP Kemenhub dan BKI Bahas Sertifikasi ISPS Code

BKI menginginkan agar kegiatan Pembahasan Kerja Sama ini menjadi katalisator BKI untuk selalu bersinergi dengan Direktorat KPLP dalam menjalankan program.

Baca Selengkapnya
KKP Bakal Tertibkan Bagan Tancap di Perairan Dadap Agar Tak Ganggu Ekosistem Laut
KKP Bakal Tertibkan Bagan Tancap di Perairan Dadap Agar Tak Ganggu Ekosistem Laut

Bagan tancap adalah alat tangkap menetap sehingga mengganggu alur pelayaran

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Eks Mentan: Mekanisasi Pertanian Dibutuhkan untuk Mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional
Eks Mentan: Mekanisasi Pertanian Dibutuhkan untuk Mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional

Ini memerlukan dukungan berbagai stakeholder terkait, meliputi pemerintah, produsen dan distributor alsintan, lembaga pelatihan, hingga lembaga pembiayaan.

Baca Selengkapnya
Memanjakan Lidah di Stasiun Lambuang Bukittinggi, Bekas Stasiun Kereta Api yang Disulap Jadi Pusat Kuliner Terbesar di Sumbar
Memanjakan Lidah di Stasiun Lambuang Bukittinggi, Bekas Stasiun Kereta Api yang Disulap Jadi Pusat Kuliner Terbesar di Sumbar

Ratusan gerai UMKM kuliner menjadi daya tarik pengunjung.

Baca Selengkapnya
Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP Resmi Meluncur, Ini Keunggulannya
Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP Resmi Meluncur, Ini Keunggulannya

Keunggulan dari fitur terbaru lainnya disuguhkan LKPP melalui kemudahan menemukan produk, melakukan pembayaran, serta memonitor proses transaksi.

Baca Selengkapnya
Tahapan Pelaksanaan Pemilu di Indonesia, Menarik Dipelajari
Tahapan Pelaksanaan Pemilu di Indonesia, Menarik Dipelajari

Pelaksanaan pemilu memiliki langkah-langkah yang terstruktur dan diatur secara ketat.

Baca Selengkapnya
Polisi Hentikan Sistem Satu Arah dari KM 72 Cipali Hingga KM 414 Kalikangkung Semarang
Polisi Hentikan Sistem Satu Arah dari KM 72 Cipali Hingga KM 414 Kalikangkung Semarang

Polisi Hentikan Sistem Satu Arah dari KM 72 Cipali Hingga KM 414 Kalikangkung Semarang

Baca Selengkapnya
Terapkan Sistem Digitalisasi, Pertamina Diyakini Bisa Jaga Kuota Penyaluran BBM dan Elpiji 3 Kg di 2024
Terapkan Sistem Digitalisasi, Pertamina Diyakini Bisa Jaga Kuota Penyaluran BBM dan Elpiji 3 Kg di 2024

Pada 2023, Pertamina telah mengimplementasikan berbagai strategi serta terus meningkatkan infrastruktur dan teknologi pendukung.

Baca Selengkapnya