Mayor Paspampres dan Kowad Kostrad Terlibat Asusila Ditahan dan Terancam Dipecat
Merdeka.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, perwira Paspampres berpangkat Mayor berinisial BF terhadap prajurit Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) terancam dipecat. Menurut Andika, saksi pidana dan internal TNI berupa pemecatan jika keduanya terbukti bersalah melakukan tindakan asusila.
"Jadi tidak hanya hukuman pidana, tapi juga sanksi dari internal TNI. Karena dilakukan sesama keluarga besar TNI, konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas," kata Andika di sela kunjungan ke rumah dinas Wali Kota Solo Loji Gandrung, Kamis (8/12).
Andika menyampaikan, saat ini kedua prajurit tersebut sudah ditahan. Hal tersebut diperlukan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Andika, pasal yang tadinya digunakan adalah pasal 285 tentang pemerkosaan, berubah menjadi pasal 281 tentang asusila.
Andika mengatakan, perubahan pasal pemerkosaan menjadi asusila dikarenakan penyidik Puspom TNI menemukan motif suka sama suka antara anggota Paspampres dan prajurit Kowad Kostrad tersebut.
"Hasil pemeriksaan terbaru yang menyatakan atau yang mengindikasikan, ini tidak dilakukan dengan paksaan. Ini artinya kan suka sama suka, dan dilakukan beberapa kali. Itu artinya bukan pemerkosaan. Jadi arahnya keduanya menjadi tersangka," ujar dia.
Fakta Baru Hasil Penyelidikan
Andika sebelumnya menyampaikan fakta baru terkait kasus dugaan pemerkosaan Mayor Paspampres dan prajurit Kowad. Hasil serangkaian pemeriksaan yang dilakukan menunjukkan peristiwa yang disebut-sebut terjadi di Bali itu tidak menunjukkan adanya pemerkosaan.
"Dari pemeriksaan ternyata tidak seperti laporan awal. Laporan awal kan dugaan pemerkosaan, tapi ternyata dalam berjalan pemeriksaan, ada perkembangan baru yang menyatakan atau mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan," kata Jenderal Andika di sela kunjungan ke rumah dinas Wali Kota Solo Loji Gandrung, Kamis (8/12).
Andika mengatakan, sejak kasus dugaan pemerkosaan Mayor Paspampres itu mencuat ke publik, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Dugaan awal, sesuai laporan, dari yang diduga korban adalah tindak pidana pemerkosaan. Kita periksa Mayor BFH dengan dugaan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan," ujarnya.
Pemeriksaan terus berkembang. Sampai akhirnya, mengarah pada tidak adanya pihak yang menjadi korban dalam kasus ini. Justru, keduanya terindikasi sebagai sama-sama pelaku.
"Sangat besar kemungkinan tidak ada korban. Besar kemungkinan dua-duanya adalah pelaku atau tersangka," jelas dia.
Andika menyampaikan, saat ini kedua oknum tersebut sudah dilakukan penahanan. Hal tersebut diperlukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dengan temuan fakta baru ini, pasal yang disangkakan juga berubah," katanya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaSimak momen pasutri berduaan hingga gandengan mesra di depan komandan. Ternyata sudah saling cinta sejak di polda.
Baca SelengkapnyaAKBP Andrian Pramudianto mengatakan, pihaknya tetap melakukan pengamanan kendati pemungutan suara Pilpres dan Pileg telah selesai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaEks Panglima TNI itu punya alasan tersendiri sebelum menerima lamaran sang perwira Polri bagi putrinya.
Baca SelengkapnyaSetelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaDemi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca Selengkapnya