Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

May Day, AJI tuntut jaminan penuh untuk pekerja media

May Day, AJI tuntut jaminan penuh untuk pekerja media Aksi soladiratas jurnalis tolak kekerasan. ©2016 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) ikut melakukan aksi May Day atau Hari Buruh se-dunia 2018 untuk menuntut agar adanya jaminan penuh terhadap para pekerja media. Hal itu karena ma‎sih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan media.

"Pelanggaran terhadap pekerja media yang merupakan pilar dari demokrasi masih jamak ditemukan di perusahaan media yang beroperasi di Indonesia," kata ‎Ketua Bidang Ketenagakerjaan AJI Indonesia, Aloysius Budi Kurniawan ‎di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Selasa (1/5).

Dirinya pun mencatat ada empat ‎modus pelanggaran jaminan sosial yang dilakukan oleh perusahaan media kepada para pekerjanya. Empat pelanggaran tersebut yakni, tidak mengikutsertakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja media.

"Lalu yang kedua, mengikutsertakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan namun tidak membayarkannya," ujarnya.

Lebih lanjut, mengikutsertakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, tapi hanya membayar salah satunya saja. Terakhir, pekerja tidak diikutsertakan pada program BPJS namun diikutsertakan pada asuransi swasta lain yang nilai tanggungannya lebih rendah dari BPJS.

"Data pengaduan yang sudah masuk ke LBH Pers tercatat ada lebih delapan perusahaan media yang melakukan pelanggaran jaminan sosial terhadap 15 pekerja media," jelasnya.

Menurutnya, pola pelanggaran perusahaan media hampir sama, yaitu BPJS Kesehatan dibayarkan, tetapi BPJS Ketenagakerjaan sempat tidak dibayarkan. Iuran BPJS Ketenagakerjaan kemudian baru dibayarkan setelah diadvokasi dan muncul desakan terhadap perusahaan.

"Padahal ketentuan kepesertaan pekerja sudah diatur jelas dalam UU BPJS. Aturan tersebut juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar mulai dari sanksi administratif hingga tidak mendapat pelayanan publik tertentu," ujarnya.

Selain itu, AJI juga mendata ternyata masih banyaknya perusahaan media yang tak memfasilitasi para pekerja media dalam berorganisasi. Padahal, keberadaan serikat pekerja di perusahaan media dapat menjadi mitra bagi perusahaan dalam memajukan perusahaan media secara bersama-sama.

"Serikat media bisa menjadi teman bagi perusahaan dalam merumuskan kebijakan-kebijakan strategis yang mampu memompa produktifitas pekerja yang dapat bermuara kepada keuntungan kedua belah pihak," tandasnya.‎

Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Pasal 14, berbunyi, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial.

Kemudian, Pasal 15 (1) Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya

Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya

Pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Aturan Disahkan Jokowi, THR PNS Cair 10 Hari Jelang Lebaran dan Gaji ke-13 Cair Juni 2024

Aturan Disahkan Jokowi, THR PNS Cair 10 Hari Jelang Lebaran dan Gaji ke-13 Cair Juni 2024

Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Baca Selengkapnya
Menjunjung Tinggi Toleransi di Bulan Ramadan

Menjunjung Tinggi Toleransi di Bulan Ramadan

Toleransi saat Ramadan, salah satunya pengurangan jam kerja dengan maksud menghormati mereka yang berpuasa.

Baca Selengkapnya
5 Contoh Kata Pembuka Jalan Sehat Hari Kemerdekaan RI Ke-78

5 Contoh Kata Pembuka Jalan Sehat Hari Kemerdekaan RI Ke-78

Indonesia akan memperingati Hari Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus mendatang. Berikut contoh kata pembuka jalan sehat yang bisa jadi referensi.

Baca Selengkapnya
Padat, Pemudik Mengantre di Pelabuhan Merak Hingga Satu Jam

Padat, Pemudik Mengantre di Pelabuhan Merak Hingga Satu Jam

Jasa Marga Juga memprediksi puncak arus mudik lebaran 2024 akan jatuh pada 6 April 2024.

Baca Selengkapnya
Blusukan ke Brebres, Ganjar Minta Warga Bijak Pakai Media Sosial

Blusukan ke Brebres, Ganjar Minta Warga Bijak Pakai Media Sosial

"Yang suka bermedsos tolong kalimatnya yang baik ya," pesan Ganjar

Baca Selengkapnya
Jokowi Bakal Tambah Bantuan Beras ke Warga Prasejahtera Hingga Juni 2024 jika APBN Cukup

Jokowi Bakal Tambah Bantuan Beras ke Warga Prasejahtera Hingga Juni 2024 jika APBN Cukup

Jokowi menyerahkan bantuan pangan cadangan pangan pemerintah (CBP) kepada sejumlah penerima manfaat.

Baca Selengkapnya