Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Maukah Jokowi Keluarkan Perppu Buat Selamatkan KPK?

Maukah Jokowi Keluarkan Perppu Buat Selamatkan KPK? Jokowi Konpres Revisi UU KPK. ©2019 Liputan6.com/HO/Kurniawan

Merdeka.com - Penolakan demi penolakan terhadap UU KPK baru terus mengalir dari publik. Salah satunya dari Lembaga swadaya masyarakat, Imparsial yang mendesak Presiden Jokowi segera mengeluarkan Perppu terhadap UU KPK. Tujuannya untuk menyelamatkan agenda pemberantasan korupsi ke depan.

"Kami mendesak Presiden untuk segera menerbitkan Perppu KPK sebagai upaya penyelamatan masa depan pemberantasan korupsi," ucap Direktur Imparsial Al Araf dalam keterangannya, Jumat (20/9).

Beberapa pihak menilai UU KPK akan melemahkan KPK dalam memberantas korupsi. Apakah Presiden Jokowi akan mengeluarkan Perppu untuk menyelamatkan KPK?

Kewenangan KPK yang Dipangkas UU Baru

Beberapa poin dalam Undang-Undang KPK terbaru menjadi sorotan. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan poin yang direvisi diyakin akan melemahkan KPK dalam memberantas korupsi.

"Apakah ini yang membuat serangan terhadap KPK terus terjadi? Bertubi-tubi. Sekarang ada upaya Revisi UU KPK. DPR bersepakat untuk mengusung Rancangan Undang-undang inisiatif DPR. Dalam waktu yang sama, seleksi Pimpinan KPK juga sedang dilakukan di DPR. Terkait RUU KPK itu, setelah kami baca, setidaknya 9 pokok materi di sana rentan melumpuhkan KPK," jelas Agus.

Ini poin-poin yang menjadi sorotan. Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga hukum berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam kewenangan dan tugas bersifat independen dan bebas dari kekuasaan. Kedua, pembentukan dewan pengawas untuk mengawasi kewenangan dan tugas dan tugas KPK agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dewan Pengawas telah disepakati mayoritas fraksi dan pemerintah ditunjuk oleh presiden.

Ketiga, revisi terhadap kewenangan penyadapan oleh KPK di mana komisi meminta izin kepada Dewan Pengawas. Berikutnya, mekanisme penggeledahan dan penyitaan yang juga harus seizin Dewan Pengawas. Kelima, mekanisme penghentian dan atau penuntutan kasus Tipikor. Terakhir terkait sistem pegawai KPK di mana pegawai menjadi ASN.

Penolakan UU Baru KPK

Gelombang penolakan disahkannya revisi UU KPK menjadi UU KPK terus terjadi. Mulai dari demo di Gedung KPK sampai demo oleh mahasiswa di gedung DPR yang menolak UU KPK baru.

Bahkan Puluhan pegawai lembaga antirasuah pun keluar dari dalam gedung dengan membawa bendera kuning. Ratusan pegawai dan koalisi masyarakat sipil menggelar aksi Renungan Malam Duka di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/9). Bendera kuning yang dibawa oleh para pegawai yang mengenakan masker ini menandakan matinya KPK karena pengesahan revisi UU oleh DPR.

Ketua YLBHI Asfinawati mengungkapkan, keprihatinannya terkait disahkannya UU KPK yang dinilai melemahkan. Menurutnya, KPK sebagai benteng terakhir pemberantasan korupsi digembosi dari berbagai penjuru. "Malam ini kita semua berduka, kita sudah mendengar bahwa gedung di belakang ini (KPK) bukan lagi akan menjadi benteng terakhir pemberantasan korupsi," kata Asfinawati dalam orasinya.

Sementara itu Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyebutkan tahun 2019 adalah tahun yang sangat lengkap dalam pelemahan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pertama terpilihnya pimpinan KPK yang disebut bermasalah dengan pelanggaran kode etik. "Lengkap sudah tahun 2019 ini, KPK juga diperlemah dengan regulasi revisi UU KPK. Dan ketika pelaku korupsi masuk di penjara maka dia akan dapatkan kemudahan-kemudahan untuk pengurangan hukuman lewat UU pemasyarakatan," kata Kurnia di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).

Menagih Janji Kampanye Jokowi Memperkuat KPK

Disahkan RUU KPK menjadi Undang-Undang KPK, membuat beberapa pihak meragukan janji Presiden Jokowi untuk memberantas korupsi dengan memperkuat KPK.

"ini menunjukkan ketidakberpihakan Presiden pada penguatan KPK dan pemberantasan korupsi," kata Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana.

Sebagai pengingat saat debat Pilpres 2019 yang dilakukan pada Kamis 17 Januari 2019, Jokowi mengatakan akan memperkuat KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia.

"Penegakan hukum yang tegas merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi, yang terus kita lakukan melalui perbaikan sistem pemerintahan dan bekerja sama menguatkan KPK serta mendorong sinergi antara KPK dengan Kejaksaan dan Kepolisian," kata Jokowi kala itu.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Harapan KPK ke Presiden Terpilih, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Harapan KPK ke Presiden Terpilih, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Kepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan

Baca Selengkapnya
Jokowi Bicara RUU Perampasan Aset: Kunci Ada di DPR!
Jokowi Bicara RUU Perampasan Aset: Kunci Ada di DPR!

Jokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR

Baca Selengkapnya
Jokowi Desak DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset: Ini Penting untuk Beri Efek Jera Koruptor
Jokowi Desak DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset: Ini Penting untuk Beri Efek Jera Koruptor

Jokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.

Baca Selengkapnya
TKN Respons Janji Cak Imin Bakal Terbitkan Perppu untuk Kembalikan UU KPK
TKN Respons Janji Cak Imin Bakal Terbitkan Perppu untuk Kembalikan UU KPK

TKN memahami bila indeks korupsi versi Indonesian Corruption Watch (ICW) masih tinggi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jokowi Ngakak Tanggapi Megawati Ingin KPK Dibubarkan
VIDEO: Jokowi Ngakak Tanggapi Megawati Ingin KPK Dibubarkan "Kerjanya Bagus, Tiap Bulan OTT"

Menurutnya, kinerja KPK sudah sangat bagus. Sejumlah pejabat mulai ditangkap, melalui operasi tangkap tangan KPK.

Baca Selengkapnya
Jokowi Hargai Gerak Cepat DPR Revisi UU Pilkada, Harap Diterapkan di RUU Perampasan Aset
Jokowi Hargai Gerak Cepat DPR Revisi UU Pilkada, Harap Diterapkan di RUU Perampasan Aset

Jokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.

Baca Selengkapnya
Ini Pesan KPK untuk Anggota DPR Periode 2024-2029
Ini Pesan KPK untuk Anggota DPR Periode 2024-2029

RUU Perampasan Aset sempat jalan di tempat pada Komisi III DPR periode 2019-2024.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Pilkada Bentuk Korupsi Kebijakan, ICW Minta Pembahasan Dihentikan
Revisi UU Pilkada Bentuk Korupsi Kebijakan, ICW Minta Pembahasan Dihentikan

Revisi UU Pilkada dinilai menguntungkan individu atau kelompok tertentu sehingga dianggap merupakan bentuk korupsi kebijakan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR
Jokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR

Jokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR

Baca Selengkapnya
Johan Budi: Pilih Pemimpin KPK Seberani Malaikat Percuma, Kalau Presiden Tak Punya Keinginan Berantas Korupsi
Johan Budi: Pilih Pemimpin KPK Seberani Malaikat Percuma, Kalau Presiden Tak Punya Keinginan Berantas Korupsi

Dia menjadi salah satu dari 20 orang yang berhasil lolos mengikuti tes kesehatan dan wawancara seleksi capim KPK

Baca Selengkapnya
Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan dan Dewas KPK hingga 20 Desember 2024
Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan dan Dewas KPK hingga 20 Desember 2024

Jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK semula berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga 20 Desember 2024.

Baca Selengkapnya
Puan Balas Jokowi soal RUU Perampasan Aset: Apakah Dipercepat akan Lebih Baik?
Puan Balas Jokowi soal RUU Perampasan Aset: Apakah Dipercepat akan Lebih Baik?

Puan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.

Baca Selengkapnya