Maukah Jokowi Keluarkan Perppu Buat Selamatkan KPK?
Merdeka.com - Penolakan demi penolakan terhadap UU KPK baru terus mengalir dari publik. Salah satunya dari Lembaga swadaya masyarakat, Imparsial yang mendesak Presiden Jokowi segera mengeluarkan Perppu terhadap UU KPK. Tujuannya untuk menyelamatkan agenda pemberantasan korupsi ke depan.
"Kami mendesak Presiden untuk segera menerbitkan Perppu KPK sebagai upaya penyelamatan masa depan pemberantasan korupsi," ucap Direktur Imparsial Al Araf dalam keterangannya, Jumat (20/9).
Beberapa pihak menilai UU KPK akan melemahkan KPK dalam memberantas korupsi. Apakah Presiden Jokowi akan mengeluarkan Perppu untuk menyelamatkan KPK?
-
Kenapa Jokowi desak DPR selesaikan UU Perampasan Aset? 'Menurut saya, UU perampasan aset tindak pidana ini penting segera di selesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera,'
-
Siapa yang Jokowi minta untuk segera selesaikan RUU Perampasan Aset? Jokowi menyebut, pemerintah telah mengajukan RUU perampasan aset kepada DPR. Kini tinggal DPR untuk menindaklanjuti RUU tersebut.
-
Apa usulan PKS untuk Jokowi? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Bagaimana Jokowi ingin UU Perampasan Aset dikawal? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Apa yang ditekankan Jokowi soal UU Perampasan Aset? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
Kewenangan KPK yang Dipangkas UU Baru
Beberapa poin dalam Undang-Undang KPK terbaru menjadi sorotan. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan poin yang direvisi diyakin akan melemahkan KPK dalam memberantas korupsi.
"Apakah ini yang membuat serangan terhadap KPK terus terjadi? Bertubi-tubi. Sekarang ada upaya Revisi UU KPK. DPR bersepakat untuk mengusung Rancangan Undang-undang inisiatif DPR. Dalam waktu yang sama, seleksi Pimpinan KPK juga sedang dilakukan di DPR. Terkait RUU KPK itu, setelah kami baca, setidaknya 9 pokok materi di sana rentan melumpuhkan KPK," jelas Agus.
Ini poin-poin yang menjadi sorotan. Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga hukum berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam kewenangan dan tugas bersifat independen dan bebas dari kekuasaan. Kedua, pembentukan dewan pengawas untuk mengawasi kewenangan dan tugas dan tugas KPK agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dewan Pengawas telah disepakati mayoritas fraksi dan pemerintah ditunjuk oleh presiden.
Ketiga, revisi terhadap kewenangan penyadapan oleh KPK di mana komisi meminta izin kepada Dewan Pengawas. Berikutnya, mekanisme penggeledahan dan penyitaan yang juga harus seizin Dewan Pengawas. Kelima, mekanisme penghentian dan atau penuntutan kasus Tipikor. Terakhir terkait sistem pegawai KPK di mana pegawai menjadi ASN.
Penolakan UU Baru KPK
Gelombang penolakan disahkannya revisi UU KPK menjadi UU KPK terus terjadi. Mulai dari demo di Gedung KPK sampai demo oleh mahasiswa di gedung DPR yang menolak UU KPK baru.
Bahkan Puluhan pegawai lembaga antirasuah pun keluar dari dalam gedung dengan membawa bendera kuning. Ratusan pegawai dan koalisi masyarakat sipil menggelar aksi Renungan Malam Duka di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/9). Bendera kuning yang dibawa oleh para pegawai yang mengenakan masker ini menandakan matinya KPK karena pengesahan revisi UU oleh DPR.
Ketua YLBHI Asfinawati mengungkapkan, keprihatinannya terkait disahkannya UU KPK yang dinilai melemahkan. Menurutnya, KPK sebagai benteng terakhir pemberantasan korupsi digembosi dari berbagai penjuru. "Malam ini kita semua berduka, kita sudah mendengar bahwa gedung di belakang ini (KPK) bukan lagi akan menjadi benteng terakhir pemberantasan korupsi," kata Asfinawati dalam orasinya.
Sementara itu Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyebutkan tahun 2019 adalah tahun yang sangat lengkap dalam pelemahan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pertama terpilihnya pimpinan KPK yang disebut bermasalah dengan pelanggaran kode etik. "Lengkap sudah tahun 2019 ini, KPK juga diperlemah dengan regulasi revisi UU KPK. Dan ketika pelaku korupsi masuk di penjara maka dia akan dapatkan kemudahan-kemudahan untuk pengurangan hukuman lewat UU pemasyarakatan," kata Kurnia di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).
Menagih Janji Kampanye Jokowi Memperkuat KPK
Disahkan RUU KPK menjadi Undang-Undang KPK, membuat beberapa pihak meragukan janji Presiden Jokowi untuk memberantas korupsi dengan memperkuat KPK.
"ini menunjukkan ketidakberpihakan Presiden pada penguatan KPK dan pemberantasan korupsi," kata Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana.
Sebagai pengingat saat debat Pilpres 2019 yang dilakukan pada Kamis 17 Januari 2019, Jokowi mengatakan akan memperkuat KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia.
"Penegakan hukum yang tegas merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi, yang terus kita lakukan melalui perbaikan sistem pemerintahan dan bekerja sama menguatkan KPK serta mendorong sinergi antara KPK dengan Kejaksaan dan Kepolisian," kata Jokowi kala itu.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR
Baca SelengkapnyaJokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaTKN memahami bila indeks korupsi versi Indonesian Corruption Watch (ICW) masih tinggi.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, kinerja KPK sudah sangat bagus. Sejumlah pejabat mulai ditangkap, melalui operasi tangkap tangan KPK.
Baca SelengkapnyaJokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaRUU Perampasan Aset sempat jalan di tempat pada Komisi III DPR periode 2019-2024.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada dinilai menguntungkan individu atau kelompok tertentu sehingga dianggap merupakan bentuk korupsi kebijakan.
Baca SelengkapnyaJokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR
Baca SelengkapnyaDia menjadi salah satu dari 20 orang yang berhasil lolos mengikuti tes kesehatan dan wawancara seleksi capim KPK
Baca SelengkapnyaJabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK semula berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga 20 Desember 2024.
Baca SelengkapnyaPuan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.
Baca Selengkapnya