Mau dicoret DPR karena bukan lulusan hukum, ini pembelaan Johan Budi
Merdeka.com - Calon Pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang sekarang menjadi Plt Pimpinan KPK Johan Budi Sapto Pribowo menegaskan bahwa jika dia terancam dicoret dari uji kelayakan komisi III DPR karena tak bergelar akademis sarjana hukum. Dia mengatakan seharusnya dijelaskan sejak awal oleh Panitia Seleksi (Pansel) KPK.
"Pansel lah yang menurut saya bisa mendefinisikan apa yang disebut berpengalaman 15 tahun di bidang hukum dan ekonomi," ujar Johan di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (14/12).
Johan mengakui bahwa dirinya merupakan lulusan S1 Teknik Gas dan Petrokimia Universitas Indonesia. Namun dia memiliki pengalaman 15 tahun di bidang hukum.
"Saya memang bukan sarjana hukum, saya sarjana teknik. Kalau mau dipermasalahkan seharusnya sejak saya mendaftar di pansel dibocorkan terlebih dahulu. Persepsi tentang saya tidak sarjana hukum itu, harusnya dicoret sejak Pansel dong," tuturnya.
Johan menyerahkan pada komisi III DPR menilai sendiri apa yang dimaksud syarat pimpinan KPK harus berpengalaman di bidang hukum. Apakah secara akademis atau tidak.
"Sekarang interpretasi itu ada di komisi III. Persyaratan tidak harus sarjana hukum. Tentu saya kembalikan pada ibu bapak komisi III apakah berpengalaman di bidang hukum atau tidak," pungkasnya.
Sebelumnya Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai Calon Pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi yang sekarang menjadi Plt Pimpinan KPK Johan Budi tak layak lolos menjadi pimpinan lembaga antirasuah itu kembali.
"Staf ahli Komisi III DPR melakukan tracking, Johan Budi tidak layak jadi pimpinan KPK," kata Nasir Djamil di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (14/12).
Selain itu menurut Politikus PKS ini, Johan Budi tak menempuh jenjang S1 bidang hukum.
"Nanti kita konfirmasi soal pengalaman beliau di bidang hukum karena dia kan S1-nya bukan di bidang hukum. Mudah-mudahan dia bisa menjelaskan dengan baik," tuturnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Bicara RUU Perampasan Aset: Kunci Ada di DPR!
Jokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR
Baca SelengkapnyaJokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaDPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta
Surpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi, Begini Penjelasannya
Proses hak angket di DPR bisa berjalan berbulan-bulan.
Baca SelengkapnyaDPRD DKI Heran Heru Budi Mau Bangun Rusun Baru untuk Warga Kampung Bayam
Sebelumnya Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi perencana membangun rusun baru untuk menampung warga eks Kampung Bayam
Baca SelengkapnyaPengajuan KPR BRI yang Praktis dan Bebas Ribet, Simak Langkah Demi Langkahnya Yuk!
Solusi wujudkan hunian idaman dengan KPR BRI yang praktis dilakukan.
Baca SelengkapnyaDaftar Para Mantan Ajudan Presiden Jokowi Kini Semuanya Sudah Jadi Jenderal TNI, Kariernya Moncer
Berikut daftar para mantan ajudan Presiden Joko Widodo yang kini semuanya sudah menjadi Jenderal TNI.
Baca Selengkapnya2 Jenderal TNI Tak Lagi Pegang Komando Kodam, 1 Eks Ajudan Jokowi Naik Bintang 3, 1 Lagi Urus Kampus
Dua Jenderal TNI kini tidak lagi pegang Komando Kodam, pindah ke mana sajakah mereka? Berikut ulasannya.
Baca SelengkapnyaPakar Hukum Nilai Tak Perlu Gunakan Hak Angket DPR untuk Persoalan Pemilu 2024
Hak angket adalah suatu instrumen yang diberikan kepada DPR untuk melakukan penyelidikan
Baca Selengkapnya