Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Masyarakat Diminta Tak Khawatir Bayar Zakat dan Infaq Melalui Badan Zakat

Masyarakat Diminta Tak Khawatir Bayar Zakat dan Infaq Melalui Badan Zakat ilustrasi zakat. ilmuk.org

Merdeka.com - Kepala Subdirektorat Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Muhibuddin meminta kepada masyarakat agar tak khawatir bayar zakat atau berinfaq melalui badan zakat. Sebab, aturan dasar hukum yang mengatur zakat jelas dan kuat.

"Saya kira kita sudah memberikan pagar-pagar yang cukup kuat, khususnya dana zakat dan infaq," kata Muhibuddin dalam Seminar bertema 'Masihkah Filantropi Islam Bisa Dipercaya?', di Jakarta Selatan, Kamis (14/7).

Sementara itu, Ketua Umum Forum Zakat (FoZ) Bambang Suherman meminta kepada masyarakat untuk tidak menyamakan kasus lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan lembaga zakat. Alasannya, aturan dasar hukumnya berbeda.

"Berkaitan dengan adanya kasus ACT menjadi penting bagi saya untuk menjelaskan apa yang dimaksud dengan dunia filantropi di Indonesia. Filantropi ini dibagi dua saja karena regulasi yang mengaturnya jadi ada yang namanya filantropi yang bersifat umum kemanusiaan dan ada filantropi yang bersifat keagamaan atau syariat," jelasnya.

Bambang menjelaskan bahwa landasan hukum yang digunakan pada ACT dan sejumlah LSM lainnya berbeda dengan lembaga zakat. Yang mana, ACT berada di bawah Kementerian Sosial sementara lembaga zakat di bawah Kementerian Agama.

"ACT dan beberapa lembaga NGO lainnya LSM lainnya itu baik yang tingkat lokal maupun bentukan global yang ada di lokal itu termasuk adalah lembaga-lembaga kemanusiaan yang ada dalam biodiksi Kementerian Sosial," ucap Bambang

Ia pun menegaskan lembaga zakat punya banyak aturan yang mengatur tentang pengawasan terhadap badan amil zakat di Indonesia. Di antaranya, UU nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, PP Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan.

Kemudian, UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014, PeDA Nomor 6 Tahun 2022, Instruksi Bupati Nomor 446/282-Huk Tahun 2014 dan SkBupati Serang Nomor 451.12/Kep.821.Huk.Org/2015 Tentang Penetapan Pimpinan BAZNAS Kabupaten Serang Periode 2015-2020.

"ACT masuk ke skema kemanusiaan kemudian dompet dhuafa misalnya sebagai contoh ini masuk skema agama zakat ya jadi beda undang-undang, beda cara pengawasannya," jelasnya.

"Jadi bagaimana mekanisme regulasi di lembaga zakat itu betul-betul sedemikian berlapis teman-teman sekalian dibandingkan mekanisme yang muncul di lembaga-lembaga kemanusiaan umum ya," sambung Bambang.

Terkait permasalahan ACT, Bambang menilai bahwa UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) sudah terlalu lama dan tidak lagi relevan untuk diterapkan saat ini.

Beberapa pasal juga dianggap tidak kuat seperti pasal 8 UU nomor 9 tahun 1961, tertulis bahwa bagi orang yang menyelenggarakan, menganjurkan atau membantu menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang dengan tidak mendapat izin lebih dahulu.

Tak hanya itu, bagi yang tidak memenuhi syarat-syarat dan perintah yang tercantum dalam keputusan pemberian izin maka akan dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

"Di UU ini ada closure tentang pelanggaran terhadap undang-undang Apabila seseorang pihak melakukan pelanggaran terhadap undang-undang maka dia dibebankan benda sebesar Rp10.000. Saya rasa tahun 61 itu gede banget ya cuma karena semuanya lupa tentang undang-undang ini jadi angka itu tidak direvitalisasi sampai hari ini jadi masih tetap Rp10.000," ucapnya.

Sehingga, momentum terkuatnya kasus ACT menjadi perhatian khusus bagi pemerintah untuk segera memperbaiki undang-undang tersebut.

"Saya rasa momentum ACT ini menjadi momentum baik bagi kita untuk mereview regulasi agar regulasi yang kita kelola itu berbasis penguatan kearifan sosial dan kulturalnya masyarakat," imbuhnya.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengacu Aturan Baznas, Begini Program Dijalankan BUMN Pupuk dalam Penyaluran Zakat

Mengacu Aturan Baznas, Begini Program Dijalankan BUMN Pupuk dalam Penyaluran Zakat

Program yang dijalankan terbagi pada berbagai aspek, termasuk penyaluran langsung dalam menyikapi kondisi sosial.

Baca Selengkapnya
Bukti Bayar Zakat Bakal Jadi Salah Satu Pertimbangan Syarat Naik Jabatan ASN Kemenag

Bukti Bayar Zakat Bakal Jadi Salah Satu Pertimbangan Syarat Naik Jabatan ASN Kemenag

Menurutnya, pengelolaan dana zakat yang optimal dan pengelolaan wakaf yang baik dapat mendukung pencapaian Sustainable Development Goals.

Baca Selengkapnya
Waktu Membayar Zakat Fitrah, Jangan Sampai Terlambat

Waktu Membayar Zakat Fitrah, Jangan Sampai Terlambat

Waktu membayar zakat fitrah seringkali membuat sebagian muslim bingung. Kapan waktu terbaik untuk menunaikannya?

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Doa Mengeluarkan Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Begini Hukumnya

Doa Mengeluarkan Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Begini Hukumnya

Doa mengeluarkan zakat fitrah ini adalah bacaan niat sebelum kita berzakat. Sama seperti ibadah lainnya, niat memiliki peran penting saat kita ingin berzakat.

Baca Selengkapnya
Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, hingga Anak

Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, hingga Anak

Zakat fitrah adalah salah satu bentuk zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu menjelang akhir bulan Ramadan.

Baca Selengkapnya
Syarat Wajib Zakat, Lengkap Beserta Niat dan Keutamaannya

Syarat Wajib Zakat, Lengkap Beserta Niat dan Keutamaannya

Zakat fitrah adalah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang mampu sebelum hari raya Idul Fitri.

Baca Selengkapnya
Kenali Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan untuk Zakat, Simak Penjelasannya Berikut Ini

Kenali Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan untuk Zakat, Simak Penjelasannya Berikut Ini

Zakat merupakan salah satu hal yang penting dalam Islam.

Baca Selengkapnya
Segini Gaji Minimal yang Wajib Bayar Zakat, Termasuk Semua PNS?

Segini Gaji Minimal yang Wajib Bayar Zakat, Termasuk Semua PNS?

Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan.

Baca Selengkapnya
Catat! Pengertian, Kriteria dan Bentuk Zakat yang Wajib Diketahui

Catat! Pengertian, Kriteria dan Bentuk Zakat yang Wajib Diketahui

Zakat menjadi hal yang penting dalam Islam. Saking pentingnya, ia termasuk dalam salah satu rukun Islam yang keempat.

Baca Selengkapnya