Masuk Indonesia Secara Ilegal untuk Melayat, Tiga WN Timor Leste Dideportasi

Jumat, 25 November 2022 23:00 Reporter : Ananias Petrus
Masuk Indonesia Secara Ilegal untuk Melayat, Tiga WN Timor Leste Dideportasi Deportasi WN Timor Leste. ©2022 Merdeka.com/Istimewa

Merdeka.com - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur mendeportasi tiga warga negara (WN) Timor Leste. Ketiganya dikirim pulang setelah masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal untuk melayat kerabat yang meninggal sekaligus menghadiri wisuda kerabatnya.

Tiga orang yang merupakan ibu, anak, dan cucu itu dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka dideportasi ke Timor Leste melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota Ain di Kecamatan Tasifeto Timur, Jumat (25/11).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua KA Halim mengatakan, seusai mengurus administrasi pendeportasian dengan menerapkan cap keluar pada travel dokumen perjalanan, ketiga warga negara Timor Leste itu langsung diberangkatkan.

"Nama mereka adalah Atriana O Dos Santos dengan Nomor Travel Dokumen: STTD/ACTL-ATB/027/XI/2022, Celina De Jesus Soares Nomor Travel Dokumen: STTD/ACTL-ATB/028/XI/2022, dan Armindu Dos Reis Soares Nomor Travel Dokumen : STTD/ACTL-ATB/029/XI/2022," ungkapnya.

2 dari 2 halaman

Berencana Tujuh Hari di Indonesia

KA Halim menjelaskan, ketiga WN Timor Leste itu diamankan Polres Belu pada Rabu (16/11) ketika melintas secara ilegal masuk wilayah Indonesia tanpa mengantongi dokumen perjalanan yang sah. Mereka mengaku masuk ke wilayah Indonesia melalui daerah Haekesak, Kecamatan Raihat secara ilegal.

Tujuannya untuk menghadiri acara pemakaman keluarga di Raihat, sekaligus mengikuti prosesi wisuda keponakan mereka di Kupang.

"Ketiganya mengaku bahwa berencana akan berada di wilayah Indonesia selama tujuh hari. Ketiganya saat diperiksa oleh Polres Belu tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, saat masuk ke wilayah Indonesia," ujarnya.

Mereka bertiga kemudian diantar ke Kantor Imigrasi Atambua, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Atas pelanggaran keimigrasian ini, mereka bertiga dicekal selama enam bulan oleh Kanim Atambua," jelas KA Halim.

"Setelah diterakan cap keluar wilayah Indonesia, tim berangkat menuju Pos Imigrasi Batugade Timor Leste, untuk memastikan yang bersangkutan diterima dan diterakan cap kedatangan oleh petugas imigrasi Timor Leste," tutupnya. [yan]

Baca juga:
Bebas dari Penjara di Bali, Bule Polandia Pelaku Skimming Dideportasi dan Ditangkal
Hina Petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta, Dua WNA Dideportasi dan Dicekal
Kerap Makan Nasi Padang Tanpa Bayar dan Mengemis di Bali, WN India Dideportasi
Langgar Aturan Imigrasi, Sembilan WNA di Pekanbaru Bakal Dideportasi
Mantan Marinir Jerman Dideportasi dari Bali, Ini Penyebabnya
Bule Bulgaria Tersandung Kasus ITE Dideportasi dari NTT

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini