Massa AMPG padati Gedung Tipikor jelang vonis Fahd A Rafiq
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat dipadati dengan seragam khas Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), kuning loreng hijau, Kamis (28/9). Kehadiran puluhan masa AMPG guna menanti vonis majelis hakim terhadap terdakwa tindak pidana korupsi proyek Alquran, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Pantauan merdeka.com, ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tipikor disesaki simpatisan Fahd dari AMPG. Tak cukup di dalam ruangan, anggota AMPG juga memadati lobi utama pengadilan sambil menanti sidang.
Sebab, persidangan yang sedianya dimulai pukul 10.00 WIB tak kunjung digelar hingga pukul 12.45 WIB.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK menuntut Fahd El Fouz pidana penjara 5 tahun atas turut serta tindak pidana korupsi terkait proyek di Kementerian Agama. Uang yang diterima Fahd dari perbuatannya tersebut turut dirampas untuk negara.
"Telah mengembalikan uang sebesar Rp 3,411 miliar untuk kemudian dirampas negara untuk uang pengganti," ujar Jaksa KPK; Lie Putra Setyawan saat membacakan surat tuntutan milik Fahd di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/8).
Putra almarhum artis senior A Rafiq itu juga dituntut jaksa penuntut umum KPK membayar denda atas perbutannya itu sebesar Rp 250 juta. Namun apabila tidak mampu membayar denda diganti dengan pidana penjara 6 bulan.
massa AMPG padati gedung Tipikor jelang vonis Fahd A Rafiq ©2017 Merdeka.com/yunitaPasal yang digunakan oleh jaksa terhadap Fahd adalah Pasal 12 huruf b. Pasal tersebut mengatur tentang penerimaan suap. Dalam kasus ini, Fahd menerima Rp 3.411.000.000 dari pengusaha bernama Abdul Kadir Alaydrus. Penerimaan dilakukan sebagai uang 'kerja' agar Fahd mengintervensi pejabat di Kementerian Agama untuk memenangkan perusahannya.
Intervensi pun berhasil dilakukan dengan penggarapan proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2011-2012.
Sebelumnya, pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan untuk Zulkarnaen sedangkan untuk Dendy Prasetya dijatuhi vonis 8 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca SelengkapnyaTerseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaSkandal Pungli di Rutan KPK, 93 Pegawai Diduga Terlibat Termasuk Karutan Ahmad Fauzi
Tak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaKPK Telusuri Potongan Dana Insentif ASN untuk Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Ahmad Muhdlor Ali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Baca SelengkapnyaDiperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca Selengkapnya