Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Maskur Husain Dijanjikan Azis Syamsuddin Rp300 Juta, Baru Ditransfer Robin Rp200 Juta

Maskur Husain Dijanjikan Azis Syamsuddin Rp300 Juta, Baru Ditransfer Robin Rp200 Juta Markus Husain Bersaksi di Sidang Robin Pattuju. Bachtiaruddin

Merdeka.com - Advokat Maskur Husain mengakui jika dirinya telah menerima uang muka atau Dp dari mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado melalui mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Maskur mengaku jika pemberian uang Dp itu diserahkan Azis dan Aliza untuk kepentingan terkait pengurusan kasus dugaan suap DAK Lampung Tengah pada APBD-P 2017, sebesar Rp300 juta sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 41.

"BAP 41, dapat saya jelaskan bahwa benar penanganan perkara Azis dan Aliza Gunado yang menyeret namanya saya (Maskur) dan Robin meminta Azis dan Aliza harus memberikan Dp masing-masing Rp300 juta dari komitmen fee Rp2 miliar?" tanya Jaksa saat sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (15/11).

"Ya," singkat Maskur.

Namun demikian, Maskur mengakui jika uang yang dijanjikan Rp300 juta baru diberikan Robin kepadanya sebesar Rp200 juta yang langsung ditransfer melalui rekening BCA.

"Di BAP: perlu saya pastikan saya tidak tahu apakah Rp100 juta sudah diterima Robin apa belum. Namun Robin ada sampaikan saya punya sudah dibuka?" tanya Jaksa.

"Ya benar," jawab Maskur.

Kemudian, masih dalam BAP Maskur, diketahui jika Dp Rp300 juta dari Azis dan Aliza dimaksudkan untuk pembayaran masing-masing Rp2 miliar. Dari janji tersebut terealisasi Rp1,75 miliar dari Azis dan Rp1,4 miliar dari Aliza.

"Di BAP saksi nomor 74, sehingga total dari Azis dan Aliza dari kesepekaatan Rp2 miliar menurut catatan robin hanya terima dari Azis Rp1,75 miliar dari Aliza Rp1,4 miliar. Totalnya Rp3,15 miliar benar?," cecar jaksa.

"Saya waktu itu diperlihatkan penyidik yang sudah ada BAP-nya karena saya lupa dan enggak pernah hitung sehingga saya iyakan," jawab Maskur.

"Sebagaimana dijelaskan BAP," ditambahkan Maskur.

Kemudian, JPU KPK kembali menanyakan terkait alasan Aliza maupun Azis mau memberikan uang Rp2 miliar untuk komitmen fee. Diakui Maskur, karena faktor Robin selaku penyidik KPK yang menangani perkara pengurusan kasus dugaan suap DAK Lampung Tengah pada APBD-P 2017.

"Kenapa menurut saksi mereka Aliza atau Azis mau membelikan uang itu?" tanya jaksa.

"Saya lupa kenapa. Ya saya pikir beliau (Robin) terkenal sebagai seorang penyidik," jawab Maskur.

Sebelumnya, Maskur mengakui sejumlah uang yang diperolehnya dari pengurusan sejumlah kasus digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya digunakan sebagian untuk persiapan bakal pencalonan Walikota Kabupaten Ternate, pada tahun 2019. Untuk kepentingan pencalonan Walikota Ternate disebut jaksa sebesar Rp 500 juta.

Kemudian untuk membeli perhiasaan emas sebesar Rp 200 juta. Untuk pelunasan mobil toyota Rp 150 juta. Lalu, untuk Dp mobil Vellfire, termasuk membagikan uang kepada para penyanyi maupun karyawan di cafe Oasis, Mangga Besar, Jakarta Barat.

"Benar itu?" cecar jaksa.

"Benar," jawab Maskur.

Berdasarkan surat dakwaan, Maskur bersama Robin disebut menerima uang total sekitar Rp 11.538.374.001 dari lima penyuap yakni, eks Walikota Tanjung Balai M Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000; eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 serta USD 36.000.

Kemudian, Eks Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000; Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000; hingga eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.

Atas perbuatannya, keduanya didakwa Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sosok Aiptu Supriyanto, Polisi Jujur Kembalikan Uang Ratusan Juta Miliki Pemudik

Sosok Aiptu Supriyanto, Polisi Jujur Kembalikan Uang Ratusan Juta Miliki Pemudik

Anggota Polres Lampung Tengah, Aiptu Supriyanto, tengah menjadi sorotan. Pangkalnya, mengembalikan uang ratusan juta yang ditemukan di rest area tol Lampung.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terkait Kasus Pencucian Uang

KPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terkait Kasus Pencucian Uang

Azis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.

Baca Selengkapnya
ASN Terjaring OTT Terkait Dugaan 'Serangan Fajar' Pemilu, Ditemukan Amplop Berisi Uang

ASN Terjaring OTT Terkait Dugaan 'Serangan Fajar' Pemilu, Ditemukan Amplop Berisi Uang

Pegawai yang bertugas di Kantor Kecamatan Karangtengah itu ditangkap di rumahnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.

Baca Selengkapnya
Jadi Polisi Gadungan, Petani Lampung Tipu Dosen Wanita di OKU Timur

Jadi Polisi Gadungan, Petani Lampung Tipu Dosen Wanita di OKU Timur

Seorang dosen wanita CA (25) harus kehilangan uang Rp50 juta setelah ditipu seorang petani asal Lampung. Penipuan itu bermodus polisi gadungan.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Ringkus Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Polisi Usut Kaitan dengan Murtala Ilyas

Ringkus Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Polisi Usut Kaitan dengan Murtala Ilyas

Ada empat tersangka ditangkap di Jawa Tengah yang membawa barang bukti 51 kilogram sabu dengan modus kamuflase menjadi teh China.

Baca Selengkapnya