Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Masinton Anggap Gugatan UU KPK Diajukan Pimpinan KPK Kerjaan Sebelum Pensiun

Masinton Anggap Gugatan UU KPK Diajukan Pimpinan KPK Kerjaan Sebelum Pensiun Pimpinan KPK Gugat UU KPK ke MK. ©2019 Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra

Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu enggan mempermasalahkan gugatan UU KPK yang dilayangkan tiga pimpinan KPK Agus Rahardjo, Laode M Syarief dan Saut Situmorang. Namun menurut dia, gugatan itu dilakukan tiga pimpinan KPK hanya mengisi kerja menjelang pensiun.

"Yaudahlah kerjaan dia menjelang pensiun ya kan. Kerjaan menjelang pensiun lakukan itu aja," ujar Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11).

Politikus PDI Perjuangan itu menilai gugatan diajukan pimpinan KPK itu agak janggal. Sebab menurut dia, sesuai aturan tidak bisa pimpinan lembaga menggugat UU yang mengaturnya.

"Tapi kan janggal kan enggak ada dalam aturan ketatanegaraan kita ada pimpinan lembaga negara mengajukan judicial review," kata Masinton.

Pimpinan KPK Dinilai Tak Paham Gugat UU KPK

Menurutnya, hal tersebut terjadi karena ketidakpahaman pimpinan KPK periode Agus cs mengelola KPK. Sehingga UU KPK itu pun digugat ke MK.

"Itu bentuk ya, bentuk ketidakpahaman mereka selama ini dalam mengelola lembaga negara bernama KPK tadi," kata Masinton.

Sebelumnya, tiga pimpinan KPK, Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode Syarif melakukan uji materi UU KPK. Ketiganya tidak membawa nama institusi melainkan atas dasar pribadi.

Selain mereka, pemohon lainnya adalah eks Komisioner KPK Erry Riyana Hardjapamekas, eks Wakil Ketua KPK Moch Jasin, istri mendiang Nurcholis Madjid Omi Komaria Madjid.

Kemudian ada juga, eks Ketua Pansel KPK Betti S Alisjahbana, dosen IPB Hariadi Kartodihardjo, Dosen UI Mayling Oey, eks Ketua YLKI Suarhatini Hadad, pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar, pendiri Partai Amanat Nasional, Abdillah Toha, dan Ketua Dewan Yayasan KEHATI Ismid Hadad.

Permohonan ini didukung 39 kuasa hukum yang datang dari koalisi masyarakat sipil, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), hingga LBH Jakarta.

Agus berharap, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tetap mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). "Walaupun harapan kami juga masih pengin Presiden mengeluarkan Perppu," pungkas Agus.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.

Baca Selengkapnya
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses

Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses

Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
MK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024

MK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024

MK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.

Baca Selengkapnya
KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU

KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU

"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Pencarian Harun Masiku

KPK Ungkap Pencarian Harun Masiku

Kasatgas KPK mengaku belum ada perkembangan terbaru keberadaan DPO politikus PDI Perjuangan itu.

Baca Selengkapnya
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya

PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya

PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Baca Selengkapnya
Bapaknya Pejabat Negara, Pria Ini Kenal Megawati Sejak Usia 5 Tahun Hingga Sukses Jadi Kepala Daerah

Bapaknya Pejabat Negara, Pria Ini Kenal Megawati Sejak Usia 5 Tahun Hingga Sukses Jadi Kepala Daerah

Anak tokoh nasional dianggap 'akrab' dengan Megawati sejak usia 5 tahun sampai sukses menjadi kepala daerah. Siapa sosok yang dimaksud?

Baca Selengkapnya