Merdeka.com - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan proses pemberkasan administrasi pemecatan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat masih terus berproses.
"Ya untuk administrasinya, administrasinya saja ya, administrasi untuk pengusulan," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (21/9).
Proses persiapan berkas disiapkan SSDM Polri setelah Komisi kode etik profesi (KKEP) tingkat banding telah menolak permohonan banding Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang diajukan oleh Ferdy Sambo.
Kemudian, apabila berkas dinyatakan rampung nantinya pihak SDM akan menyerahkan ke Sekretariat Negara (Setneg) RI untuk kebutuhan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
"Habis dari SDM nanti ditujukan ke Setneg. Setneg langsung dapat Keppresnya dan kita serahkan ke pelanggarnya," sebut Dedi.
Adapun aturan pemberhentian oleh Presiden ini sebagaimana tertuang dalam Kepres RI Nomor 70 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada Pasal 29 poin satu, berikut penjelasannya.
"(1) Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan PATI bintang dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden."
Sementara dalam poin dua, dijelaskan bahwa Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan bintang satu ke bawah, termasuk jabatan fungsional bintang dua ke bawah ditetapkan oleh Kapolri.
"Pengangkatan dan pemberhentian pejabat dalam lingkungan Polri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi poin tiga.
Sebelumnya, Polri memutuskan menolak sidang banding yang diajukan oleh Irjen Ferdy Sambo terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas kasus kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Sidang ini digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"Memutuskan permohonan banding dari saudara nama Ferdy Sambo SH, SIK, MH, pangkat NRP Irjen Pol 73020260, jabatan pati kesatuan, menolak permohonan banding pemohon banding," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Senin (19/9).
"Menguatkan putusan sidang kode etik Polri nomor NIP/74/VIII/2022, tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo, SH, SIK, MH, NRP 73020260 jabatan Pati Yanma Polri," sambungnya.
Selain itu, Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi etika terhadap mantan Kadiv Propam Polri yang dianggap melakukan pelanggaran atau perbuatan tercela.
"Selanjutnya komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ujarnya.
"Demikian putusan sidang komisi banding ini dibuat dan sebagai bahwasanya ditandatangani oleh para anggota komisi pada hari ini, dan tanggal tersebut ketua komisi sidang banding Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, wakil ketua komisi M Sigit irjen, anggota Wahyu Widada Irjen, anggota Setiabudi Irjen, Indra Visar Irjen," tutupnya. [eko]
Baca juga:
Sudah Selusin Anggota Polri Dijatuhi Sanksi Pelanggaran Etik Pembunuhan Brigadir J
Polri Terima Memori Banding Pemecatan Kombes Agus Nurpatria Cs, Sidang Segera Digelar
Siang Ini, AKP Idham Fadilah Disidang Etik Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Saksi Kunci Sakit Parah, Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Kembali Ditunda
CEK FAKTA: Hoaks, Video Najwa Shihab Sidak Sel Ferdy Sambo Temukan Ruangan Kosong
Banding Ferdy Sambo Ditolak Polri, Kompolnas Nilai Sudah Tepat
Advertisement
Strategi PPP Gaet Milenial dan Gen Z Demi Dongkrak Suara di Pemilu 2024
Sekitar 2 Menit yang laluCerita Kades di Bekasi Berzina, Divonis Penjara 7 Hari
Sekitar 14 Menit yang laluDua Pria di Sukabumi Berbulan-bulan Hidup Dalam Kandang Besi dan Kayu
Sekitar 15 Menit yang laluMendikbud Nadiem Minta Sekolah Hapus Tes Calistung Masuk SD
Sekitar 17 Menit yang laluKiprah Irjen Karyoto: Dikirim Pulang KPK, Sekarang Jadi Kapolda Metro
Sekitar 26 Menit yang laluDaftar 7 Kapolda yang Dirotasi Kapolri, Kapolda Metro Jaya, Jabar hingga Sulsel
Sekitar 35 Menit yang laluProfil Irjen Karyoto: Tolak Paksakan Kasus Formula E, Kini Jadi Kapolda Metro
Sekitar 42 Menit yang laluMutasi Polri: Irjen Akhmad Wiyagus jadi Kapolda Jabar, Helmy Santika Kapolda Lampung
Sekitar 46 Menit yang laluRotasi Polri: Pipit Rismanto Jadi Kapolda Kalbar, Angesta Romano Kapolda Gorontalo
Sekitar 48 Menit yang laluMasuk Masa Pensiun, Boy Rafli Dimutasi Sebagai Pati Densus 88
Sekitar 56 Menit yang laluSepak Terjang Irjen Karyoto Kapolda Metro Jaya yang Baru, Senior Kapolri di Akpol
Sekitar 39 Menit yang laluRotasi Polri: Pipit Rismanto Jadi Kapolda Kalbar, Angesta Romano Kapolda Gorontalo
Sekitar 57 Menit yang laluPolisi Bentuk Tim Gabungan Usut Kasus Kematian Bripka Arfan Saragih
Sekitar 2 Jam yang laluTak Laksanakan Tugas, Polisi di Lombok Tengah Dipecat Tidak Hormat
Sekitar 12 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Penemuan Tulang Manusia dan Bom di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 4 Hari yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 5 Hari yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 5 Hari yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 2 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 2 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 2 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 4 Minggu yang laluBRI Liga 1: Aji Santoso Curiga PSIS Simpan Pemain demi Kalahkan Persebaya
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami