Merdeka.com - Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) dilaporkan tiga advokat ke Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). BW diduga melanggar kode etik sebagai advokat. Mereka melapor ke kantor PERADI pimpinan Luhut MP, Jl Wahid Hasyim no 10, Menteng, Jakarta Pusat.
Salah satu advokat bernama Sandi Situngkir mempermasalahkan jabatan BW yang kini masih menjabat anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemprov DKI Jakarta. Namun BW menjadi kuasa hukum capres-cawapres 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno untuk bersidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pilpres 2019.
Menurutnya, berdasarkan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seorang pengacara dilarang mengemban jabatan publik. Begitu pun sebaliknya.
"Pengaduan kami yaitu dugaan pelanggaran kode etik. Kalau berbicara fakta-fakta di masyarakat termasuk fakta-fakta yang kami sudah dapatkan dari SK Gubernur DKI Jakarta memang rekan sejawat Bambang Widjojanto itu memang masih pejabat," kata Sandi di kantor PERADI Luhut MP, Kamis (13/6).
"Kemudian Undang-undang advokat dan kode etik advokat memang melarang yang bersangkutan menjalankan profesinya sebagai advokat," sambungnya.
Sandi juga mempermasalahkan sikap mantan pimpinan KPK tersebut yang berharap MK tidak menjadi bagian dari rezim yang korup. Menurutnya, hal tersebut merendahkan MK dan BW melenceng dari kode etik advokat.
"Yang bersangkutan menyatakan mempersepsikan MK itu menjadi rezim yang sangat korup gitu. Sedangkan rezim ini tidak korup tapi kemudian dipersepsikan mahkamah konstitusi rezim sangat korup saya kira itu juga bagian pelanggaran yang diatur dalam undang-undang advokat dan kode etik advokat Indonesia," tuturnya.
Sandi berharap laporannya cepat di proses oleh PERADI. Ia juga mengaku telah melaporkan BW ke dua PERADI lain yakni PERADI Pimpinan Fauzi Hasibuan pada siang tadi dan PERADI Pimpinan Juniver Girsang pada Rabu kemarin.
Sementara, Ketua Departemen Pembelaan Profesi PERADI Pimpinan Luhut MP yakni Filipus Tarigan akan mengkaji lebih dahulu laporan Sandi Cs. Dia mengatakan PERADI baru bisa merespons dalam 7 hari ke depan diterima atau tidaknya pengaduan tersebut. Kemudian, PERADI juga akan mengecek di mana BW terdaftar sebagai advokat.
"Apakah di kami atau di PERADI pimpinan lain, itu kami akan lihat dahulu. Maksimal 7 hari PERADI akan berikan respons kejelasan apakah Bambang Widjojanto terdaftar di sini atau tidak," ucapnya.
"Kami akan memverifikasi nanti. Memberikan laporan kepada pimpinan di mana ini saudara teradu apakah betul terdaftar di sini. Jika terdaftar di sini, tentu mudah langsung dibawa ke dewan pengawas advokat dan dewan kehormatan," tandas Filipus. [ray]
Baca juga:
Anggota TGUPP DKI, Kelayakan BW Jadi Advokat Prabowo Dipertanyakan TKN
Punya Bukti Baru, Bagaimana Peluang Prabowo Menang Gugatan di MK?
Jabatan Ma'ruf Amin di Bank Syariah Disorot, Penjelasan Lengkap KPU dan TKN
Ini Alasan Kubu Prabowo Masukkan Maladministrasi Ma'ruf sebagai Bukti Tambahan di MK
Jokowi Tegaskan Janji Copot Kapolda dan Pangdam Kalau Ada Karhutla Masih Berlaku
Sekitar 25 Menit yang laluIni yang Dibahas Petinggi PKS Bertemu NasDem, Singgung soal MK
Sekitar 29 Menit yang laluABG Disiram Ibu dengan Air Panas di Depok Masih Trauma, Menolak Dipulangkan ke Rumah
Sekitar 38 Menit yang laluKasus Korupsi PT Antam, KPK Siapkan Sprindik Baru untuk Direktur PT Loco Montrado
Sekitar 41 Menit yang laluPanglima TNI Sebut Pilot Susi Air Tidak Disandera: Dia Selamatkan Diri
Sekitar 49 Menit yang laluJokowi Perintahkan TNI-Polri Jaga Industrialisasi agar Tidak Ada Gangguan
Sekitar 50 Menit yang laluJokowi Singgung Pertambangan Ilegal di Depan Petinggi TNI-Polri
Sekitar 1 Jam yang laluPesan Jokowi ke TNI-Polri: Jaga Kondusifitas dan Tidak Terlibat Politik Praktis
Sekitar 1 Jam yang laluIbu di Madiun Tega Bakar Bayi Baru Lahir hingga Tewas
Sekitar 1 Jam yang laluSidang Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Sejumlah Saksi Dihadirkan
Sekitar 1 Jam yang laluMalu, Ibu di Madiun Bakar Bayinya Dalam Rumah
Sekitar 1 Jam yang laluKomisi II Tegaskan Tak Ada Urgensi Menghapus Jabatan Gubernur
Sekitar 1 Jam yang laluPotret Polisi di Cirebon Sosialisasi Lalu Lintas Pakai Tokoh Punakawan, Unik
Sekitar 12 Menit yang laluVIDEO: Jokowi Tegas Depan Kapolri dan Ketua KPK "Hukum Jangan Tebang Pilih!"
Sekitar 15 Menit yang laluVIDEO: Jenderal TNI & Polri Turun Tangan, Brimob Bentak Babinsa AD Berujung Damai
Sekitar 16 Menit yang laluPolisi Telusuri Imunisasi yang Dipakai Anak Gagal Ginjal Akut di Jakarta
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Jaksa Sentil Baiquni Soal Sikap Seorang Perwira Polisi Harus Gagah Berani
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Jaksa Sentil Baiquni Soal Sikap Seorang Perwira Polisi Harus Gagah Berani
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 4 Hari yang laluVIDEO: Serangan Balik Bharada E, Sindir Jaksa Ngotot 12 Tahun Penjara
Sekitar 5 Hari yang laluKemenkes: Antibodi Masyarakat Sudah Divaksinasi Booster Naik Hampir 3 Kali Lipat
Sekitar 20 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Minggu yang laluBRI Liga 1: Wasit yang Pimpin Madura United Vs Persis Bikin Malu Sepak Bola Indonesia
Sekitar 45 Menit yang lalu3 Fakta Javier Roca: Pelatih Paling Apes pada BRI Liga 1 Musim Ini
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami