Masih diskusi, Hakim tunda sidang vonis 9 taruna Akpol penganiaya junior
Merdeka.com - Sidang yang mengagendakan vonis terhadap sembilan taruna Akpol di Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu (15/11) ditunda hingga Jumat (17/11). Mereka didakwa melakukan penganiayaan terhadap juniornya. Alasannya, Majelis Hakim yang dipimpin Cusmaya belum selesai bermusyawarah.
Dalam sidang sebelumnya, para terdakwa Joshua Evan Dwitya Pabisa, Reza Ananta Pribadi, Indra Zulkifli Pratama Ruray, Praja Dwi Sutrisno, Aditia Khaimara Urfan, Chikitha Alviano Eka Wardoyo, Rion Kurnianto, Erik Aprilyanto, dan Hery Avianto dituntut hukuman selama 1,5 tahun. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Panji Sudrajat, Sateno, Yohanes Suyatno, Nur Indah, dan Setyono, terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
Menanggapi penundaan tersebut, pengacara para terdakwa HD Djunaedi menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. "Dengan penundaan ini kami berharap hakim dapat berpikir jernih sehingga membebaskan klien kami," tegasnya. Dia menilai Pasal 170 yang didakwakan kepada taruna Akpol tersebut terlalu berat.
"Dalam fakta persidangan tidak pernah ada pengeroyokan. Pemukulan yang dilakukan adalah untuk pembinaan. Pengeroyokan itu harus memenuhi beberapa unsur, termasuk tempat. Ini kan Akpol, yang tidak semua orang bisa masuk. Harus dibedakan antara pembinaan dan pengeroyokan," papar Djunaedi.
Selain itu, antara korban dan terdakwa sudah tidak ada masalah dan saling memaafkan. "Ibaratnya ini kan crime without victim, jadi tidak ada yang namanya pengeroyokan. Jika masuk pidana, ini kategori tipiring, Pasal 351," kata Djunaedi.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik
Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar Temui Jenderal Fadil Bahas Isu Perintah Kapolri ke Dirbinmas Menangkan Paslon 02, Apa Hasilnya?
Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat meralat ucapannya terkait isu Kapolri memerintahkan Dirbinmas untuk memenangkan paslon 02
Baca SelengkapnyaTaruna Akpol Punya Nama Bermakna 'Pemuda Paling Ganteng', Jenderal Polisi Sampai Bilang 'Menang Banyak Kau'
Komjen Fadil Imran kaget dengan arti nama salah satu taruna Akademi Kepolisian (Akpol).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
TPN Ganjar Ungkap Isu Kapolri Perintahkan Dirbinmas Menangkan Paslon 02, Begini Penjelasan Polri
TPN Ganjar-Mahfud mendapatkan video yang menarasikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Dirbinmas untuk memenangkan paslon nomor urut 02.
Baca SelengkapnyaMomen Komjen Polri Cek Nama Taruna Akpol 'Benar Enggak Namamu Sesuai sama Kelakuanmu'
Sosok Komjen Polri cari tahu makna di balik nama para taruna Akpol. Simak di antaranya.
Baca SelengkapnyaTKN Minta Bawaslu Turun Tangan soal Isu Beras Bulog Berstiker Prabowo-Gibran
Mereka menduga ada pihak yang memainkan isu ini untuk menyudutkan paslon nomor urut 02.
Baca SelengkapnyaSaat Pesiar Ketahuan Pakai Baju Preman, Begini Sanksi Berat yang Diterima Taruna Akpol
Meski begitu, tetap ada peraturan yang harus dipatuhi selama waktu pesiar. Salah satunya berseragam lengkap dengan atributnya serta membawa tas jinjing.
Baca SelengkapnyaTaruna TNI Didatangi Keluarga di Wisuda Jurit Bikin Haru, Sosok Ayahnya dan Kakaknya Bukan Orang Sembarangan
Momen wisuda seorang taruna bikin salah fokus (salfok) warganet di media sosial.
Baca SelengkapnyaRemaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca Selengkapnya