Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Masa hukuman diperberat 10 tahun, SDA tidak akan ajukan kasasi

Masa hukuman diperberat 10 tahun, SDA tidak akan ajukan kasasi Sidang Suryadharma Ali. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Suryadharma Ali menjadi 10 tahun penjara. Putusan ini jauh lebih berat dari pengadilan Tipikor yang memvonis 6 tahun penjara.

Juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Heru Pramono telah mengonfirmasi hukuman Suryadharma Ali diperberat.

"Pengadilan Tinggi membenarkan putusan pidana pada pengadilan Tipikor," ujar Heru saat dikonfirmasi, Kamis (2/6).

Mendapati masa hukuman kliennya diperberat, kuasa hukum Suryadharma Ali, Jhonson Panjaitan mengatakan kliennya itu siap dan menerima putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman kliennya itu. Meski dia mengaku kecewa terhadap putusan tersebut.

"Saya merasa sedih dan kecewa atas putusan itu, karena hakim tidak mencermati dan mempertimbangkan kami dalam memberikan putusan ini," tutur Jhonson kepada awak media saat diminta tanggapan.

Saat ditanya kemungkinan akan melakukan upaya hukum lainnya dia mengatakan tidak akan melakukan upaya hukum lagi seperti pengajuan kasasi.

"Saya sudah komunikasi dengan Pak SDA dan menyatakan dia tidak akan lakukan upaya hukum lain. Kenapa? Karena itu tadi kecewa takutnya hal terjadi kembali berulang saat kita ajukan kasasi. Jadi (SDA) akan jalani masa hukumannya.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat masa hukuman Suryadharma Ali tercantum pada surat keputusan bernomor 25/Pid.Sus/TPK/2016/ PT DKI yang memutuskan masa hukuman menjadi 10 tahun penjara dan mencabut segala hak politik Suryadharma Ali selama 5 tahun selesai menjalani masa hukuman.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Tipikor memvonis Suryadharma dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Suryadharma terbukti melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013. Vonis Majelis Hakim Tipikor Jakarta ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut SDA 11 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana dengan selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta bila tidak dibayar diganti dengan 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Aswijon, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1).

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Waktu Sholat Subuh dan Hukumnya Jika Kesiangan, Wajib Dipahami

Waktu Sholat Subuh dan Hukumnya Jika Kesiangan, Wajib Dipahami

Sholat subuh menjadi salah satu sholat 5 waktu dengan keutamaan besar. Namun, kita juga harus tahu kapan waktu dimulainya subuh dan batas waktu sholat ini.

Baca Selengkapnya
Sudirman Said: Semua Cara Perlu Ditempuh Buktikan Kecurangan Pemilu 2024

Sudirman Said: Semua Cara Perlu Ditempuh Buktikan Kecurangan Pemilu 2024

Timnas AMIN dipastikan membawa dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke jalur hukum.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jamuan Minggu Malam: NasDem Bilang Jokowi yang Undang, Istana Sebut Surya Paloh yang Minta

Jamuan Minggu Malam: NasDem Bilang Jokowi yang Undang, Istana Sebut Surya Paloh yang Minta

Belum diketahui apa pembicaraan antara Surya dengan Jokowi dalam pertemuan itu.

Baca Selengkapnya
Sudirman Said Yakin Empat Menteri Jokowi Penuhi Undangan MK soal Sengketa Pilpres

Sudirman Said Yakin Empat Menteri Jokowi Penuhi Undangan MK soal Sengketa Pilpres

Siapapun yang dipanggil oleh MK dalam persidangan nanti disebutnya wajib untuk hadir.

Baca Selengkapnya
Sudirman Said Nilai Indonesia Dalam Masa Mencemaskan: Berbahaya, Hukum dan Etik Diabaikan

Sudirman Said Nilai Indonesia Dalam Masa Mencemaskan: Berbahaya, Hukum dan Etik Diabaikan

Dia menyebut, seorang pemimpin yang berpikir sangat legalistik bakal mementingkan kemauan diri sendiri.

Baca Selengkapnya
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya
Serahkan Surat Pengunduran Diri, Mahfud Ungkap Reaksi Jokowi: Beliau Bergurau Seperti Teman Lama

Serahkan Surat Pengunduran Diri, Mahfud Ungkap Reaksi Jokowi: Beliau Bergurau Seperti Teman Lama

Mahfud telah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi di Istana Negara.

Baca Selengkapnya
Menag Yaqut Ingin KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama, DPR Ingatkan Soal Regulasi

Menag Yaqut Ingin KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama, DPR Ingatkan Soal Regulasi

Rencana tersebut harus dibarengi dengan regulasi dan sumber daya manusia (SDM) yang mempuni.

Baca Selengkapnya