Merdeka.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang juga Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, fatwa larangan soal pernikahan beda agama. Meski ada putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang mengabulkan permohonan nikah tersebut.
"Dari segi fatwa MUI tidak sejalan ya, tidak sejalan," kata Ma'ruf seusai menghadiri Rapat Dewan Pimpinan MUI di Kantor MUI Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (28/6).
Fatwa MUI yang dimaksud Ma'ruf adalah fatwa MUI Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama yang ditetapkan pada 28 Juli 2005.
Fatwa itu menyatakan ‘Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah dan perkawinan laki-laki Muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah’.
"Fatwanya sudah ada, waktu saya jadi ketua komisi fatwa, fatwanya sudah ada," tambah Ma'ruf.
Menurut Ma'ruf, nantinya komisi hukum MUI akan membahas langkah selanjutnya putusan pengadilan negeri Surabaya tersebut.
"Akan dibahas di MUI seperti apa di komisi hukum, karena fatwanya memang tidak boleh, nanti MUI akan buat (langkah hukum)," ungkap Ma'ruf.
Diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya Imam Supriyadi pada 26 April 2022 mengabulkan permohonan dua orang pemohon yaitu Rizal Adikara yang beragama Islam dan Eka Debora Sidauruk yang memeluk Kristen.
Keduanya telah melangsungkan pernikahan menurut keyakinan agamanya masing-masing, yaitu secara Islam dan juga Kristen.
Namun, ketika mereka akan mencatatkan pernikahannya di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya ternyata ditolak dengan alasan keyakinan agama yang dianut oleh pasangan ini berbeda.
Selanjutnya, oleh pejabat Dispendukcapil Surabaya dianjurkan untuk mendapat penetapan Pengadilan Negeri di tempat kedudukan hukum para pemohon.
Hakim tunggal Imam Supriyadi yang meneliti perkara ini merujuk pada Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 35 UU RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan lalu membuat tiga putusan.
Pertama, memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan pejabat Kantor Dispendukcapil Surabaya.
Kedua, memerintahkan kepada pejabat Kantor Dispendukcapil Surabaya untuk melakukan pencatatan perkawinan beda agama para pemohon tersebut ke dalam register pencatatan perkawinan dan segera menerbitkan akta perkawinan tersebut.
Selanjutnya, Dispendukcapil pun mencatat dan mengeluarkan permohonan akta perkawinan pasangan suami istri beda agama pada 9 Juni 2022 setelah adanya putusan dari Pengadilan. [rnd]
Baca juga:
DPR Tanya Calon Hakim Agung: Nikah Beda Agama Sah Tidak?
Penetapan Pengadilan Surabaya Terkait Nikah Beda Agama Digugat
PN Surabaya Sahkan Nikah Beda Agama, MUI: Bertentangan dengan UUD 45
Pernikahan Beda Agama di Surabaya, Begini Tanggapan MUI
Pasangan Beda Agama di Surabaya Diizinkan Menikah, Ini Penjelasan Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri Surabaya Mengizinkan Perkawinan Beda Agama
Advertisement
HUT ke-77 RI, 12 Napi Kasus Korupsi di Semarang Dapat Remisi Tiga Bulan
Sekitar 1 Jam yang laluIPW Ungkap Pengaruh Irjen Ferdy Sambo: Buktinya 35 Personel Polri Langgar Kode Etik
Sekitar 1 Jam yang laluIkrar Setia pada NKRI, Tiga Narapidana Kasus Terorisme di Semarang Dapat Remisi
Sekitar 1 Jam yang laluDukung DPSP Lombok, Menteri PUPR Kenakan Baju Adat Sasak saat Upacara di Istana
Sekitar 2 Jam yang laluMelihat Upacara HUT RI Pertama Kali di Ibu Kota Nusantara
Sekitar 2 Jam yang laluGara-gara Kartu PKH, Suami di NTT Aniaya Istri Hingga Sekarat
Sekitar 2 Jam yang laluBaru Bebas dari Sukamiskin, Eks Walkot Cimahi Ajay Dijemput KPK Lagi
Sekitar 3 Jam yang lalu1.748 Narapidana di Tangerang Dapat Kado 17 Agustus Berupa Remisi
Sekitar 3 Jam yang laluPerdana Upacara HUT RI, Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki Dinilai Tak Anti NKRI
Sekitar 3 Jam yang laluAda Ladang Ganja Seluas 25 Hektare di Aceh Besar
Sekitar 4 Jam yang laluUpacara HUT RI di Banyuwangi Sukses, Bupati Ipuk: Terima Kasih Anak-Anak Banyuwangi
Sekitar 4 Jam yang laluJoddy, Eks Sopir Vanessa Angel Dapat Remisi Kemerdekaan selama 1 Bulan
Sekitar 4 Jam yang laluTiba di Kupang, Menteri Desa Cicipi Tuak Manis Non Alkohol saat Malam Tos Kenegaraan
Sekitar 4 Jam yang laluBuntut Kasat Narkoba Karawang Ditangkap, Kompolnas: Dalami Keterlibatan Polisi Lain
Sekitar 12 Jam yang lalu117 Polisi di Sumsel Ditilang, Ada yang Terobos Rambu hingga Pakai Knalpot Bising
Sekitar 1 Hari yang laluSepi Job, Persatuan Dukun Laporkan Pesulap Merah, Ini kata Brigjen Pol Krishna Murti
Sekitar 1 Hari yang laluKabar Terbaru Polwan Cantik Nina Oktoviana, Raih Penghargaan Tertinggi PBB di Afrika
Sekitar 1 Hari yang laluIPW Ungkap Pengaruh Irjen Ferdy Sambo: Buktinya 35 Personel Polri Langgar Kode Etik
Sekitar 1 Jam yang laluPPATK Lapor Bareskrim soal Transaksi Rp200 Juta dari Rekening Brigadir J usai Tewas
Sekitar 8 Jam yang laluHasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Diumumkan Pekan Depan
Sekitar 16 Jam yang laluPujian Terakhir Istri Ferdy Sambo ke Brigadir J
Sekitar 21 Jam yang laluIPW Ungkap Pengaruh Irjen Ferdy Sambo: Buktinya 35 Personel Polri Langgar Kode Etik
Sekitar 1 Jam yang lalu770 Nyala Lilin untuk Brigadir J
Sekitar 5 Jam yang laluPPATK Lapor Bareskrim soal Transaksi Rp200 Juta dari Rekening Brigadir J usai Tewas
Sekitar 8 Jam yang laluReaksi Pengacara Baru Bharada E Dilaporkan Deolipa Terkait Pencemaran Nama Baik
Sekitar 14 Jam yang laluIPW Ungkap Pengaruh Irjen Ferdy Sambo: Buktinya 35 Personel Polri Langgar Kode Etik
Sekitar 1 Jam yang laluPPATK Lapor Bareskrim soal Transaksi Rp200 Juta dari Rekening Brigadir J usai Tewas
Sekitar 8 Jam yang laluReaksi Pengacara Baru Bharada E Dilaporkan Deolipa Terkait Pencemaran Nama Baik
Sekitar 14 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Direktur Jenderal WHO Adalah Bapak Antivaksin Sedunia
Sekitar 2 Hari yang laluVaksin Cacar Monyet akan Diproduksi Selama 24 Jam karena Tingginya Permintaan
Sekitar 3 Minggu yang laluCerita 17 Agustus ala Dimas Fani, Kiper PSS yang Bangga Jadi Anggota Paskibra
Sekitar 4 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Sandiaga Salahuddin Uno
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami