Markus Nari minta Rp 5 M dari proyek e-KTP, tetapi diberi Rp 4 M
Merdeka.com - Tiga nama anggota DPR Miryam S Haryani, Markus Nari dan Ade Komarudin dinilai terbukti telah menerima uang dari korupsi proyek e-KTP. Fakta tersebut menjadi pertimbangan majelis hakim dalam vonis dua terdakwa, Irman dan Sugiharto.
Dalam pertimbangannya, hakim anggota Anwar menjelaskan Sugiharto sebagai terdakwa I melapor kepada Irman selaku terdakwa II tentang rencana Andi Agustinus alias Andi Narogong menggelontorkan uang ke sejumlah petinggi di DPR. Rencana tersebut disetujui Irman agar proyek e-KTP berjalan lancar.
"Mengenai realisasi rencana pembagian uang dari laporan Andi termin 1 2 3 4, Anang Sugiana kasih uang ke Andi untuk disalurkan ke pihak DPR. Terdakwa satu uang diserahkan ke Miryam S Haryani ke Markus Nari," kata Hakim Anwar, Kamis (20/7).
Lebih lanjut, fakta persidangan yang menjadi pertimbangan majelis hakim saat Markus Nari yang saat ini sudah ditetapkan tersangka itu menemui Irman untuk meminta jatahnya sebesar Rp 5 miliar. Namun, Sugiharto hanya memberikan Markus sebanyak Rp 4 miliar dalam bentuk mata uang USD.
Sama dengan Markus Nari, penerimaan uang oleh Miryam pun dijadikan pertimbangan hakim dalam putusan hari ini.
Namun, dari tiga nama anggota DPR yang disebut dan menjadi pertimbangan majelis hakim, tidak ada penerimaan uang oleh Setya Novanto. Hanya saja, pertemuan antara Diah Anggraeni, Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Setya Novanto, di Grand Melia menjadi dasar pertimbangan hakim adanya kongkalikong dalam pembahasan mega proyek tersebut di DPR.
Pertemuan Irman dan Andi di ruang Setya saat itu juga tidak luput dari pertimbangan hakim.
"Terdakwa I kembali menemui Setya Novanto di ruang kerjanya di lantai 12. Andi minta kepastian kesediaan anggaran, Setya Novanto bilang dia akan koordinasikan dengan pimpinan fraksi lainnya," imbuhnya.
Kini dua terdakwa telah divonis, Irman tujuh tahun penjara, dan Sugiharto lima tahun penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara akibat perbuatan mereka.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim pun menyatakan Pasal 3 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001, sebagai dakwaan alternatif kedua.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca Selengkapnyandri telah delapan kali melakukan pengawalan sehingga 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi lolos beredar.
Baca SelengkapnyaKorupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Andhi menjadi terdakwa dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Baca SelengkapnyaModusnya, para pelaku melakukan korupsi dengan sengaja memecah proyek
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tetap menjaga netralitas di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPK memperkirakan kerugian negara pada proyek pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI yang menyeret Sekjen DPR RI Indra Iskandar mencapai puluhan miliar rupiah.
Baca SelengkapnyaPolitikus Partai Gerindra tersebut juga mengungkap bahaya dari korupsi SDA yang bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnya