Mantapkan Penyelenggaraan Pemilu, Ditjen Polpum Kemendagri Gelar Rakornas
Merdeka.com - Pemilu merupakan salah satu pilar demokrasi sebagai wahana untuk mendapatkan legitimasi bagi sebuah pemerintahan. Sukses Pemilu 2019 ditentukan beberapa faktor salah satunya adalah kesiapsiagaan dari aparat keamanan dalam mengantisipasi berbagai potensi kerawanan pemilu.
Melihat hal itu Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri menggelar Rapat Koordinasi Nasional Bidang Kewaspadaan Nasional Dalam Rangka Pemantapan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2019 pada Selasa (12/2) bertempat di Claro Hotel, Kota Makassar. Rapat tersebut dihadiri 1500 peserta terdiri dari Unsur TNI-Polri, KPU-Bawaslu dan Forkompimda Provinsi Sulawesi Selatan.
Ditjen Polpum Kemendagri Gelar Rakornas ©2019 Merdeka.com
"Rakornas ini bermaksud supaya adanya sinergitas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah serta stake holder terkait dalam menjalankan tugasnya sehingga tercipta iklim demokrasi yang kondusif, aman dan damai," ungkap Direktur Kewaspadaan Nasional Kemendagri, Akbar Ali.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo dalam sambutan pembukaan acara mengatakan sebagaimana amanat pasal 434 Undang undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di mana Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas untuk kelancaran penyelenggaraan pemilu sebagai upaya pencapaian pemilu yang demokratis.
Ditjen Polpum Kemendagri Gelar Rakornas ©2019 Merdeka.com
"Potensi kerawanan pemilu merupakan suatu tantangan demokrasi. Oleh karena itu pemerintah dan pemerintah daerah bersama dengan aparat keamanan perlu terus bersinergi dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan dan pemantapan guna mensukseskan pemilu serentak Tahun 2019," pungkas Soedarmo.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Partai Golkar meraih 23.208.654 atau 15,28 persen suara di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKetahui serba-serbi pemilu dan faktor penentu hasilnya.
Baca SelengkapnyaPemilu 1955 merupakan pemilu pertama yang diselenggarakan di Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca SelengkapnyaPelanggaran administrasi pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pemilu.
Baca SelengkapnyaKepala terasa melayang dapat disebabkan oleh beragam faktor.
Baca SelengkapnyaPolresta Pekanbaru mengerahkan 710 personel untuk melakukan pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu.
Baca SelengkapnyaDemi keamanan Brigpol Siti Fatimah Yulius rela membawa sang buah hati menjaga kotak suara pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSembelit adalah kondisi yang rentan terjadi saat puasa.
Baca Selengkapnya