Merdeka.com - Terdakwa Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin melontarkan permintaan maaf kepada para ahli waris keluarga korban kecelakaan Lion Air 610 selaku penerima dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF).
Ucapan maaf itu disampaikan Ahyudin saat sidang pembacaan nota pembelaannya atau pleidoi, dalam kesempatan pembelaan pribadinya yang diucapkan melalui virtual dari rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
"Permohonan maaf saya yang amat tulus juga saya sampaikan kepada seluruh keluarga besar ahli waris kecelakaan pesawat Lion 2018 di Karawang, Jawa Barat," kata Ahyudin saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/1).
Selain kepada keluarga korban, Ahyudin juga mengucapkan permintaan maaf kepada pihak Boeing selaku pemberi bantuan sebesar Rp138,54 M untuk ahli waris keluarga korban.
"Juga kepada segenap keluarga besar BCIF Boeing di Amerika Serikat atas situasi yang kurang baik yang sungguh amat. Kami sesalkan yang terjadi belakangan ini," ucap Ahyudin.
Selain kepada para pihak terkait, Ahyudin juga meminta maaf kepada Pemerintah, jajaran Polri hingga Kejaksaan Agung (Kejagung). Atas kesalahan yang dilakukan tanpa disadari, berujung terseretnya dalam perkara dugaan penggelapan dana.
"Apapun yang secara tidak sadar saya lakukan selama saya memimpin lembaga sosial kemansiaan baik dalam perannya dalam misi bantuan sosial kemanusiaan nasional maupun internasional," ucap Ahyudin.
Dalam perkara ini, Ahyudin bersama terdakwa lainnya yakni Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) periode 2019-2022, Ibnu Khajar dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana binti Hermain didakwa menggelapkan dana bantuan sosial dari BCIF untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610.
Total dana yang diselewengkan itu sebesar Rp117.982.530.997, dari seluruh dana yang didapat sebesar Rp 138.546.388.500. Dimana dalam hal ini ACT hanya mengimplementasikan sebesar Rp 20.563.857.503.
Alhasil, ketiganya dalam perkara dugaan penggelapan dana bantuan ini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) empat tahun penjara. Karena mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahyudin selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12). [eko]
Baca juga:
Tiga Mantan Petinggi ACT Dituntut Empat Tahun Penjara
JPU Susun Surat Dakwaan, Eks Ketua Dewan Pembina ACT Segera Disidang
Hakim PN Jaksel Tolak Eksepsi Petinggi ACT Ibnu Khajar-Hariyana Hermain
Hari Ini, Hakim PN Jaksel Bacakan Putusan Sela Petinggi ACT Ibnu Khajar-Hariyana
Tilap Dana Duka Kecelakaan Lion Air, Dua Petinggi ACT Minta Dibebaskan
Eks Karyawan Jelaskan Awal Mula ACT Kelola Dana Ahli Waris Lion Air
Advertisement
Keluh Kesah Pengemudi soal Strobo Polisi Terlalu Silau Dibarengi Sirine Melengking
Sekitar 11 Menit yang laluJasad Tukang Ojek Korban Penembakan KKB Dievakuasi ke Timika, Dimakamkan ke Sulsel
Sekitar 19 Menit yang laluBMKG: Waspada Gelombang Tinggi hingga 4 Meter pada 23-24 Maret
Sekitar 29 Menit yang laluHadiri HELP Special Event di New York, Menteri Basuki Bagi Pengalaman Atasi Bencana
Sekitar 35 Menit yang laluPernah Bilang Anies Baswedan Antitesis Jokowi, Zulfan Lindan Mundur dari NasDem
Sekitar 38 Menit yang laluDirikan Tenda di Pantai Bali saat Nyepi, Sepasang Bule Polandia Diamankan Polisi
Sekitar 40 Menit yang laluKPK Punya Banyak Informasi untuk Kembangkan Kasus Lukas Enembe
Sekitar 56 Menit yang laluArtis Ardhito Pramono Bikin Keributan di Malang, Ini Penjelasan Pihak Kafe
Sekitar 1 Jam yang lalu2 WN India Curi Gelang Mutiara dan 2 Boneka di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali
Sekitar 1 Jam yang laluPolisi Pukul Seniornya Gara-Gara Antrean ATM, Ini Penjelasan Polda Sumut
Sekitar 1 Jam yang laluKunjungi Pos Perbatasan RI-PNG, Mensos Risma Diberi Marga Numberi
Sekitar 1 Jam yang laluKIB Belum Tentukan Capres-Cawapers, PPP: Bukan Jalan Buntu Tapi Banyak Tokoh Merapat
Sekitar 1 Jam yang laluKeluh Kesah Pengemudi soal Strobo Polisi Terlalu Silau Dibarengi Sirine Melengking
Sekitar 22 Menit yang laluVIDEO: Kapolri Koreksi Pengawalan Pakai Strobo & Sirine "Suaranya Bising Mengganggu!"
Sekitar 1 Jam yang laluMomen 2 Jenderal Polisi Latihan Menembak Bareng, Dua-duanya Angkatan Kapolri di Akpol
Sekitar 1 Jam yang laluPolisi Pukul Seniornya Gara-Gara Antrean ATM, Ini Penjelasan Polda Sumut
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Mahfud Duga Sambo Tak Akan Dieksekusi Mati, Hukuman Jadi Seumur Hidup
Sekitar 3 Hari yang laluTeddy Minahasa 'Boyong' Ahli Forensik Pernah Bela Eliezer Sebagai Saksi Meringankan
Sekitar 6 Hari yang lalu10 Tas Mewah Istri Para Pejabat Indonesia, Mulai Sambo sampai Rafael Alun
Sekitar 1 Minggu yang laluCEK FAKTA: Ferdy Sambo Berlutut dan Mengemis Minta Ampun ke Bharada E?
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 1 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 1 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 1 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 1 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 2 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 3 Minggu yang laluBRI Liga 1: Ramadan Datang, Aidil Sharin Pastikan Aktivitas Persikabo 1973 Berjalan Normal
Sekitar 2 Jam yang laluBRI Liga 1: Arema FC Hadapi Borneo FC Modal Kekompakan Tim
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami