Mantan Presiden ACT Minta Maaf ke Ahli Waris Korban Kecelakaan Lion Air dan Boeing

Selasa, 3 Januari 2023 21:48 Reporter : Bachtiarudin Alam
Mantan Presiden ACT Minta Maaf ke Ahli Waris Korban Kecelakaan Lion Air dan Boeing Ahyudin Hadir Virtual di Sidang Perdana Penyelewengan Dana ACT. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Terdakwa Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin melontarkan permintaan maaf kepada para ahli waris keluarga korban kecelakaan Lion Air 610 selaku penerima dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF).

Ucapan maaf itu disampaikan Ahyudin saat sidang pembacaan nota pembelaannya atau pleidoi, dalam kesempatan pembelaan pribadinya yang diucapkan melalui virtual dari rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

"Permohonan maaf saya yang amat tulus juga saya sampaikan kepada seluruh keluarga besar ahli waris kecelakaan pesawat Lion 2018 di Karawang, Jawa Barat," kata Ahyudin saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/1).

Selain kepada keluarga korban, Ahyudin juga mengucapkan permintaan maaf kepada pihak Boeing selaku pemberi bantuan sebesar Rp138,54 M untuk ahli waris keluarga korban.

"Juga kepada segenap keluarga besar BCIF Boeing di Amerika Serikat atas situasi yang kurang baik yang sungguh amat. Kami sesalkan yang terjadi belakangan ini," ucap Ahyudin.

2 dari 2 halaman

Selain kepada para pihak terkait, Ahyudin juga meminta maaf kepada Pemerintah, jajaran Polri hingga Kejaksaan Agung (Kejagung). Atas kesalahan yang dilakukan tanpa disadari, berujung terseretnya dalam perkara dugaan penggelapan dana.

"Apapun yang secara tidak sadar saya lakukan selama saya memimpin lembaga sosial kemansiaan baik dalam perannya dalam misi bantuan sosial kemanusiaan nasional maupun internasional," ucap Ahyudin.

Dalam perkara ini, Ahyudin bersama terdakwa lainnya yakni Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) periode 2019-2022, Ibnu Khajar dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana binti Hermain didakwa menggelapkan dana bantuan sosial dari BCIF untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610.

Total dana yang diselewengkan itu sebesar Rp117.982.530.997, dari seluruh dana yang didapat sebesar Rp 138.546.388.500. Dimana dalam hal ini ACT hanya mengimplementasikan sebesar Rp 20.563.857.503.

Alhasil, ketiganya dalam perkara dugaan penggelapan dana bantuan ini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) empat tahun penjara. Karena mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahyudin selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12). [eko]

Baca juga:
Tiga Mantan Petinggi ACT Dituntut Empat Tahun Penjara
JPU Susun Surat Dakwaan, Eks Ketua Dewan Pembina ACT Segera Disidang
Hakim PN Jaksel Tolak Eksepsi Petinggi ACT Ibnu Khajar-Hariyana Hermain
Hari Ini, Hakim PN Jaksel Bacakan Putusan Sela Petinggi ACT Ibnu Khajar-Hariyana
Tilap Dana Duka Kecelakaan Lion Air, Dua Petinggi ACT Minta Dibebaskan
Eks Karyawan Jelaskan Awal Mula ACT Kelola Dana Ahli Waris Lion Air

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini