Mantan Pengacara Bharada E Minta Fee Rp15 Triliun: Lima Hari Kerja enggak Tidur
Merdeka.com - Deolipa Yumara mengatakan dirinya akan menuntut negara sebesar Rp15 triliun atas pemecatan dirinya sebagai kuasa hukum Bharada E. Nominal tersebut menurutnya sepadan dengan kerja yang dilakukan selama lima hari sebagai kuasa hukum Bharada E.
"Saya sudah kerja lima hari, enggak tidur, karena teman media ngejar saya setiap menit, telepon saya berdering, 1.000 wartawan nelepon saya. Gara-gara itu saya enggak tidur-tidur. Karena dibeginikan oleh negara ya saya minta aja dong duit Rp15 triliun fee lima hari kerja," kata Deolipa, Sabtu (13/8).
Tidak hanya itu, Deolipa juga telah menyiapkan sejumlah lagu yang sengaja dibuatnya terkait dengan kasus kematian Brigadir J. "Judulnya apa ya, oh ya Gangster Sambo. Ingat ya judulnya Gengster Sambo, Robin Hood Rp15 triliun," ujarnya.
Deolipa menjelaskan maksud dirinya menuntut uang lelah sebesar itu. Menurutnya uang itu bukan untuk dinikmati sendiri. "Rp3 triliun saya mau kasih kepada semua petani-petani di Indonesia. Rp3 triliun lagi saya mau bagi-bagi kepada seluruh wartawan di Indonesia," akunya.
Dilanjutkan Deolipa, Rp3 triliun lagi akan dia bagikan kepada semua orang susah di Indonesia. "Rp 3 triliun lagi saya mau bikin supaya SDM Polri ini jadi bagus, jadi duitnya saya bagi-bagi aja kepada seluruh anggota polisi. Sisa berapa tuh? Saya mau beli Gunung Salak, eh jangan deh," katanya.
Kemudian lanjut Deolipa, sisa duitnya lagi akan dia bagikan pada keluarga korban terkait kasus kematian Brigadir J.
"Saya mau kasih buat orang-orang yang menderita gara-gara ini, ya mungkin pengacara-pengacara yang ikut kerja, saya bagi-bagi semuanya," ujarnya.
Deolipa menegaskan, dirinya tidak akan mengambil untung dari tuntutan tersebut. "Saya cuman ambil nol rupiah, jadi kosong. Saya tadinya mau ngambil satu rupiah, tapi kan enggak ada uang Rp1 di Indonesia. Makanya saya ambil nol rupiah," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terungkap, Begini Isi Surat Edaran Sri Mulyani Blokir Belanja Pemerintah Senilai Rp50,1 Triliun
kegiatan yang saat ini diblokir (catatan halaman IV A DIPA) dan diperkirakan tidak dapat dipenuhi dokumen pendukungnya sampai dengan akhir Semester I TA 2024.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Atap SMA Negeri 1 Ciampea di Bogor Ambruk, Sejumlah Siswa Dikabarkan Luka-Luka
Atap ambruk diduga tak kuat menahan tingginya debit air hujan yang mengguyur Bogor sejak Kamis dini hari.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaSuciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaCerita Wanita Calon Pekerja Luar Negeri, Berharap Gaji Besar Meski Tidak Sesuai Prosedur
Fatin (23),warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mengaku masih bersedih dan belum menerima kenyataan bahwa dirinya gagal berangkat kerja ke Dubai di 2024.
Baca SelengkapnyaBiaya Hidup di Jakarta Rp15 Juta per Bulan, Ini Cara Dapat Tambahan Penghasilan
Padahal, besaran UMP DKI Jakarta tahun 2024 hanya Rp5,06 juta per bulan.
Baca SelengkapnyaPerempuan Indonesia Bocorkan Enaknya Nikah Sama Pria Jepang, Hamil dan Melahirkan Dapat Uang Cuma-Cuma Nominalnya Bikin Melongo
Bak durian runtuh, dia dan sang suami mendapat banyak keuntungan.
Baca SelengkapnyaKuota KIP Kuliah Merdeka 2024 Capai 985.577 Mahasiswa, Total Anggaran Rp13,9 Triliun
Besarannya ditetapkan berdasarkan perhitungan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi.
Baca Selengkapnya