Mantan Pengacara Bharada E Minta Fee Rp15 Triliun: Lima Hari Kerja enggak Tidur
Merdeka.com - Deolipa Yumara mengatakan dirinya akan menuntut negara sebesar Rp15 triliun atas pemecatan dirinya sebagai kuasa hukum Bharada E. Nominal tersebut menurutnya sepadan dengan kerja yang dilakukan selama lima hari sebagai kuasa hukum Bharada E.
"Saya sudah kerja lima hari, enggak tidur, karena teman media ngejar saya setiap menit, telepon saya berdering, 1.000 wartawan nelepon saya. Gara-gara itu saya enggak tidur-tidur. Karena dibeginikan oleh negara ya saya minta aja dong duit Rp15 triliun fee lima hari kerja," kata Deolipa, Sabtu (13/8).
Tidak hanya itu, Deolipa juga telah menyiapkan sejumlah lagu yang sengaja dibuatnya terkait dengan kasus kematian Brigadir J. "Judulnya apa ya, oh ya Gangster Sambo. Ingat ya judulnya Gengster Sambo, Robin Hood Rp15 triliun," ujarnya.
Deolipa menjelaskan maksud dirinya menuntut uang lelah sebesar itu. Menurutnya uang itu bukan untuk dinikmati sendiri. "Rp3 triliun saya mau kasih kepada semua petani-petani di Indonesia. Rp3 triliun lagi saya mau bagi-bagi kepada seluruh wartawan di Indonesia," akunya.
Dilanjutkan Deolipa, Rp3 triliun lagi akan dia bagikan kepada semua orang susah di Indonesia. "Rp 3 triliun lagi saya mau bikin supaya SDM Polri ini jadi bagus, jadi duitnya saya bagi-bagi aja kepada seluruh anggota polisi. Sisa berapa tuh? Saya mau beli Gunung Salak, eh jangan deh," katanya.
Kemudian lanjut Deolipa, sisa duitnya lagi akan dia bagikan pada keluarga korban terkait kasus kematian Brigadir J.
"Saya mau kasih buat orang-orang yang menderita gara-gara ini, ya mungkin pengacara-pengacara yang ikut kerja, saya bagi-bagi semuanya," ujarnya.
Deolipa menegaskan, dirinya tidak akan mengambil untung dari tuntutan tersebut. "Saya cuman ambil nol rupiah, jadi kosong. Saya tadinya mau ngambil satu rupiah, tapi kan enggak ada uang Rp1 di Indonesia. Makanya saya ambil nol rupiah," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah tak lagi tahan barang bawaan pekerja migran di bandara asalkan nilainya tidak lebih dari Rp24 juta setahun.
Baca Selengkapnyakegiatan yang saat ini diblokir (catatan halaman IV A DIPA) dan diperkirakan tidak dapat dipenuhi dokumen pendukungnya sampai dengan akhir Semester I TA 2024.
Baca SelengkapnyaPerlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kedatangannya di Tanah Air, membuat Risma harus membayar sejumlah uang bea cukai yang totalnya sampai Rp360 juta. Ternyata ini yang dibawa.
Baca SelengkapnyaKendaraan pribadi cukup banyak memakan biaya baik sebelum maupun saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.
Baca SelengkapnyaCerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca Selengkapnya