Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan pejabat Bakamla Nofel Hasan dituntut 5 tahun penjara

Mantan pejabat Bakamla Nofel Hasan dituntut 5 tahun penjara Nofel Hasan. ©2017 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Terdakwa penerima suap terkait pengadaan proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nofel selaku mantan Kabiro Perencanaan Bakamla itu dianggap bersalah menerima suap Rp 1 miliar atas proyek di Bakamla.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan denda Rp 200 juta subsidier 3 bulan kurungan," ucap Jaksa Penuntut Umum Kiki Ahmad Yani saat membacakan surat tuntutan milik Nofel di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/2).

Dalam pertimbangan, jaksa penuntut umum mencantumkan hal hal yang memberatkan dan meringankan. Terhadap hal yang memberatkan, perbuatan Nofel dianggap tidak mendukung program pemerintahan dari upaya memberantas korupsi.

Sementara hal yang meringankan, Nofel bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah berurusan dengan masalah hukum.

"Terdakwa juga masih memiliki tanggungan keluarga," ujarnya.

Dalam tuntutannya, jaksa menerapkan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Diketahui dari kasus ini Nofel Hasan menerima Rp 1 miliar dari PT Melati Technofo Indonesia selaku pemenang lelang proyek pengadaan alat satelit monitoring di Bakamla. Awalnya nilai proyek tersebut senilai Rp 400 miliar namun Kementerian Keuangan melakukan efisiensi anggaran sehingga untuk proyek alat satelit monitoring hanya dicairkan sebesar Rp 220 miliar.

Nofel juga diminta untuk membuka anggaran proyek drone senilai Rp 500 miliar. Namun hingga dirinya berstatus terdakwa anggaran tersebut tidak bisa dicairkan.

Dari kasus ini juga terungkap beberapa pihak yang diduga turut serta kongkalikong salah satunya anggota Komisi I DPR yang saat ini berada di Komisi III DPR, Fayakhun Andriadi. Fayakhun bahkan sempat bersitegang dengan stafsus Kabakamla, Ali Fahmi karena keduanya saling mengklaim berjasa menetapkan anggaran pada dua proyek tersebut. Politisi Golkar itu bahkan disebut turut menerima USD 900 ribu yang diperuntukan kegiatan Munaslub Golkar, serta jatah Rp 12 miliar untuk dirinya.

Uang-uang tersebut ditransfer oleh Muhammad Adami Okta, anak buah Fahmi Darmawansyah, Komisaris PT MTI, melalui akun bank ataupun perusahaan investasi di luar negeri.

(mdk/rzk)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiga Proyek Mangkrak Warisan Tom Lembong Dibereskan Menteri Bahlil

Tiga Proyek Mangkrak Warisan Tom Lembong Dibereskan Menteri Bahlil

Dari proyek mangkrak tersebut, Bahlil bilang 78,9 persen sudah diselesaikan dalam kurun waktu 3 tahun saja.

Baca Selengkapnya
Menteri Bahlil Kaget Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen: Ini Mengganggu Iklim Investasi

Menteri Bahlil Kaget Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen: Ini Mengganggu Iklim Investasi

Bahlil menilai kenaikan tarif pajak hiburan ini bisa berdampak terhadap perkembangan bisnis di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Sempat Mangkrak, Embung Senilai Rp2,5 Miliar di Kebumen Ini Justru Terbengkalai dan Ciptakan Masalah Baru bagi Warga

Sempat Mangkrak, Embung Senilai Rp2,5 Miliar di Kebumen Ini Justru Terbengkalai dan Ciptakan Masalah Baru bagi Warga

Proyek bendungan itu sempat mangkrak diduga karena kontraktornya tidak dibayar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Diduga Kampanye di Tempat Ibadah, Artis Verrell Bramasta Dilaporkan ke Bawaslu Bekasi

Diduga Kampanye di Tempat Ibadah, Artis Verrell Bramasta Dilaporkan ke Bawaslu Bekasi

Bawaslu Kabupaten Bekasi mencatat caleg PAN itu dilaporkan pada 10 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Diminta Tindak Provokator di Masa Tenang Pemilu

Bawaslu Diminta Tindak Provokator di Masa Tenang Pemilu

Dia menyayangkan pelaku pembuat dan penyebaran berita profokatif yang membuat kegaduhan di masa tenang.

Baca Selengkapnya
Penyaluran Bansos Minta Ditunda di Masa Pemilu, Kepala Bapanas: Makannya Boleh Ditunda Enggak?

Penyaluran Bansos Minta Ditunda di Masa Pemilu, Kepala Bapanas: Makannya Boleh Ditunda Enggak?

Arief mengaku, dirinya telah mendapat penugasan dari pemerintah dalam rapat terbatas untuk tetap menyalurkan bansos pangan.

Baca Selengkapnya
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen

Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen

Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.

Baca Selengkapnya
Namanya Diseret Saat Sidang Sengketa Pilpres di MK, Bahlil: Saya Cuti Saat Dampingi Mas Gibran

Namanya Diseret Saat Sidang Sengketa Pilpres di MK, Bahlil: Saya Cuti Saat Dampingi Mas Gibran

Bahlil malah heran mengapa hal tersebut dijadikan permasalahan oleh kubu Anies-Muhaimin

Baca Selengkapnya