Mantan Napi Program Asimilasi Covid-19 di Malang Lakukan Curanmor
Merdeka.com - Prasnowo atau Faizal (43) tertangkap massa saat ketahuan melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kota Malang. Padahal pria asal Pasuruan itu baru bebas melalui program asimilasi virus corona dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Madiun.
Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu baru bebas 9 April lalu. Dia harus kembali menempati sel di tahanan Polresta Malang Kota karena ulahnya. Pelaku beraksi di halaman sebuah mini market di Jalan Raden Intan, Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
"Pelaku pura-pura mengambil sepeda motor, seolah-olah milik sendiri. Tetapi sewaktu memasukkan kunci ditegur oleh seseorang di lokasi, kalau sepeda motor itu bukan miliknya," kata AKBP Setyo Koes Heriyatno, Wakapolresta Malang Kota, Selasa (14/4).
Pelaku saat itu duduk di sepeda motor bernopol N 5721 ABD milik warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi. Begitu aksinya tepergok, pelaku berusaha kabur tetapi berhasil ditangkap warga sekitar lokasi di Jalan Teluk Etna.
"Setelah digeledah ternyata pelaku memiliki kunci T, berarti ada niat untuk memiliki kendaraan bermotor tersebut," terangnya.
Setelah diinterogasi, ternyata diketahui pelaku adalah warga binaan Lapas Madiun yang baru bebas mendapatkan program asimilasi.
Kalapas Kelas 1 Lowokwaru, Agung Krisna menjelaskan pelaku sudah dipindahkan ke Lapas Pemuda Madiun pada Agustus 2019. Pelaku dihukum 4 tahun penjara dan ditahan tahun Juli 2018.
Pelaku ditahan pertama kali pada Juli 2018 di Lowokwaru Malang dan mengikuti program pembinaan Lapas Pemuda Madiun. Pelaku mengikuti program asimilsi pada 9 April 2020 lalu.
Kata Agung Krisna, pelaku nantinya mendapatkan sanksi ganda karena kembali berulah. Polisi menyayangkan pelaku tidak dapat menjaga kepercayaan pemerintah sehingga mendapatkan sanksi kembali.
"Sanksinya ya pencabutan SK asimilasi pelaku, yang kemudian pelaku wajib menjalani sisa masa tahanannya," katanya.
Oleh karenanya, pelaku mendapat sanksi pidana tambahan baru sesuai dengan kasus yang menjeratnya ditambah sisa masa tahanan kasus sebelumnya. Hak remisi dan pembebasan bersyaratnya juga dicabut.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah kembali menggelar mudik gratis agar masyarakat tidak pulang kampung menggunakan sepeda motor.
Baca SelengkapnyaTerlibat Pencurian Ratusan Kendaraan di Jawa Timur, Anggota TNI di Sidoarjo Ditangkap
Baca SelengkapnyaSetiap masyarakat ingin membawa motor saat mudik melalui transportasi kereta api bisa mendaftar di semua stasiun tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Program motis ini tidak berlaku bagi pengguna motor listrik.
Baca SelengkapnyaMenurut Ida, program mudik gratis dapat meringankan dan mempermudah para pekerja yang akan pulang ke kampung halaman saat Lebaran.
Baca SelengkapnyaHujan deras disertai angin kencang membuat salah satu pepohonan tumbang dan mengenai pengendara motor yang sedang melintas.
Baca SelengkapnyaKetika ingin mengambil pesanan risol, wanita ini mengalami kejadian tak terduga saat di perjalanan.
Baca SelengkapnyaOrang-orang tanpa takut meninggalkan kendaraannya dengan kunci yang masih menempel.
Baca SelengkapnyaViral pelajar ini kejar mobil yang ditabraknya untuk minta maaf. Momen saat keduanya bertemu curi perhatian.
Baca Selengkapnya