Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Ketua MK tegaskan Ahok wajib cuti jika maju di Pilgub DKI

Mantan Ketua MK tegaskan Ahok wajib cuti jika maju di Pilgub DKI Mahfud MD . ©2013 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan bahwa aturan cuti bagi calon petahana selama masa kampanye seperti diatur dalam UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), merupakan kewajiban yang tidak bisa ditolak. Menurut Mahfud, aturan itu sudah berlaku bagi banyak pejabat dan jabatannya.

"Dalam konteks pemilihan gubernur, cuti itu kewajiban, tidak boleh ditolak. Itu sudah berlaku bagi banyak pejabat dan jabatan," kata Mahfud usai menjadi pembicara dalam acara bedah buku di Universitas Negeri Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Kamis (11/8).

Pernyataan tersebut diungkapkan Mahfud menanggapi gugatan uji materi yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke MK terkait aturan wajib cuti bagi petahana.

Ahok akan menguji pasal 70 ayat (3) dan (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 70 ayat (3) berbunyi 'Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan, a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya".

Pasal 70 ayat (4) UU Pilkada berbunyi 'Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri'.

Menurut Mahfud, kedua pasal yang diminta pengujiannya oleh Ahok, tidak bermasalah. Yang menjadi masalah, kata dia, justru pasal 7 huruf p UU Pilkada yang menyatakan bahwa kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya sejak ditetapkan menjadi calon kepala daerah lain.

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia itu menilai ketentuan pengunduran diri secara permanen dalam pasal tersebut tidak adil dan akan sangat merugikan calon kepala daerah yang mencalonkan diri di daerah lain, jika tidak terpilih.

"Menurut saya (pasal) itu tidak fair, harusnya sama dong (calon kepala daerah) disuruh cuti juga. Kalau misalnya gubernur Papua mau menjadi calon gubernur di Jakarta, ya cuti saja karena dia punya hak konstitusional sampai habis masa jabatannya, sehingga kalaupun tidak terpilih dia bisa kembali memimpin daerah asalnya," tutur Menteri Hukum dan HAM pada era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri itu.

(mdk/sho)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ahok Ungkap Jokowi Pernah Memintanya Mundur dari Pencalonan Gubernur DKI

Ahok Ungkap Jokowi Pernah Memintanya Mundur dari Pencalonan Gubernur DKI

Ahok menceritakan hanya Megawati yang mendukungnya sebagai Cagub DKI.

Baca Selengkapnya
Ini Bunyi Putusan MK Soal Jadwal Pilkada yang Bikin Mahfud Lantang Hentikan Langkah Jokowi

Ini Bunyi Putusan MK Soal Jadwal Pilkada yang Bikin Mahfud Lantang Hentikan Langkah Jokowi

MK berpendapat Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal.

Baca Selengkapnya
Mahfud Sepakat MK Larang Jadwal Pilkada 2024 Diubah: Bagus, Hentikan Langkah Jokowi Kendalikan Pilkada

Mahfud Sepakat MK Larang Jadwal Pilkada 2024 Diubah: Bagus, Hentikan Langkah Jokowi Kendalikan Pilkada

Jokowi mengajukan ke MK agar jadwal Pilkada 2024 dimajukan September dengan alasan agar pelaksanannya mudah

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Siapkan Keppres Pemberhentian Mahfud MD dari Menko Polhukam Pagi Ini

Jokowi Siapkan Keppres Pemberhentian Mahfud MD dari Menko Polhukam Pagi Ini

Mahfud MD menyerahkan surat pengunduran diri dari Menko Polhukam pada Kamis (1/2) kemarin.

Baca Selengkapnya
Ahok Klaim Beri Masukan untuk Pembangunan IKN tapi Tak Dijalankan Jokowi

Ahok Klaim Beri Masukan untuk Pembangunan IKN tapi Tak Dijalankan Jokowi

Basuki Tjahja Purnama alias Ahok meluruskan dirinya bukanlah orang yang menolak pembangunan IKN yang telah dicanangkan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Janjikan Tunjangan Kinerja Petugas KPU Selesai Januari: Urusan Sensitif Jangan Ganggu Pemilu

Jokowi Janjikan Tunjangan Kinerja Petugas KPU Selesai Januari: Urusan Sensitif Jangan Ganggu Pemilu

Jokowi menyebut Pemilu 2024 sangatlah kompleks karena melibatkan 204.807.222 orang, di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.771 desa.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Sosok Menko Polhukam Pengganti Mahfud MD

Jokowi Ungkap Sosok Menko Polhukam Pengganti Mahfud MD

Jokowi akhirnya mengungkap sosok pengganti Mahfud MD untuk mengisi jabatan Menko Polhukam.

Baca Selengkapnya
Jokowi Titip Salam untuk Cak Imin, PKB Yakin Bukan Godaan Terkait Hak Angket

Jokowi Titip Salam untuk Cak Imin, PKB Yakin Bukan Godaan Terkait Hak Angket

Kata Huda, anggota fraksi PKB sudah ada beberapa yang menandatangi hak angket.

Baca Selengkapnya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya