Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Ketua KPUD Depok Terdakwa Kasus Korupsi Ditahan di Rutan Sukamiskin

Mantan Ketua KPUD Depok Terdakwa Kasus Korupsi Ditahan di Rutan Sukamiskin Ilustrasi penjara. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok, Titik Nurhayati dijebloskan ke sel Rutan Sukamiskin, Bandung. Pasalnya, Titik diduga melakukan tindakan pidana korupsi dana Pilkada 2015 yang merugikan negara lebih dari Rp817 juta.

"Penetapan dari hakim terkait dengan penahanan atas nama terdakwa Titik Nurhayati, dan terkait dengan penetapan tersebut telah dilaksanakan oleh jaksa penuntut umum untuk menjalani penahanan di Rutan Sukamiskin," kata Kasi Pidsus Kejari Depok, Mochtar Arifin didampingi Jaksa Alfa Dera, Selasa (9/8).

Titik menjalani proses penahanan sampai dengan 6 September 2022. Selanjutnya, penahanan dilakukan sampai proses persidangan untuk ditentukan dalam vonis. Penetapan Titik sebagai tersangka pada Juli lalu. Saat itu Titik tidak ditahan dengan alasan yang bersangkutan kooperatif. Kendati tidak ditahan, kasus hukum yang menjeratnya tetap berjalan.

Namun kini akhirnya Titik harus mendekam di tahanan. Terkait hal tersebut, Mochtar menuturkan, saat ini berkas perkara dari jaksa penuntut umum telah dilimpahkan ke pengadilan, dalam hal ini hakim.

"Kemudian kewenangan berubah, hakim mengeluarkan untuk dikeluarkannya penetapan untuk penahanan," imbuhnya.

Mochtar menuturkan memang ada upaya dari pengacara terdakwa untuk mengajukan penangguhan. Namun apakah permohonan tersebut disetujui atau tidak, katanya, belum diketahui. "Tapi apakah di-acc apa belum, itu permohonannya ke hakim," katanya.

Ditegaskan saat ini terdakwa sudah berada di tahanan. Titik diantar oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Depok ke Rutan Sukamiskin.

"Yang bersangkutan juga sudah menjalani administrasi dan pengecekan kesehatan untuk kemudian dibawa ke rutan," pungkasnya.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya
Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Labuhanbatu, Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Digeledah KPK

Kasus Dugaan Korupsi Bupati Labuhanbatu, Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Digeledah KPK

Selain rumah dinas Erik, KPK juga menyasar menggeledah rumah pribadi Bupati Labuhanbatu itu.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M

Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M

Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023

Baca Selengkapnya
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya