Mantan Ketua KPUD Depok Terdakwa Kasus Korupsi Ditahan di Rutan Sukamiskin
Merdeka.com - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok, Titik Nurhayati dijebloskan ke sel Rutan Sukamiskin, Bandung. Pasalnya, Titik diduga melakukan tindakan pidana korupsi dana Pilkada 2015 yang merugikan negara lebih dari Rp817 juta.
"Penetapan dari hakim terkait dengan penahanan atas nama terdakwa Titik Nurhayati, dan terkait dengan penetapan tersebut telah dilaksanakan oleh jaksa penuntut umum untuk menjalani penahanan di Rutan Sukamiskin," kata Kasi Pidsus Kejari Depok, Mochtar Arifin didampingi Jaksa Alfa Dera, Selasa (9/8).
Titik menjalani proses penahanan sampai dengan 6 September 2022. Selanjutnya, penahanan dilakukan sampai proses persidangan untuk ditentukan dalam vonis. Penetapan Titik sebagai tersangka pada Juli lalu. Saat itu Titik tidak ditahan dengan alasan yang bersangkutan kooperatif. Kendati tidak ditahan, kasus hukum yang menjeratnya tetap berjalan.
Namun kini akhirnya Titik harus mendekam di tahanan. Terkait hal tersebut, Mochtar menuturkan, saat ini berkas perkara dari jaksa penuntut umum telah dilimpahkan ke pengadilan, dalam hal ini hakim.
"Kemudian kewenangan berubah, hakim mengeluarkan untuk dikeluarkannya penetapan untuk penahanan," imbuhnya.
Mochtar menuturkan memang ada upaya dari pengacara terdakwa untuk mengajukan penangguhan. Namun apakah permohonan tersebut disetujui atau tidak, katanya, belum diketahui. "Tapi apakah di-acc apa belum, itu permohonannya ke hakim," katanya.
Ditegaskan saat ini terdakwa sudah berada di tahanan. Titik diantar oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Depok ke Rutan Sukamiskin.
"Yang bersangkutan juga sudah menjalani administrasi dan pengecekan kesehatan untuk kemudian dibawa ke rutan," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnya90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaDewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Korupsi Bupati Labuhanbatu, Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Digeledah KPK
Selain rumah dinas Erik, KPK juga menyasar menggeledah rumah pribadi Bupati Labuhanbatu itu.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaPolisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M
Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca SelengkapnyaDitetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca Selengkapnya