Mantan Kasatpol PP Sumut ditetapkan tersangka korupsi Rp 4 M
Merdeka.com - Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemprov Sumut, Anggiat Hutagalung, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja langsung dan tidak langsung pada 2012. Dia dan bekas bendaharanya, Paian Sipahutar, disangka bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp 4,878 miliar.
"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Oktober lalu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Medan Muhammad Yusuf di kantor Kejari Medan, Senin (21/10).
Bersama Paian, Anggiat yang kini menjabat staf ahli Gubernur Sumut dinilai tidak dapat mempertanggungjawabkan pengeluaran pada anggara belanja langsung dan belanja tidak langsung di Satpol PP Pemprov Sumut pada 2012.
Yusuf menyatakan, kerugian negara paling besar terjadi pada pos belanja langsung di Satpol PP Pemprov Sumut, yaitu Rp 3,2 miliar. Sisa kerugian itu ada pada pos belanja tidak langsung.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, penyidik mendapati penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, seperti perjalanan fiktif, honor, dan suplemen, hingga utang di rumah makan, yang belum dibayar sebanyak Rp 210 juta.
Sejauh ini, Kejari Medan baru menetapkan Anggiat dan Paian sebagai tersangka dalam kasus ini. "Begitupun, tak tertutup kemungkinan akan ada nama-nama lain," pungkas Yusuf.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaUsut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaSosok Aiptu Supriyanto, Polisi Jujur Kembalikan Uang Ratusan Juta Miliki Pemudik
Anggota Polres Lampung Tengah, Aiptu Supriyanto, tengah menjadi sorotan. Pangkalnya, mengembalikan uang ratusan juta yang ditemukan di rest area tol Lampung.
Baca SelengkapnyaPolisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M
Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca SelengkapnyaKombes Polisi Tanya Pasukan Cuma 1 Orang yang Menjawab, Diperintah Maju Langsung Dikasih Duit
Aksi seorang komandan polisi langsung memberi uang tunai ke anggota di tengah apel menjadi sorotan.
Baca SelengkapnyaJadi Polisi Gadungan, Petani Lampung Tipu Dosen Wanita di OKU Timur
Seorang dosen wanita CA (25) harus kehilangan uang Rp50 juta setelah ditipu seorang petani asal Lampung. Penipuan itu bermodus polisi gadungan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca Selengkapnya