Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Kades dan Tiga Perangkat Desa di Tangerang Ditangkap, Diduga Pungli PTSL

Mantan Kades dan Tiga Perangkat Desa di Tangerang Ditangkap, Diduga Pungli PTSL Ilustrasi borgol. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Seorang mantan kepala Desa Cikupa di Kabupaten Tangerang bersama tiga perangkatnya ditangkap polisi. Keempatnya diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2021.

Keempat orang yang ditangkap yakni mantan Kepala Desa (Kades) Cikupa berinisial AM; mantan Sekretaris Desa, SH; mantan Kepala Urusan Perencanaan Desa, MI; dan mantan Kepala Urusan Keuangan Desa, MSE.

"Tersangka AM ditangkap untuk kasus dugaan pungli PTSL dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp2 miliar," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon, Kamis (8/12).

Kasus ini berwal saat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang mengalokasikan 1.319 bidang untuk PTSL di Desa Cikupa pada tahun 2020 dan 2021. "Alokasi itu ditindaklanjuti pihak desa dengan mengadakan rapat pada Maret 2021 dan menentukan tarif liar PTSL," jelas Romdhon.

Penetapan tarif liar itu disesuaikan berdasar luas bidang yang akan disertifikatkan. Tarifnya sebesar Rp500 ribu sampai dengan Rp1,5 juta per bidang.

"Selanjutnya tersangka AM memerintahkan para Ketua RT dan Ketua RW untuk mengumpulkan berkas dan biaya kepada masyarakat," jelas Romdhon.

Uang Dibagi

Dari hasil penyelidikan, uang hasil pungli itu dikumpulkan Kaur Keuangan Desa Cikupa saat itu, yakni tersangka MSE. Jumlah uang terkumpul sebanyak Rp619.100.000.

"Uang itu lalu dibagi-bagi kepada Kepala Desa AM, Sekretaris Desa SH, Kaur Perencanaan MI, dan Kaur Keuangan MSE," jelas Romdhon.

Berdasarkan keterangan saksi, tahun 2021 di Desa Cikupa dilaksanakan kegiatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Tersangka AM, saat itu kembali mencalonkan diri sebagai Cakades. Diduga. Uang hasil pungli PTSL digunakan untuk keperluan Pilkades.

"Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, Desa Cikupa telah melaksanakan program PTSL tidak sesuai dengan aturan SKB 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-316A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis, untuk wilayah Jawa Bali sesuai dengan aturan dikenakan biaya Rp150.000," jelas dia.

Para pelaku dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
5 Petugas KPPS di Kabupaten Tangerang Meninggal, Diduga Kelelahan

5 Petugas KPPS di Kabupaten Tangerang Meninggal, Diduga Kelelahan

Lima petugas KPPS di Kabupaten Tangerang, Banten, meninggal dunia seusai mengawal pelaksanaan Pemilu 2024. Mereka diduga kelelahan.

Baca Selengkapnya
95 TPS di Tangerang Selatan Gelar Perhitungan Suara Ulang, 475 Kotak Suara Dihitung Lagi

95 TPS di Tangerang Selatan Gelar Perhitungan Suara Ulang, 475 Kotak Suara Dihitung Lagi

Penghitungan ulang dilakukan setelah Bawaslu menjatuhkan saksi akibat kelalaian anggota KPPS membuka kotak suara sebelum jadwal pleno rekapitulasi.

Baca Selengkapnya
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita

Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita

Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Anggota KPPS di Tangsel Meninggal Setelah Sakit Seusai Kawal TPS

Anggota KPPS di Tangsel Meninggal Setelah Sakit Seusai Kawal TPS

Seorang anggota KPPS di Tangerang Selatan, Pedrik (37) meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit.

Baca Selengkapnya
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Tangani 46 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

Bawaslu Tangani 46 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

40 berkas dinyatakan pelanggaran dan 4 bukan pelanggaran pidana pemilu.

Baca Selengkapnya
Potret Suasana Rumah Maxime Bouttier Pasca Kematian sang Ibundaya - Luna Maya Terekam Bagikan Kopi ke Pelayat.

Potret Suasana Rumah Maxime Bouttier Pasca Kematian sang Ibundaya - Luna Maya Terekam Bagikan Kopi ke Pelayat.

Rumah Maxime Bouttier dipenuhi oleh pelayat yang menyampaikan duka cita atas kepergian Ibunda

Baca Selengkapnya
Ditangkap Polisi, ini Tampang Pelaku Pembacok & Penyiram Air Keras Pedagang Pasar Kramat Jati Hingga Tewas

Ditangkap Polisi, ini Tampang Pelaku Pembacok & Penyiram Air Keras Pedagang Pasar Kramat Jati Hingga Tewas

Pelaku pembacokan dan penyiraman air keras di pasar induk Kramat Jati, akhirnya ketangkap, begini tampangnya.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka

Baca Selengkapnya
154 Pengawas TPS Dilantik Serentak, Ini Pesan Kapolres Kampar

154 Pengawas TPS Dilantik Serentak, Ini Pesan Kapolres Kampar

154 Pengawas TPS di Kabupaten Kampar dilantik. Mereka juga mulai mengikuti pelatihan.

Baca Selengkapnya