Mantan hakim: Wakil Tuhan kok dipilih rakyat?
Merdeka.com - Mantan hakim Asep Iwan Iriawan tidak sepakat jika proses seleksi hakim agung harus ditangani oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dia bahkan memberikan sindiran yang menyebut kedudukan DPR lebih rendah dibanding dengan Mahkamah Agung (MA).
"Wakil Tuhan kok dipilih wakil rakyat. Tuhan itu lebih tinggi dibanding rakyat," ujar Asep dalam diskusi buku 'Hakim, Menjaga Kehormatan di Tengah Cercaan' di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jl Kramat Raya, Jakarta, Selasa (29/1).
Asep mengatakan, apabila proses seleksi itu masih diserahkan ke DPR, hal itu dapat mengancam proses penegakan hukum. "Kalau hakim tetap dipilih DPR, kepentingan-kepentingan politik akan masuk," kata dia.
Selanjutnya, kata Asep, kekhawatiran yang dirasakan dia bukan tanpa alasan. Indikasi ini dapat dilihat dari banyaknya anggota DPR yang berprofesi sebagai pengacara.
"Kita tahulah siapa Komisi III DPR, mereka itu kan para pengacara, di mana mereka memilih calon hakim agung untuk kepentingan komunikasi diplomatik saja ketika terpilih," ungkap Asep.
Lebih lanjut, Asep menambahkan, dia lebih sepakat jika seleksi calon hakim agung tidak masuk ke meja DPR. "Cukup sampai di KY saja," pungkas dia.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu
Hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.
Baca SelengkapnyaSengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket
Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca SelengkapnyaIni Tiga Hakim MK yang Bakal Pimpin Sidang PHPU Pileg
Ketiganya merupakan perwakilan Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden, dan DPR RI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaKasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaHak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?
Isu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaHakim MK Diminta Deklarasi Sikap Bebas Tanpa Tekanan Sebelum Sidangkan Sengketa Pilpres 2024
Hakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnya