Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Dirut PT Asuransi Jiwasraya Dituntut 20 Tahun Penjara

Mantan Dirut PT Asuransi Jiwasraya Dituntut 20 Tahun Penjara ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Hendrisman didakwa jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendrisman Rahim dengan pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," ucap jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (23/9).

Selain pidana penjara, Hendrisman juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, atau subsider 6 bulan kurungan apabila terdakwa tidak mampu membayar uang denda.

Adapun pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan tuntutan Hendrisman yakni tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggara negara yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme.

"Perbuatan terdakwa berimplikasi pada kesulitan ekonomi terhadap para peserta PT Asuransi Jiwasraya."

Sedangkan hal yang meringankan dari tuntutan jaksa terhadap Hendrisman karena ia belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.

Terdakwa lainnya yang juga menjalani sidang tuntutan adalah Hary Prasetyo sebagai mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa.

Lalu eks Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dituntut pidana penjara 18 tahun.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada Rabu (3/6), jaksa menyebut Hendrisman Rahim bersama-sama Hary Prasetyo dan Syahmirwan melakukan pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT. AJS yang tidak transparan dan tidak akuntabel dengan melakukan kesepakatan tanpa ditetapkan oleh Direksi PT. AJS yakni kesepakatan dengan Joko Hartono Tirto, Heru Hidayat dan Benny Tjorosaputro untuk mengatur transaksi penempatan saham dan Reksadana.

Kedua, Hendrisman Rahim bersama Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah melakukan pengelolaan investasi saham dan reksadana tanpa analisis yang didasarkan pada data yang objektif serta analisis yang profesional dalam NIKP (Nota Intern Kantor Pusat) tetapi analisis hanya dibuat formalitas belaka.

Ketiga, Hendrisman Rahim bersama Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah melakukan pembelian saham BJBR, PPRO dan SMBR walaupun kepemilikan saham tersebut telah melampaui ketentuan yang diatur dalam pedoman investasi yaitu maksimal sebesar 2,5 persen dari saham beredar.

Kempat, Hendrisman Rahim bersama Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah bekerjasama dengan Heru Hidayat dan Benny Tjokro melalui Joko Hartono untuk melakukan transaksi pembelian dan/atau penjualan saham BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU dengan tujuan mengintervensi harga yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional.

Kelima Hendrisman Rahim bersama Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat dan Benny Tjokro melalui Joko Hartono mengatur dan mengendalikan 13 manajer investasi dengan membentuk produk reksadana khusus untuk PT. AJS agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi under lying reksadana PT. AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono.

Keenam Hendrisman Rahim bersama Hary Prasetyo dan Syahmirwan, menyetujui meskipun mereka mengetahui bahwa transaksi pembelian/penjualan instrument keuangan yang menjadi underlying pada 21 produk reksadana yang dikelola 13 manajer investasi dikendalikan oleh Joko Hartono yang merupakan pihak terafiliasi dengan Heru Hidayat dan Benny Tjokoro yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan.

Atas perbuatannya para terdakwa didakwa melanggar Pasal 11 Ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, Pasal 11 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Asuransi. Pasal 8 Ayat huruf b dan c, Pasal 11, Pasal 13 Ayat 1, Pasal 14 Ayat 1, Pasal 15 Ayat 1, dan Pasal 20 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 73 1992 tentang Usaha Asuransi.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aset Industri Asuransi-Dana Pensiun Tumbuh 2,08 Persen pada Februari 2024

Aset Industri Asuransi-Dana Pensiun Tumbuh 2,08 Persen pada Februari 2024

Tren kenaikan nilai aset pada industri asuransi tidak hanya swasta, BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja juga mengalami kenaikan aset.

Baca Selengkapnya
Enam Tas Hermes Milik Istri Tersangka Korupsi Dilelang, Ini Caranya Bagi yang Berminat

Enam Tas Hermes Milik Istri Tersangka Korupsi Dilelang, Ini Caranya Bagi yang Berminat

Benny Tjokrosaputro merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi dan TPPU dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Selengkapnya
Jemaah Meninggal saat Berhaji Bisa Klaim Asuransi Hingga Rp135 Juta

Jemaah Meninggal saat Berhaji Bisa Klaim Asuransi Hingga Rp135 Juta

Bentuk asuransi yang diberikan bukan hanya perlindungan jiwa saja, tetapi perlindungan kecelakaan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
TNI Periksa Prajurit Diduga Serang Markas Polres Jayawijaya

TNI Periksa Prajurit Diduga Serang Markas Polres Jayawijaya

Dugaan prajurit TNI menyerang Polres Jayawijaya itu ditangani Kodam XVII/Cenderawasih.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Lama Tak Terlihat, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu 'Turun Gunung' Dukung Anies-Muhaimin

Lama Tak Terlihat, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu 'Turun Gunung' Dukung Anies-Muhaimin

Siapa yang tak kenal Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu. Sosoknya sudah tak asing lagi di masyarakat.

Baca Selengkapnya
Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.

Baca Selengkapnya
Masa Depan Tak Ada yang Tahu, Sudahkah Menyiapkan Perlindungan Finansial yang Tepat Buat Diri Sendiri dan Keluarga?

Masa Depan Tak Ada yang Tahu, Sudahkah Menyiapkan Perlindungan Finansial yang Tepat Buat Diri Sendiri dan Keluarga?

Penting bagi setiap individu dan keluarga untuk memastikan mereka dilindungi secara memadai dengan asuransi jiwa seumur hidup.

Baca Selengkapnya