Mantan Direktur PT PINS Indonesia Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Telkom
Merdeka.com - Mantan Direktur PT PINS Indonesia, Slamet Riyadi, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, Slamet diperiksa untuk membuka penyelidikan baru terkait adanya dugaan korupsi di PT Tekom.
"Benar, ada permintaan keterangan yang bersangkutan terkait kegiatan penyelidikan oleh KPK untuk Telkom," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis 1 Oktober 2020.
Ali menjelaskan, PT PINS adalah perusahaan yang bidang perdagangan Customer Premises Equipment (CPE) dan merupakan anak usaha PT Telkom Indonesia. Namun saat ditanya lebih lanjut soal peran Slamet dan dugaan korupsi apa yang terjadi di Tekom, Ali mengaku belum dapat membeberkan lebih lanjut.
"Perkembangannya nanti kami akan informasikan lebih lanjut," singkat.
Sebagai informasi, Slamet dimintai keterangan oleh KPK sekira 10 jam pagi, Kamis 1 Oktober 2020. Pemeriksaan terhadap Slamet selesai, sekira pukul 18.11 WIB.
Saat dimintai konfirmasi terkait pemeriksaan, Slamet enggan terbuka. Dia mengaku hanya ada pertemuan.
"Hanya sedikit ketemu, hanya ada beberapa keterangan. Baru pertama kali, jadi enggak tahu," singkat Slamet.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaBuronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Terdeteksi Ganti Nama dan Paspor di Afrika Selatan
KPK mendeteksi Direktur PT Shandipala Arthaputra Paulus Tanos, buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP, mengganti nama dan paspor di Afrika Selatan.
Baca SelengkapnyaPolisi Bakal Tindak Tegas Pemotor Knalpot 'Brong': Suaranya Bising, Ganggu!
Karena selain mengganggu ketertiban umum, tindakan itu juga melanggar peraturan lalu lintas
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Mantan Suami Olla Ramlan Terkait Kasus Pengadaan Katalis di PT Pertamina
Empat orang dikabarkan sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Tahan Mantan Wakil Ketua DPW PKB Bali Atas Kasus Korupsi TKI Kemenaker
Reyna merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja pada Kemenakertrans Tahun 2012.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah
Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaTerbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca Selengkapnya