Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Beri Rp60,5 Juta Kepada Eks Penyidik KPK

Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Beri Rp60,5 Juta Kepada Eks Penyidik KPK Rita Widyasari dituntut 15 tahun penjara. ©2018 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari mengakui pernah memberikan uang kemanusiaan sebesar Rp60,5 juta kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

"Untuk Pak Robin tidak bayar 'lawyer fee' tapi uang kemanusiaan, karena beliau pernah mengabari ibu dan bapaknya sakit Covid-19, lalu saya transfer uang, lalu ada saudaranya meninggal, lalu ada lagi untuk uang perjalanan, kemudian isterinya ada melahirkan totalnya Rp60,5 juta," kata Rita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/10).

Rita bersaksi untuk dua orang terdakwa, yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.

Dalam dakwaan, Rita Widyasari disebut menyuap Stepanus Robin Pattuju senilai Rp5,197 miliar untuk mengurus pengembalian aset yang disita KPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan permohohan PK.

"Jadi itu bukan 'lawyer fee' tapi minta bantuan, pekerjaan saya pernah jadi bupati tapi biasa membantu, niat saya membantu katanya orang tuanya sakit Covid dan lainnya," tambah Rita.

Rita menyebut permintaan uang Robin itu disampaikan langsung saat Robin berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak dan Perempuan Tangerang, tempat Rita menjalani hukuman.

"Kan beliau datang ke saya di Tangerang lalu bilang ibunya sakit dan mau sewa apartemen untuk isolasi mandiri, lalu pernah datang minta tolong karena ada saudaranya yang meninggal lalu saya diberikan nomor rekening atas nama Rifka Amalia," ungkap Rita.

Uang-uang kemanusiaan itu, menurut Rita, diberikan secara bertahap melalui transfer. Rita meminta keponakannya bernama Adelia Safitri yang juga pegawai negeri sipil Kabupaten Kukar.

"Pertama dia minta langsung Rp25 juta lalu Rp7,5 juta, Rp5 juta yang terakhir Rp3 juta karena uangnya cuma ada segitu, saya minta keponakan saya transfer untuk kepentingan pribadi Robin," tambah Rita.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK lalu membacakan 6 kali transfer dari Rita ke rekening Rifka Amalia yang telah ditunjuk Robin.

Transfer dilakukan pada 22 Januari 2021 sebesar Rp25 juta, pada 11 Februari 2021 sebesar Rp10 juta, pada 27 Februari 2021 sebesar Rp7,5 juta, pada 7 April 2021 sebesar Rp10 juta, pada 12 April 2021 sebesar Rp3 juta, dan pada 16 April 2021 sebesar Rp5 juta.

"Yang menentukan Rp25 juta beliau, sisanya saya tanya ke Adelia 'ada uang tidak De?', itu uang dari gaji saya," tambah Rita.

"Dalam BAP Nomor 31 saudara menyebut 'Saya transfer ke rekening Rifka Amalia sebesar Rp60,5 juta karena yang bersangkutan adalah penyidik KPK sehingga saya yakin dapat mengurus PK dan pengembalian aset. Beliau adalah teman Pak Azis Syamsuddin dan menjanjikan membantu pengembalian aset dan mengurus PK', ini benar?" tanya jaksa.

"Iya benar, beliau secara jabatan penyidik dan sedang kesulitan jadi saya berikan uang karena kemanusiaan," jawab Rita. Dikutip Antara.

Rita Widyasari saat ini sedang menjalani vonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan sejak 2018 karna terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas di Pemkab Kukar. Rita juga masih menjadi tersangka dugaan TPPU di KPK.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Ini Tumpukan Uang Hasil OTT Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga

FOTO: Ini Tumpukan Uang Hasil OTT Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga

Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.

Baca Selengkapnya
OTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring

OTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring

Nawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erick A Ritonga Tersangka Dugaan Suap

KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erick A Ritonga Tersangka Dugaan Suap

Erick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi

Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi

Kasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
92 Ribu NIK Warga Jakarta akan Dinonaktifkan, Begini Cara Ajukan Keberatan

92 Ribu NIK Warga Jakarta akan Dinonaktifkan, Begini Cara Ajukan Keberatan

92 ribu NIK itu terdiri dari 81.119 warga yang telah meninggal dunia dan 11.374 warga yang RT-nya sudah tidak ada.

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo

Baca Selengkapnya
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya