Mantan auditor BPK keberatan atas tiga dakwaan JPU KPK
Merdeka.com - Mantan auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Rochmadi Saptogiri, mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK. Rochmadi didakwa dengan tiga dakwaan sekaligus; penerimaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Setelah kami berdiskusi dengan tim kuasa hukum, kami sepakat untuk mengajukan eksepsi," ujar Rochmadi seusai dibacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/10).
Majelis hakim yang diketuai Ibnu Basuki, mengamini permohonan eksepsi oleh Rochmadi. Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan.
Seperti diketahui, Rochmadi didakwa menerima suap dari Sugito, Irjen Kemendes PDTT dan Jarot Budi Prabowo, sebesar Rp 200 juta. Pemberian suap dilakukan guna mempengaruhi pemberian opini oleh BPK terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.
Atas perbuatannya, penuntut umum mendakwa Rochmadi dengan Pasal 12 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara penerimaan gratifikasi olehnya sebesar Rp 3.500.000.000 sembilan kali penerimaan dari kurun waktu Desember 2014 hingga Januari 2015 dengan rincian sebagai berikut;
Pada tanggal 19 Desember menerima Rp 10 juta
22 Desember menerima Rp 90 juta
19 Januari menerima Rp 380 juta
20 Januari menerima Rp 1 Miliar
21 Januari menerima Rp 1 Miliar, Rp 300 juta, Rp 200 juta, dan Rp 190 juta
22 Januari menerima Rp 330 juta
Atas perbuatannya tersebut, Rochmadi didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dari penerimaan gratifikasi, Rochmadi mengelabui asal usul hartanya dengan membelikan sebuah aset yakni sebidang tanah kavling seluas 329 meter persegi di Kebayoran Essence, Bintaro, Tangerang, dengan harga Rp 3.500.000.000.
“Bahwa pada tahun 2016, terdakwa telah membangun rumah tempat tinggal diatas tanah tersebut dengan biaya Rp 1.100.000.000,” ujar jaksa Zainal Abidin.
Atas perbuatannya tersebut, Rochmadi didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaUsut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK Beri Perlawanan
Gus Muhdlor menggugat KPK usai dijadikan tersangka kasus korupsi pemotongan dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Diperiksa KPK, Ini yang Bakal Didalami
KPK sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, tapi tidak ditemukan. Sehingga yang dibawa hanya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD.
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca Selengkapnya