Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan auditor BPK keberatan atas tiga dakwaan JPU KPK

Mantan auditor BPK keberatan atas tiga dakwaan JPU KPK Dua terdakwa auditor BPK. ©2017 Merdeka.com/Intan Umbrari

Merdeka.com - Mantan auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Rochmadi Saptogiri, mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK. Rochmadi didakwa dengan tiga dakwaan sekaligus; penerimaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Setelah kami berdiskusi dengan tim kuasa hukum, kami sepakat untuk mengajukan eksepsi," ujar Rochmadi seusai dibacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/10).

Majelis hakim yang diketuai Ibnu Basuki, mengamini permohonan eksepsi oleh Rochmadi. Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan.

Seperti diketahui, Rochmadi didakwa menerima suap dari Sugito, Irjen Kemendes PDTT dan Jarot Budi Prabowo, sebesar Rp 200 juta. Pemberian suap dilakukan guna mempengaruhi pemberian opini oleh BPK terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.

Atas perbuatannya, penuntut umum mendakwa Rochmadi dengan Pasal 12 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara penerimaan gratifikasi olehnya sebesar Rp 3.500.000.000 sembilan kali penerimaan dari kurun waktu Desember 2014 hingga Januari 2015 dengan rincian sebagai berikut;

Pada tanggal 19 Desember menerima Rp 10 juta

22 Desember menerima Rp 90 juta

19 Januari menerima Rp 380 juta

20 Januari menerima Rp 1 Miliar

21 Januari menerima Rp 1 Miliar, Rp 300 juta, Rp 200 juta, dan Rp 190 juta

22 Januari menerima Rp 330 juta

Atas perbuatannya tersebut, Rochmadi didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dari penerimaan gratifikasi, Rochmadi mengelabui asal usul hartanya dengan membelikan sebuah aset yakni sebidang tanah kavling seluas 329 meter persegi di Kebayoran Essence, Bintaro, Tangerang, dengan harga Rp 3.500.000.000.

“Bahwa pada tahun 2016, terdakwa telah membangun rumah tempat tinggal diatas tanah tersebut dengan biaya Rp 1.100.000.000,” ujar jaksa Zainal Abidin.

Atas perbuatannya tersebut, Rochmadi didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo

Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo

KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK Beri Perlawanan

Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK Beri Perlawanan

Gus Muhdlor menggugat KPK usai dijadikan tersangka kasus korupsi pemotongan dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Ingin  Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Komisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Diperiksa KPK, Ini yang Bakal Didalami

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Diperiksa KPK, Ini yang Bakal Didalami

KPK sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, tapi tidak ditemukan. Sehingga yang dibawa hanya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD.

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya