Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Anak Buah Sambo Lelah hingga 'Ngarep' Balik ke Polri, Ini Analisis Kompolnas

Mantan Anak Buah Sambo Lelah hingga 'Ngarep' Balik ke Polri, Ini Analisis Kompolnas Pelimpahan Tahap II kasus Kematian Brigadir J. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Para pelaku perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Y dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keenam terpidana OOJ mendapatkan vonis yang berbeda-beda.

Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan pidana. Irfan Widyanto divonis 10 bulan. Baiquni Wibowo divonis satu tahun. Chuck Putranto hukuman satu tahun penjara. Agus Nurpatria divonis dua tahun pidana. Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara.

Diketahui, barisan mantan anak buah Ferdy Sambo itu juga telah dipecat dari Korps Bhayangkara. Namun, Richard Eliezer tidak dipecat oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Reporter Magang: Alya Fathinah

Richard diberikan jaminan keamanan oleh Polri saat aktif kembali bekerja menjadi anggota Korps Bhayangkara.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti berpendapat para terpidana OOJ dan Bharada E yang masih dipertahankan sebagai anggota kepolisian tidak bisa dibandingkan. Terlebih para terpidana OOJ bukanlah pihak yang mengungkap fakta.

"Meski hukuman yang dijatuhkan rendah, tetapi jabatan dan pangkat para perwira menengah dan tinggi pada saat melakukan obstruction of justice, serta status mereka yang bukan merupakan penguak fakta dalam kasus obstruction of justice tidak dapat dibandingkan apple to apple dengan Richard Eliezer," ujar Poengky saat diwawancarai pada Senin (27/2).

"Kalau perwira tinggi dan perwira menengah melakukan kejahatan merintangi hukum sehingga mengakibatkan kasus ini tidak segera dapat diungkap tuntas, kan parah," sambungnya.

Seperti diketahui pada saat Majelis Hakim memutuskan vonis kepada para terpidana OOJ dengan Bharada E memiliki pandangan yang berbeda. Salah satunya, Bharada E yang merupakan justice collaborator menjadi pihak yang membantu para penyidik untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal tersebut pun membuat Majelis Hakim dapat menyulap vonis Richard Eliezer yang semula dituntut 12 tahun penjara menjadi 1,5 tahun penjara.

"Apalagi pertimbangan Majelis Hakim dalam kasus Richard Eliezer terkait hal-hal yang meringankan jelas-jelas tidak sama dengan pertimbangan Majelis Hakim dalam kasus Obstruction of Justice," sambungnya.

Bahkan Poengky mengatakan, perbedaan pangkat Bharada E dan para terpidana OOJ ikut berperan dalam pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim.

"Apalagi sebagai perwira tinggi dan perwira menengah seharusnya dapat menolak perintah pimpinan yang melanggar norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan. Meski hukuman mereka antara 10 bulan hingga 3 tahun, tetapi mereka bukan penguak fakta," ujar Poengky.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rusuh Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe, Kapolri Perintahkan Anak Buah Jaga Situasi Tetap Terkendali

Rusuh Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe, Kapolri Perintahkan Anak Buah Jaga Situasi Tetap Terkendali

Kapolri telah meminta seluruh aparat mempersiapkan diri untuk mengamankan proses pemakaman Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya
Sosok 2 Jenderal TNI Beda Bintang Dulu Atasan & Bawahan, Kemudian Hari si Anak Buah Melejit Sama-sama Bintang 5

Sosok 2 Jenderal TNI Beda Bintang Dulu Atasan & Bawahan, Kemudian Hari si Anak Buah Melejit Sama-sama Bintang 5

Dua sosok Jenderal TNI bintang lima ini ternyata pernah jadi atasan dan bawahan. Simak karier keduanya hingga mampu meraih penghargaan tertinggi militer.

Baca Selengkapnya
Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda

Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda

Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
2 Jenderal Polisi Sampai Kesemsem pada Bripda Novandro, Aksi Heroiknya Relakan Motor Dilindas Truk Berujung Karier Moncer

2 Jenderal Polisi Sampai Kesemsem pada Bripda Novandro, Aksi Heroiknya Relakan Motor Dilindas Truk Berujung Karier Moncer

Aksi heroik anggota Satlantas Polres Kubu Raya Kalimantan Barat itu ramai mencuri perhatian publik.

Baca Selengkapnya
Emak-Emak Terobos Naik Panggung Dekati Prabowo, Bahlil Tegang Sambil Nunjuk-Nunjuk

Emak-Emak Terobos Naik Panggung Dekati Prabowo, Bahlil Tegang Sambil Nunjuk-Nunjuk

Begini detik-detik emak-emak terobos panggung waktu pidato Prabowo. Respons Prabowo hingga Bahlil jadi sorotan.

Baca Selengkapnya
Di Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara

Di Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara

Kendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.

Baca Selengkapnya
Mengenal Sosok Kopda Hendrianto Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB, Baru 9 Bulan Tugas di Papua

Mengenal Sosok Kopda Hendrianto Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB, Baru 9 Bulan Tugas di Papua

Mendiang Kopda Hendrianto meninggalkan seorang istri dan dua orang anak

Baca Selengkapnya
Ciri-ciri Hamil Kosong dan Penyebabnya, Perlu Diwaspadai

Ciri-ciri Hamil Kosong dan Penyebabnya, Perlu Diwaspadai

Hamil kosong atau kehamilan anembrionik adalah kondisi di mana telur yang telah dibuahi menempel pada dinding rahim, namun embrio tidak berkembang.

Baca Selengkapnya
Kenang Masa Muda, Jenderal Polisi Anak Eks Kapolri Dulu Tak Yakin Sang Istri Mau Menerimanya 'Aku Beruntung'

Kenang Masa Muda, Jenderal Polisi Anak Eks Kapolri Dulu Tak Yakin Sang Istri Mau Menerimanya 'Aku Beruntung'

Mengenang masa muda, dia mengungkap cerita saat mendekati sang istri.

Baca Selengkapnya