Mantan Anak Buah Sambo, Arif Rachman Siapkan Pleidoi atas Tuntutan 1 Tahun Penjara

Merdeka.com - Terdakwa Arif Rahman Arifin bakal mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan satu tahun pidana penjara. Tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini atas perkara menghalangi penyidikan atau obstruction of justice terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kami beri waktu satu minggu, minggu depan hari Jumat ya. Tanggal 3, Febuari 2023 gitu ya," ujar Majelis Hakim dalam persidangan, Jumat (27/1).
Nota pembelaan ini nantinya akan dilakukan oleh baik kuasa hukum maupun terdakwa Arif Rahman. "Apakah dua-duanya, atau sepenuhnya diserahkan kepada pengacara saudara? Dua-duanya," ujar Majelis Hakim.
Dituntut 1 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Arif Rahman Arifin selama satu tahun penjara atas kasus menghalangi penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap Arif Rahman Arifin dengan pidana selama 1 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam persidangan.
Selain dituntut pidana penjara selama satu tahun, ia juga dikenakan denda sebanyak Rp10 juta.
"Menjatuhkan pidana denda Rp10 juta, subsider 3 bulan kurungan," ujarnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Tak Ada Tempat Bermain, Ini Potret Miris Anak-Anak Jakarta Renang di Lautan Sampah
Tak hanya mengancam kesehatan, berenang di lautan sampah bahkan bisa merenggut nyawa anak-anak.
Baca Selengkapnya

FOTO: Keseruan NCT 127 Sapa Penggemar di Jakarta dalam 'Fact Check' Face To Face Album Sign Event
Dalam acara tersebut setiap member NCT 127 menandatangani album mereka untuk 35 NCTzen.
Baca Selengkapnya

Kombes Budhi & AKBP Handik, Pamen Terlibat Kasus Ferdy Sambo Kembali Bertugas
Kepala Kepolisian (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali menerbitkan surat telegram No: ST/2750/XII/KEP/2023.
Baca Selengkapnya

Begini Nasib Ekonomi Jakarta Jika Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara
DKI Jakarta ke depannya harus bisa menjadi Global City yang sukses seperti Dubai.
Baca Selengkapnya

Proyek Polder Tanjung Barat Bikin Macet, Dishub DKI Imbau Warga Cari Jalan Alternatif
pembangunan polder jadi sumber masalah atas kemacetan di Jalan TB Simatupang-Tanjung Barat.
Baca Selengkapnya

NasDem Soal RUU DKJ Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Obrak-abrik dan Nodai Konstitusi, Tanda Otoritarianisme
NasDem mewanti-wanti perlahan demokrasi tergerus oleh kesesatan pikir dalam mengelola negara.
Baca Selengkapnya

NasDem dan Demokrat Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Langsung Presiden
Partai NasDem tetap mendorong adanya pemilihan umum kepala daerah di Jakarta.
Baca Selengkapnya

Ketua Bamus Betawi 1982: Kita yang Usulkan Gubernur dan Wakil Gubernur Ditunjuk Presiden
"Kita mengusulkan agar gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh presiden," kata Oding
Baca Selengkapnya

Hasil dari Kerja Keras Melissa Asal Prancis Menikah dengan Pria Indonesia, Kini Membangun Bisnis Restoran
Melissa bule asal Prancis membeberkan bisnis restoran miliknya yang segera berdiri. Semua dibangun berkat kerja kerasnya bersama sang suami.
Baca Selengkapnya

Berhenti Berlayar, Pria Ini Sukses Bertani Terong Ungu di Desa 'Dapat Untung Banyak Bisa Kaya'
Ia memilih kembali ke desa untuk tujuan yang tak terduga. Ternyata keputusannya benar-benar mengubah nasibnya.
Baca Selengkapnya

Aturan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Pimpinan Komisi II DPR Anggap Hak Demokrasi Warga Jakarta Dikebiri
Usulan gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden usai tak menjadi ibu kota diatur dalam Rancangan Undang-undang Daerah Kekhususan Jakarta.
Baca Selengkapnya

Resiko Punya Ibu Cantik dan Awet Muda, Perwira TNI Foto Bareng Sang Ibunda Malah Dikira Pacar
Berikut momen perwira TNI foto bareng sang Ibu yang malah dikira kekasih hati.
Baca Selengkapnya