Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Manfaatkan Kelemahan Sistem, 15 Pembobol Bank di Jateng Kuras Rp20 Miliar

Manfaatkan Kelemahan Sistem, 15 Pembobol Bank di Jateng Kuras Rp20 Miliar Ilustrasi ATM. Ilustrasi shutterstock.com

Merdeka.com - Penyidik Polda Jateng membekuk 15 pembobol bank dengan kerugian mencapai Rp20 miliar. Para pelaku terdiri dari 8 laki-laki dan 7 perempuan yang sudah beraksi sejak tiga tahun lalu.

"Semua pelaku sudah ditahan, mereka merupakan satu komplotan dan beraksi sejak Agustus hingga Oktober 2018, para pelaku menjalankan aksi transfer dana dengan memanfaatkan kelemahan system error pengamanan pada ATM bank," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Selasa (14/9).

Dia memaparkan, cara yang digunakan para pelaku yakni memakai ATM Bersama pada konter Bank Jateng di Kecamatan Sukolilo dan Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati. Bermodal kartu ATM dari bank lain, mereka mencari beberapa mesin ATM link yang tidak membaca respons sukses pada transaksi transfer. Dengan kondisi itu, mesin ATM merespons pembatalan transfer uang. Namun, ternyata sistem hanya membatalkan pada sisi penyelenggara jasa transaksi asal.

"Itu yang sering dimanfaatkan sama pelaku. Karena pada sistemnya hanya membatalkan sisi penyelenggara jasa transaksi ATM, tapi tidak membatalkan pada sisi core banking dan ITM (Integrated Transaction Module)," jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku melakukan transfer dana sebanyak Rp70 juta sampai Rp150 juta dengan tujuan rekening Bank Jateng. Padahal, para tersangka tidak mempunyai dana itu.

Pada hari yang sama setelah dana masuk rekening, para tersangka langsung menarik uang tunai atau mengalihkannya ke rekening pribadi di sejumlah bank.

Para pelaku terdiri dari SP, ST, DH, MI, MB, SG, WS, KM, ND, SM, MA, RH, TH, IH dan SPO. Beberapa di antaranya merupakan pasangan suami istri.

Mereka bakal dijerat dengan Pasal 55, 56 KUHP serta Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 81 Jo 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

"Saat ini berkas perkaranya sedang dikebut oleh tim penyidik. Ini tindakan pencucian uang yang merugikan negara Rp20 miliar," pungkasnya.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menilik Pesantren Ramah Lingkungan di Jombang, Bijak Kelola Sampah Cuan Jutaan Rupiah

Menilik Pesantren Ramah Lingkungan di Jombang, Bijak Kelola Sampah Cuan Jutaan Rupiah

Pesantren ini punya bank sampah yang dikelola secara profesional

Baca Selengkapnya
Tumbuh 12 Persen, Pengguna JakOne Mobile Tembus 2,2 Juta Orang dengan Transaksi Rp30,6 Triliun

Tumbuh 12 Persen, Pengguna JakOne Mobile Tembus 2,2 Juta Orang dengan Transaksi Rp30,6 Triliun

Produk dan layanan Bank DKI akan terus diperluas seiring dengan visi Bank DKI untuk mendukung pertumbuhan Jakarta.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Saksi AMIN Ungkap Polda Jateng Sempat Kumpulkan Ratusan Kades Jelang Pilpres 2024, Lapor Bawaslu Tapi Dinyatakan Tak Lengkap

Saksi AMIN Ungkap Polda Jateng Sempat Kumpulkan Ratusan Kades Jelang Pilpres 2024, Lapor Bawaslu Tapi Dinyatakan Tak Lengkap

Pemanggilan kepala desa seluruh Karanganyar oleh Polda Jateng itu dilakukan pada 29 November 2023. Total, ada 176 kepala desa

Baca Selengkapnya
Janjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Janjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Uang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.

Baca Selengkapnya
Sindikat Penipuan Modus Limit Kartu Kredit Dibongkar Polisi, Empat Pelaku Ditangkap

Sindikat Penipuan Modus Limit Kartu Kredit Dibongkar Polisi, Empat Pelaku Ditangkap

Keempat pelaku berpura-pura sebagai pegawai bank untuk mengelabui korbannya.

Baca Selengkapnya
Pensiunan Aparat Asal Muara Jambi Ini Berkebun Aren dengan Omzet Miliaran, Kalahkan Kelapa Sawit

Pensiunan Aparat Asal Muara Jambi Ini Berkebun Aren dengan Omzet Miliaran, Kalahkan Kelapa Sawit

Peluang bisnis menanam pohon aren di perkebunan milik pribadi bisa meraup omzet hingga miliaran.

Baca Selengkapnya
Satu Keluarga Asal Bojonegoro Punya 14 Rekening pada Bank yang Sama, Begini Kisah Inspiratif di Baliknya

Satu Keluarga Asal Bojonegoro Punya 14 Rekening pada Bank yang Sama, Begini Kisah Inspiratif di Baliknya

Ketiga anaknya sudah punya rekening sejak masih TK

Baca Selengkapnya
Bangun Bisnis dengan Modal Rp2 Juta, Penjual Elektronik di Gang Sidoarjo Kini Punya Omzet Miliaran Rupiah Tanpa Utang Bank

Bangun Bisnis dengan Modal Rp2 Juta, Penjual Elektronik di Gang Sidoarjo Kini Punya Omzet Miliaran Rupiah Tanpa Utang Bank

Awal merintis bisnisnya, Sueb mendapat omzet puluhan juta. Kini Sueb mampu meraih omzet hingga miliaran rupiah.

Baca Selengkapnya