Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan RI berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi kepada para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di Malaysia. Kegiatan ini merupakan respon cepat atas terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 4 tahun 2023.
Dalam sambutannya Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah mengatakan bahwa aturan tersebut merupakan jawaban dari pemerintah atas permasalahan jaminan sosial yang selama ini dialami oleh para PMI.
"Karena bekerja itu adalah hak (warga negara), maka kewajiban negara, dalam hal ini pemerintah adalah memastikan perlindungan kepada mereka, mulai dari sebelum berangkat, ketika bekerja dan setelah kembali bekerja," ujar Ida.
Ida menyatakan inti dari Permenaker yang telah ditandatanganinya beberapa waktu lalu adalah Iuran Tetap, Manfaat Meningkat. Pernyataan tersebut sontak mendapat apresiasi dari ratusan PMI yang hadir dalam sosialisasi tersebut.
Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono yang sekaligus menjadi tuan rumah dalam kegiatan tersebut membenarkan bahwa selama ini masih banyak PMI di Malaysia yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini disebabkan karena mayoritas dari mereka tidak memiliki dokumen yang resmi.
"Jadi isu terbesarnya adalah bagaimana kita memberikan jaminan sosial, bagaimana kita memberikan perlindungan bagi mereka mereka yang undocumented. Padahal undang-undang nomor 18 tahun 2017, yang namanya pekerja migran itu baik yang documented maupun undocumented," ungkap Hermono.
Sementara itu Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia dalam paparannya menjelaskan bahwa untuk perlindungan 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), iurannya tetap sama yaitu Rp370.000 untuk PMI yang memiliki perjanjian kerja 24 bulan. Bahkan saat ini terdapat beberapa pilihan paket iuran yang dapat disesuaikan dengan jangka waktu kontrak kerja.
Adapun rinciannya adalah iuran sebelum bekerja sebesar Rp37.500, sementara untuk iuran selama dan setelah bekerja kini terdapat 3 pilihan yaitu, 6 bulan sebesar Rp108.000, 12 bulan sebesar Rp189.000, dan 24 bulan sebesar Rp332.500. Sementara itu untuk iuran perpanjangan/kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp13.500 setiap bulan.
Selain dua program tersebut, PMI juga dapat mempersiapkan tabungan masa tuanya dengan mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT). Peserta hanya cukup membayar iuran tambahan mulai dari Rp50 ribu hingga Rp600 ribu.
"Sekarang PMI dapat lebih fleksibel memilih masa perlindungannya sesuai dengan masa kontrak kerja. Sehingga PMI yang bekerja di bawah 24 bulan tidak lagi merasa dirugikan," terang Roswita.
Adanya Permenaker 4 tahun 2023 membuat manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI mengalami peningkatan dari 14 menjadi 21 manfaat, di mana terdiri dari 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya bertambah.
Roswita merinci 7 manfaat baru yang terdiri dari:
1. Penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara penempatan sebesar maksimal Rp50 juta
2. Homecare (1 tahun) dengan biaya maksimal Rp20 juta
3. Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp2,5 juta
4. Penggantian kacamata maksimal Rp1 juta
5. Bantuan PHK sepihak Rp1,5 juta
6. Bantuan PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sebesar Rp25 juta dan penggantian biaya transportasi maksimal Rp15 juta
7. Bantuan uang bagi PMI yang mengalami pemerkosaan Rp50 juta
Adapun untuk manfaat yang nilainya bertambah yaitu santunan kematian, santunan berkala karena cacat total tetap, santunan karena gagal berangkat, santunan karena gagal ditempatkan, biaya pemulangan PMI bermasalah, biaya pemulangan PMI yang mengalami kecelakaan kerja, biaya penggantian gigi tiruan, dan beasiswa untuk anak PMI.
Selain itu batas kedaluwarsa klaim untuk manfaat JKK juga semakin panjang yang semula hanya 2 tahun menjadi 5 tahun.
BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan fitur eklaim pada laman eklaim-pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id. Fitur tersebut kian memudahkan peserta maupun keluarga untuk melakukan klaim dan perpanjangan kepesertaan di mana dan kapan saja, bahkan di negara penempatan.
Seraya mengakhiri paparannya, Roswita mengimbau kepada seluruh PMI untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, terlebih saat ini proses pendaftaran, perpanjangan kepesertaan dan pembayaran iuran menjadi semakin mudah karena dapat dilakukan di luar negeri melalui kanal online www.bpjsketenagakerjaan.go.id/migran.
Adapun informasi lebih lanjut terkait perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dapat diakses melalui website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau menghubungi call center 175.
"Semoga dengan kenaikan manfaat dan beragam kemudahan layanan ini dapat meningkatkan kesejahteraan para PMI yang selama ini menjadi cita-cita dari pemerintah," tutup Roswita.
[hhw]MK Jawab Soal Kabar Kebocoran Putusan Sistem Pemilu: Baru Disimpulkan 31 Mei
Sekitar 12 Menit yang laluCak Imin Soal Kabar Putusan Pemilu Proporsional Tertutup Bocor: MK Harus Investigasi
Sekitar 44 Menit yang laluMenag: Tahun Depan Bandara Kertajati Bisa Dimanfaatkan Jemaah Haji dari Jateng
Sekitar 1 Jam yang laluRela Terbang ke Semarang Demi Sedekah kepada Biksu
Sekitar 2 Jam yang laluViral Ibu Protes Saat Dampingi Anaknya Praktik Buat SIM
Sekitar 3 Jam yang laluCerita Ganjar Dibully dan Dimaki Ratusan Ribu Netizen
Sekitar 3 Jam yang laluPartai Golkar: Kalau Sistem Pemilu 2024 Berubah akan Menguras Energi Lagi
Sekitar 3 Jam yang laluJemaah Haji Asal Gresik dan Bangkalan Meninggal Dunia di Madinah
Sekitar 4 Jam yang laluPolisi Ancam Pidanakan Penyebar Video WNA Nakal di Bali
Sekitar 4 Jam yang laluMayat Laki-Laki Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Selokan Semarang
Sekitar 7 Jam yang laluRatusan Wisatawan Mancanegara Dideportasi dari Bali Sejak Januari 2023
Sekitar 8 Jam yang laluPemuda Tewas di Kamar Hotel Samarinda Usai Pesta Miras
Sekitar 8 Jam yang laluPolisi Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Tol Cibitung-Cilincing
Sekitar 9 Jam yang laluPolisi Diserang Warga Saat Tangkap Bandar Narkoba di Sidrap Sulsel
Sekitar 9 Jam yang laluViral Ibu Protes Saat Dampingi Anaknya Praktik Buat SIM
Sekitar 3 Jam yang laluTak Cuma Komandan Pasukan HUT RI Istana, Polisi Penjual Pecel Ayam juga Pasukan PBB
Sekitar 2 Hari yang laluTuruti Keinginan Anak, Bapak Ini Nekat Cegat Mobil Patroli Polisi di Pingir Jalan
Sekitar 2 Hari yang laluIni Jenderal Polisi Pendiri Brimob, Pernah Protes Pengangkatan Kapolri dan Diasingkan
Sekitar 2 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 4 Hari yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 5 Hari yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 5 Hari yang laluFerdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi ke MA
Sekitar 6 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 4 Hari yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 5 Hari yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 5 Hari yang laluFerdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi ke MA
Sekitar 6 Hari yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluIndonesia Kirim 1,5 Juta Dosis Vaksin Pentavalent untuk Nigeria, Nilainya Rp30 Miliar
Sekitar 12 Jam yang laluVaksin Influenza pada Ibu Hamil Bisa Berikan Kekebalan Tubuh pada Janin
Sekitar 4 Hari yang laluKalah dari Persebaya, Bali United Tak Agendakan Uji Coba Lagi Sebelum Melawan PSM
Sekitar 10 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami