MAKI Sebut Wali Kota Tanjungbalai Coba Hubungi Pimpinan KPK buat 'Amankan Kasus'
Merdeka.com - Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) disebut-sebut berusaha berkomunikasi dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar untuk 'mengamankan' kasusnya. Demikian diungkap Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
M Syahrial merupakan tersangka pemberi suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain selaku pengacara. Suap itu diberikan agar penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak naik ke tahap penyidikan.
"Saya mendengarnya begitu bahwa Wali Kota Tanjung Balai berusaha menjalin komunikasi dengan Bu Lili, tetapi apakah Bu Lili menanggapi atau menindaklanjuti seperti apa, saya belum ada informasi, tetapi setidaknya Wali Kota punya nomornya Bu Lili," ujar Boyamin dalam keterangannya, seperti dikutip Antara, Senin (26/4).
Boyamin menyatakan semestinya Lili dapat bersikap tegas dengan memblokir nomor telepon Syahrial tersebut.
"Mestinya Bu Lili dengan tegas menjawab 'jangan hubungi saya, karena itu urusan dan tanggung jawab wewenang KPK' dan langsung diblokir mestinya, karena ini yang harus dilakukan Bu Lili," kata dia lagi.
Karena itu, ia juga meminta Dewan Pengawas KPK untuk menyelidikinya, dan juga memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Stepanus.
"Maka dari itu untuk mendalami semua ini, harusnya Dewan Pengawas mulai melakukan penyelidikan dan proses-proses sidang dewan etik mulai sekarang, melakukan investigasi dan klarifikasi tanpa harus menunggu proses pidananya, karena ini harus saling menunjang," ujar Boyamin.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan lembaganya bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti, bukan berdasarkan asumsi, persepsi, dan opini.
"Untuk itu, tentu segala informasi yang kami terima saat ini, kami pastikan akan didalami terhadap para pihak yang akan kami panggil dan periksa sebagai saksi. Termasuk nanti akan juga dikonfirmasi kepada para tersangka," ujar Ali Fikri.
Sebelumnya saat jumpa pers pengumuman tersangka kasus tersebut, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4), Ketua KPK Firli Bahuri sempat merespons saat dikonfirmasi soal dugaan adanya komunikasi tersebut.
"Saya tidak tahu apakah betul ada komunikasi. Kalau pun ada, apa bentuk komunikasinya apakah komunikasinya dalam rangka pelaksanaan tugas atau komunikasi bentuk lain. Jadi, tolong kami dibantu dan ini akan kami dalami," ujar Firli.
Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.
Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut, dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman dari Stepanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaKembalinya SYL diperiksa, diketahui merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang sudah dilakukan penyidik pada Kamis (11/1) kemarin.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kepala bayi terputus dan tertinggal dalam rahim sang ibu saat melahirkan di puskesmas Bangkalan.
Baca SelengkapnyaSedianya, Siskaeee diperiksa pada Senin (8/1/2024) kemarin.
Baca SelengkapnyaSebelum dtemukan jadi mayat, korban sempat ditemani suaminya berobat ke sebuah rumah sakit tapi tiba-tiba saja menghilang.
Baca SelengkapnyaFirli akan kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pekan depan.
Baca SelengkapnyaMenurut Haris, Firli Bahuri sempat membalas pesan tersebut, hanya saja langsung dihapus.
Baca SelengkapnyaFirli dianggap melanggar tiga pasal sekaligus karena bertemu Syahrul Yasin Limpo.
Baca Selengkapnya