MAKI Sayangkan Edhy Prabowo Hanya Divonis 5 Tahun Bui Padahal Buat Nelayan Sengsara
Merdeka.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai harus hakim bisa menjatuhkan vonis lebih berat pada Mantan Menteri Kalautan dsn Perikanan, Edhy Prabowo. Edhy sebelumnya divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim.
"Meskipun saya berharap itu hakim memberikan ultra, ya vonis yang lebih dari jaksa. Karena hakim tipikor kadang-kadang memang (vonisnya) melebihi tuntutan jaksa," kata Boyamin saat dihubungi merdeka.com, Jumat (16/7).
Boyamin kemudian membandingkan dengan vonis kasus dugaan korupsi maupun suap Jiwasraya, Djoko Tjandra, sampai dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang dijatuhkan vonis lebih tinggi ketimbang tuntutan JPU. Terlebih kasus dugaan korupsi suap ekspor benur lobster turut menjerat seorang menteri.
"Tapi apapun ini, dilakukan oleh seorang menteri yang lakukan kewenangan saat itu. Dan berbeda dengan dalihnya, yang untuk sejahterakan nelayan. Yang malah bersama dengan anak buahnya mengambil untung melalui model sebuah perusahaan secara monopoli dan sebagainya," bebernya.
Padahal, berdasarkan fakta persidangan dan vonis yang dijatuhkan. Majelis hakim telah mengamini jika Edhy Prabowo bersama anak buahnya telah terbukti bersalah menerima sejumlah uang dan keuntungan yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Nah itulah yang diduga ada bahan bancakan untuk orang-orangnya dan juga yang diduga diberikan oleh staf ahli untuk membiayi kebutuhan Edhy Prabowo. Ya jadi saya harapnya, hakim berikan hukuman lebih tinggi dari tuntutan tapi ya sudah kita menghormati," ujarnya.
"Saya berharap Pak Menterj Edhy Prabowo dalam berikan statmen yang elegan lah. Dia bertanggung jawab sudah merasa gagal menjadi menteri. Minimal tidak bisa memastikan kalau kesejahteraan nelayan itu tidak maksimal, bukan malah menikmati untung. Karena yang nikmatin eksportir, bersama para penjabat," lanjutnya.
Walaupun vonis yang dijatuhkan majelis hakim dirasa kurang sesuai, Boyamin tetap menghargai dan menghormati keputusan dari hakim yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Atas divonisnya mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, prinsipnya secara hukum saya menghormati putusan hakim karena berlaku Res Judikata, artinya kita menghormati putusan hakim meskipun itu dirasa salah," tuturnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dengan pidana lima tahun penjara. Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hal tersebut sebagaimana vonis yang dibacakan Hakim Ketua Albertus Usada saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (15/7). Dengan menyatakan Edhy terbukti terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dakwaan alternatif pertama.
Dimana, Edhy dinilai terbukti menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL)/benur. Duit suap itu diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya.
"Dua menjatuhkan hukuman pidana selama lima tahun dan denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti denda kurungan selama tiga bulan," kata Albertus saat bacakan amar putusan.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar pengganti sebesar Rp9,68 miliar dan 77 Ribu Dolar AS yang disesuaikan dengan uang yang telah dikembalikan terdakwa.
"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk menutupi uang peganggi tersebut. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi uang maka diganti hukuman dua tahun penjara," ujar hakim.
Dari vonis tersebut, Albertus menyampaikan hal-hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu menteri kelautan dan perikanan tidak memberikan teladan yang baik dan terdakwa telah menggunakan hasil tindak pidana korupsi.
"Hal meringankan rerdakwa berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan.Belum pernah dihukum. Sebagian harta benda terdakwa yang diperoleh dari tindak pidana korupsi telah disita," katanya.
Selain pidana badan dan denda, Edhy juga dijatuhi hukuman berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak selesai mejalani masa pidana. Seluruh hukuman tersebut sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP,
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, terdakwa kasus suap perizinan ekspor benih lobster atau benur, dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP," tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/6).
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, apabila dalam kegiatan tersebut dan melakukan ajakan untuk memilih, hal itu lah yang kemudian dianggap sebagai pelanggaran.
Baca SelengkapnyaAdik kandung Prabowo Subianto itu mengatakan, program baru ini dicanangkan setelah timnya beberapa kali bertemu nelayan dan petani.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Momen emak-emak ketakutan bertemu sosok pria sampai lakukan aksi tak terduga. Ternyata ini penyebabnya.
Baca SelengkapnyaGanjar mengapresiasi keberanian nelaysn menungkap praktik pungli.
Baca SelengkapnyaKendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.
Baca SelengkapnyaCerita Budiman Sudjatmiko ketika ditangkap dan dipenjara saat Orde Baru.
Baca SelengkapnyaNilai tukar nelayan belum mencapai angka yang signifikan sehingga mereka masih belum sejahtera.
Baca Selengkapnya