Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MAKI Pastikan Pemberi 100 Ribu Dolar Singapura Bukan Tersangka Kasus Djoko Tjandra

MAKI Pastikan Pemberi 100 Ribu Dolar Singapura Bukan Tersangka Kasus Djoko Tjandra Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. ©2020 Liputan6.com/Yopi

Merdeka.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyampaikan penyerahan sebesar 100.000 dolar Singapura kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terkait laporannya atas perkara kasus Djoko Tjandra.

"Hari ini mendatangi KPK untuk menyerahkan uang 100 ribu dolar Singapura kalau dirupiahkan sekitar Rp1 miliar lebih dikit. Itu saya serahkan karena yang utama alasannya adalah saya merasa tidak berhak atas uang itu," kata Boyamin usai menyerahkan uang tersebut di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/10).

Boyamin mengatakan pemberian uang tersebut diduga setelah sepak terjangnya dalam melaporkan sejumlah bukti kepada KPK terkait hasil temuan-temuan terhadap perkara Djoko Tjandra.

"Uang itu diberikan setelah saya melapor ke KPK terkait dengan perkara Djoko Tjandra, yaitu terkait dengan yang dulu saya laporkan ke KPK ada inisial lima nama kemudian 'bapakku-bapakmu' terus 'king maker'," ungkapnya.

"Jadi setelah saya datang ke sini (KPK) ketemu teman-teman itu, ada teman yang sebenarnya teman lama sekali dan sudah akrab terus dia ngajak ngobrol terus memberikan amplop terus pergi. Teman saya itu tadinya dia ngomong kalau dia diutus oleh temannya yang lain," lanjutnya.

Kendati demikian, ia tak bisa menyebutkan siapa nama teman yang memberikan uang tersebut. Namun, Boyamin hanya memastikan bahwa uang tersebut bukan berasal dari para tersangka kasus suap Djoko Tjandra.

"Saya juga enggak akan bisa menyebut nama teman saya, apa pun itu, sahabat saya dan dia pada posisi yang tidak bisa menolak untuk mengantarkan uang itu. Saya hanya ingin menyerahkan kepada KPK, diserahkan kepada negara sebagai gratifikasi, karena saya apa pun melakukan tugas negara membantu tugas negara memberantas korupsi dengan peran serta masyarakat," ujarnya

"Siapa kira-kira terkait ini, saya memastikan ini bukan dari para tersangka. Artinya, bukan Djoko Tjandra, bukan Prasetijo, Anita, Tomy Sumardi, dan tersangka kalau kita bicara empat. Lalu Pinangki dan Andi Irfan Jaya. Saya tahu persis bukan itu, karena selama proses tidak ada yang mendekati saya," sambungnya.

Tujuan Si Pemberi Uang

Lebih lanjut, Boyamin membeberkan bila temannya tersebut memberikan uang dalam rangka meminta agar dirinya mengurangi pelaporan sejumlah informasi kepada KPK, terkait kasus Djoko Tjandra.

"Kalau saya memahami, kenapa saya ke KPK, karena teman saya itu ngontak, kalau bisa, dikurangi dong beritanya," katanya.

"Berarti berita di sini (KPK) terkait saya melapor ke sini, minta supervisi, minta penyelidikan baru dan akhirnya terakhir diundang ke sini oleh tim Humas, bahkan ada pimpinan untuk memverifikasi dokumen yang saya serahkan," ucapnya.

Perlu diketahui bahwa Boyamin telah menemui tim penerimaan pelaporan gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyerahan uang sebesar 100 ribu dolar Singapura yang diterimanya.

Penyerahan uang ini merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan adanya gratifikasi yang telah disampaikan dirinya kepada KPK beberapa waktu lalu.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
JPPR Klaim Temukan Sejumlah Pelanggaran di TPS, dari Diintimidasi Aparat hingga Pembagian Uang

JPPR Klaim Temukan Sejumlah Pelanggaran di TPS, dari Diintimidasi Aparat hingga Pembagian Uang

JPPR menemukan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.

Baca Selengkapnya
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus

Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus

"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."

Baca Selengkapnya
Jurus Jitu KPK Cegah Politik Uang di Pemilu 2024, Gaungkan 'Hajar Serangan Fajar'

Jurus Jitu KPK Cegah Politik Uang di Pemilu 2024, Gaungkan 'Hajar Serangan Fajar'

KPK turut bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjalankan aplikasi JAGA Pemilu.

Baca Selengkapnya
Tambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun

Tambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun

Penambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya
Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana

Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana

Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu

Baca Selengkapnya
Klarifikasi Mendag Zulhas Soal Pernyataan Uang Bansos dari Jokowi: Yang Bilang Pribadi Siapa?

Klarifikasi Mendag Zulhas Soal Pernyataan Uang Bansos dari Jokowi: Yang Bilang Pribadi Siapa?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dipanggil DPR sebagai buntut pernyataannya terkait dana bansos dari uang Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Karyawan Bobol Gudang Sembako Milik Bosnya, Mentega Senilai Rp200 Juta Raib Dicuri

Karyawan Bobol Gudang Sembako Milik Bosnya, Mentega Senilai Rp200 Juta Raib Dicuri

Ada ratusan dus mentega yang berhasil digasak dengan nilai kerugian mencapai Rp 200 juta

Baca Selengkapnya