Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MAKI Kembali Temukan Aset Rp 171 M Diduga Terkait Korupsi PT Asabri

MAKI Kembali Temukan Aset Rp 171 M Diduga Terkait Korupsi PT Asabri Koordinator MAKI Boyamin Saiman menunjukkan foto aset yang ditemukan di Boyolali.

Merdeka.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali menemukan sejumlah aset yang diduga milik atau terafiliasi dengan SWJ, salah seorang tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero) di Jawa Tengah (Jateng). Setelah di Boyolali, mereka menemukannya di Solo.

Nilai aset yang ditemukan di Solo diperkirakan mencapai Rp 171 miliar. Jumlahnya jauh lebih besar dibandingkan temuan di Boyolali yang hanya sekitar Rp 56 miliar.

"Setelah merilis aset yang diduga terkait korupsi Asabri klaster Boyolali, kami telah melakukan penelusuran lanjutan di Solo dan menemukan dugaan aset dan bisnis yang terkait korupsi Asabri," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Kamis (18/2).

Boyamin memaparkan, temuan ini telah disampaikan kepada penyidik kasus dugaan korupsi Asabri Kejaksaan Agung secara daring (online) hari ini sekitar pukul 10.00 WIB.

"Modus bisnis dan aset tersangka korupsi Asabri inisial SWJ (sekarang ditahan Kejagung) adalah secara tersembunyi dengan kamuflase kerjasama investasi bisnis dengan pengusaha Solo berinisial SSJ sebagai pemilik usaha advertising MVN dan MTT kurun waktu tahun 2016-2020," jelasnya.

Menurut Boyamin, harta dan usaha yang dikendalikan SSJ yang diduga berasal dari hasil korupsi Asabri tersangka SWJ adalah sebagai berikut:

1. Kantor travel dan Garasi Bis MTT di Jalan Adisucipto, Colomadu, Karanganyar senilai Rp 4 miliar.

2. Kantor travel MTT Jogjakarta, Jalan Ringroad Timur , Banguntapan, Bantul, DIY, senilai Rp2 miliar .

3. Armada bus wisata dengan jumlah 30 unit, harga perolehan sekitar Rp 40 miliar.

4. Armada minibus merk Toyota Hiace dengan jumlah 20 unit, senilai Rp8 miliar.

5. Armada SUV Innova Reborn dengan jumlah 10 unit, senilai Rp 4 miliar.

6. Armada SUV merek Alphard dengan jumlah 2 unit, senilai Rp 1,5 miliar.

7. Hotel TNY Jakarta di Jalan Tebet Barat VIII, Jakarta Selatan, harga pembelian Rp15 miliar.

8. Hotel TNY di Bali Jalan Kubu Anyar, Kuta, Badung, Bali harga belinya 30 m lebih, kemudian direhabilitasi sekitar Rp 5 miliar.

9. Hotel TNY Solo, Kerten, Laweyan, Solo, harga pembelian Rp 4 miliar.

10. Hotel TNY, Jalan Solo-Jogja, Sorogenen, Purwomartani, Kalasan, Sleman, seharga Rp 5 miliar.

11. Ruko 2 unit di Jalan Yosodipuro, Banjarsari, Solo , seharga Rp 5 miliar.

12. Satu unit rumah di Tebet senilai Rp 17 miliar .

13. Kantor di Tebet, Jakarta, senilai Rp 15 miliar.

14. Kantor MTV Surakarta senilai Rp 2 miliar (sebelumnya pernah dijual namun tahun 2018 dibeli kembali oleh SSJ).

15. Satu unit bangunan kost sewa di Petoran, Solo, biaya rehab Rp 1 miliar.

16. Rumah tinggal di Jalan Menteri Supeno, Manahan, Solo pernah macet bank Rp 6,5 miliar, sekitar tahun 2018 langsung dilunasi sebesar Rp. 6,5 miliar.

17. Lahan Jalan Menteri Supeno, Manahan, Solo, harga beli Rp. 7,5 miliar.

18. Mobil pribadi Mercy jeep type G63 harga Rp 6 miliar.

19. Mobil pribadi Sedan Mercy S350 harga Rp 1,5 miliar.

20. Mobil pribadi Alphard harga Rp.1,2 miliar.

21. Mobil pribadi Land Rover harga Rp. 1,1 miliar.

22. Mobil pribadi Toyota Jeep model walang kadung harga Rp 1,1 miliar.

23. Mobil pribadi Mini Cooper harga Rp 500 juta.

24. Mobil pribadi Range Rover seharga Rp 800 juta.

25. Mobil pribadi Sedan BMW seharga Rp 800 juta.

26. Saham pada PT PD2 senilai Rp 1 miliar.

27. Usaha tambang pecah batu split termasuk 1 unit mesin stone crusher di Glagahharjo, Cangkringan, Sleman, senilai Rp 15 miliar.

"Kalau kita jumlahkan senilai Rp 171 miliar," kata Boyamin.

Selain aset-aset itu, lanjut Boyamin, terdapat dugaan aliran dana lain terkait investasi dan titipan dengan perkiraan uang bernilai ratusan miliar rupiah guna keperluan bisnis antara SWJ dan SSJ. Juga ada simpanan deposito dan koleksi perhiasan.

"Untuk melengkapi pelaporan kepada penyidik Kejagung, kami telah menyerahkan beberapa nomor rekening di bank yang diduga terkait investasi dan bisnis SWJ dan SSJ," jelasnya.

MAKI juga telah memberikan data orang-orang yang dapat dimintai keterangan untuk diklarifikasi penyidik Kejagung. Di antaranya berinisial YME (sekretaris) dan EMM (pemegang kas dan keuangan).

"Dikarenakan aset dan bisnis tersebut di atas dengan modus kamuflase yang mengarah pencucian uang, kami juga telah meminta penyidik Kejagung untuk menerapkan ketentuan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 terhadap SWJ dan SSJ. Di mana SSJ diduga pihak yang aktif melakukan pencucian uang dan bukan sekadar pasif menjalankan bisnis murni," pungkas dia.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Karyawan Bobol Gudang Sembako Milik Bosnya, Mentega Senilai Rp200 Juta Raib Dicuri

Karyawan Bobol Gudang Sembako Milik Bosnya, Mentega Senilai Rp200 Juta Raib Dicuri

Ada ratusan dus mentega yang berhasil digasak dengan nilai kerugian mencapai Rp 200 juta

Baca Selengkapnya
Sosok Aiptu Supriyanto, Polisi Jujur Kembalikan Uang Ratusan Juta Miliki Pemudik

Sosok Aiptu Supriyanto, Polisi Jujur Kembalikan Uang Ratusan Juta Miliki Pemudik

Anggota Polres Lampung Tengah, Aiptu Supriyanto, tengah menjadi sorotan. Pangkalnya, mengembalikan uang ratusan juta yang ditemukan di rest area tol Lampung.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Produksi Uang Palsu Mencapai Rp100 Juta di Bekasi, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi

Produksi Uang Palsu Mencapai Rp100 Juta di Bekasi, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi

Sepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu

Baca Selengkapnya
Penerimaan Bea Cukai 2023 Tak Capai Target Gara-Gara Cukai Rokok Naik 10 Persen

Penerimaan Bea Cukai 2023 Tak Capai Target Gara-Gara Cukai Rokok Naik 10 Persen

"Ini menyebabkan produksi rokok mengalami penurunan terutama golongan 1 yaitu produsen terbesarnya," ucap Sri Mulyani.

Baca Selengkapnya
Anies Serukan Perubahan di Desa Termiskin Jateng, PDIP Pasang Badan Bela Ganjar

Anies Serukan Perubahan di Desa Termiskin Jateng, PDIP Pasang Badan Bela Ganjar

Menurut Hasto PDIP, Ganjar mampu menurunkan angka kemiskinan dengan sumber dana yang tidak sebanyak DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi

Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi

Kasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.

Baca Selengkapnya