Majelis Hakim Tolak Eksepsi Jaksa Pinangki
Merdeka.com - Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa diajukan Pinangki Sirna Malasari. Atas hal itu, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang diagendakan berlangsung pada Senin (2/11) pekan depan.
"Mengadili menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima. Memerintahkan sidang dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10).
Dalam persidangan, Eko menyampaikan bahwa eksepsi yang diajukan oleh pihak Pinangki terkait penetapan sebagai terdakwa tak memiliki dasar. Lantaran, bila merasa keberatan gugatan seharusnya diajukan pada saat praperadilan.
"Menimbang penetapan tersangka adalah bukan materi keberatan, dan sudah tidak relevan. Dan jika memang benar ada penyimpangan penyidikan, hal itu bisa dilakukan di praperadilan," ujarnya.
Terlebih pengajuan eksepsi terhadap dakwaan JPU, dinilai Majelis Hakim sudah benar dan tidak ada masalah sebagaimana yang permasalahkan terkait alat bukti oleh pihak Pinangki. Atas hal itu, Eko mengatakan bahwa dalam pertimbangan bahwa eksepsi tidak bisa diterima
"Menimbang majelis hakim telah membaca cermat BAP penyidikan adalah benar dakwaan JPU sudah disusun berdasarkan fakta hukum dan pasal-pasal yang didakwakan telah sesuai pasal yang disangkakan," sebutnya.
"Menimbang bahwa setelah hakim membaca, ternyata surat dakwaan telah sesuai secara formil. Oleh karena itu, surat dakwaan sudah mencantumkan identitas terdakwa lengkap," tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai permintaan dalam eksepsi atau nota keberatan dari Terdakwa Pinangki Sirna Malasari tidak beralasan dan meminta kepada Majelis Hakim untuk melanjutkan perkara kasus suap Djoko Tjandra.
"Memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memutuskan, menolak keseluruhan keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Menyatakan bahwa surat dakwaan yang telah kami bacakan telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP," kata Jaksa dalam sidang lanjutan kasus suap dan pencucian uang jaksa Pinangki.
Menurut Jaksa surat dakwaan terhadap Pinangki sudah menjelaskan secara jelas dan lengkap atas keterlibatan Pinangki dengan menyebutkan keterangan waktu dan tempat terjadinya tindak pidana.
"Dalam hal perbuatan terdakwa menerima US$500 ribu melalui Andi Irfan jaya dari sebesar US$1 juta dijanjikan oleh Djoktjan sebagai pemberian fee. Serta pemberian kepada terdakwa yang bermufakat jahat dengan Andi Irfan jaya dan Djoktjan untuk memberi hadiah atau janji kepada PNS berupa uang sebesar US$10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung," katanya.
Termasuk dalam dakwaan kedua terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah disebutkan sumbernya diketahui terdakwa untuk menyembunyikan atau menyamarkan uang US$500 ribu yang diterimanya dari Djoko Tjandra pada 2019 sampai 2020.
Berdasarkan hal itu lah, Jaksa menilai bahwa perbuatan yang didakwakan terhadap Pinangki sudah terbukti secara sah menurut hukum yang akan dibuktikan oleh JPU pada pemeriksaan pokok perkara.
"Dakwaan juga sudah mengurai lengkap terkait permufakatan jahat telah diuraikan cermat jelas dan lengkap. Perbuatan- perbuatan didakwakan itu telah didasarkan dengan alat bukti hukum. Dengan demikian tidak ada alasan bagi penasihat hukum terdakwa mengatakan surat dakwaan JPU tak cermat, jelas dan lengkap," katanya
Oleh karena itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara terhadap perkara atas nama terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Dan Majelis Hakim akan membacakan putusan sela pukul 14.00 WIB nanti selesai skorsing.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaEmpat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim
Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023
Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kampanye di Kendal, Ganjar: Jangan Saling Menyakiti dan Jaga Perasaan
"Sekarang lagi proses pemilu, kita harapkan semua saling menjaga perasaan, jangan saling menyakiti, jangan menyebar hoaks," kata Ganjar
Baca SelengkapnyaPengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah
"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaJokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus
"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca SelengkapnyaKejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang
Penunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca Selengkapnya22 Januari: Hari Pejalan Kaki Nasional, Pahami Hak-Haknya
Penting untuk memperhatikan hak-hak pejalan kaki di lalu lintas.
Baca Selengkapnya