Mahkamah Syariah Aceh Vonis Bebas Terduga Pemerkosa Keponakan
Merdeka.com - Mahkamah Syariah Aceh memvonis bebas terdakwa inisial DP (35) dalam kasus pemerkosaan keponakan asal Lhoknga, Aceh Besar. Dia awalnya divonis 200 bulan penjara oleh Mahkamah Syariah Jantho, Aceh Besar.
Persidangan ditingkat banding yang dipimpin ketua majelis Misharuddin dengan hakim anggota masing-masing M Yusar dan Khairil Jamal. Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan menerima banding yang diajukan terdakwa dan membatalkan putusan Mahkamah Syariah Jantho nomor 22/JN/2020/MS.jth.
"Menyatakan terdakwa DP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya sebagai mana dakwaan alternatif kedua, yang diatur dalam pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," bunyi putusan hakim dikutip merdeka.com, Senin (24/5).
Hakim memutuskan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, dan memerintahkan agar terdakwa DP untuk dikeluarkan dari tahanan.
Putusan yang diketok majelis hakim pada Kamis (20/5) lalu itu memutuskan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya.
Kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi terhadap anak umur 11 tahun itu yang diduga dilakukan ayah kandung korban MA dan paman korban DP. Keduanya diadili dalam berkas terpisah.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut DP dengan hukuman 200 bulan penjara. Majelis hakim Mahkamah Syariah Jantho memvonis DP pada Selasa (30/3) sesuai tuntutan JPU.
DP dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, sebagaimana ketentuan pasal 49 Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Sementara ayah kandung korban, MA yang juga dituntut hal serupa, dibebaskan karena dinilai tidak terbukti bersalah.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali
Kejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Baca SelengkapnyaPegawai Kios Ponsel di Aceh Besar Tewas Ditikami, Pelaku Ikuti Korban hingga Kamar Mandi
Seorang warga Pidie, Fajarullah (25) tewas dengan tubuh penuh luka tusuk , Senin (29/1) dini hari. Pelakunya masih diburu polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi di Aceh Sita Ponsel Pengungsi Rohingya, Telusuri Jejak Sindikat Penyelundupan
Sebanyak sebelas pengungsi Rohingya diperiksa penyidik Polresta Banda Aceh.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kisah Pasukan Marsose, Satuan Tentara Bayaran Belanda untuk Lawan Perjuangan Masyarakat Aceh
Setiap prajuritnya bukanlah tentara resmi dari Belanda, melainkan mereka adalah tentara bayaran yang bisa membunuh siapa saja yang menghalanginya tanpa pandang
Baca SelengkapnyaPenyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru
Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyelundupan manusia etnis Rohingya ke Aceh. Dua tersangka itu berinisial MAH (22) dan HB (53).
Baca SelengkapnyaTampang Pemuda Aceh Nekat Pasang Bendera Bulan Bintang di Kantor Polisi, Kini Minta Maaf
Pria itu mengaku emosi pada pihak polsek karena penanganan kasus yang dilaporkannya.
Baca SelengkapnyaPolisi di Makassar Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, 4 Orang Ditangkap dan 5 Buron
Pemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Ayah yang Cabuli Anaknya hingga Hamil di Aceh Timur
Kini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaPembunuhan Mahasiswi di Depok, Alasan Polisi Belum Tangkap Pelaku Setelah Perkosa 2 Wanita
Dari kasus pemerkosaan sebelumnya, penyidik telah berupaya untuk mencari pelaku.
Baca Selengkapnya