Mahkamah Agung tolak kasasi Jessica Kumala Wongso
Merdeka.com - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Jessica Kumala Wongso. Sehingga ia tetap harus menjalani vonis 20 tahun penjara.
"Mahkamah Agung mengumumkan perkara No.498K/Pid/2017 dengan terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Wongso putus pada Rabu, 21 Juni 2017 dengan amar tolak kasasi terdakwa," kata Juru Bicara MA Suhadi di Jakarta, Kamis (22/6). Dikutip dari Antara.
Pada Maret 2017 lalu, Pengadilan Tinggi Jakarta juga memutuskan untuk menolak banding Jessica sehingga menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Oktober 2016. Karena gagal di tingkat banding, maka Jessica mengajukan kasasi.
"Amar disusun oleh majelis Artidjo Alkostar sebagai ketua majelis, Salman Luthan dan Sumardiyatmo masing-masing sebagai anggota," tambah Suhadi.
Artinya Jessica terbukti melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016, setelah Mirna meminum es kopi Vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Mirna pada 29 Januari 2016, namun Jessica tiba-tiba menghilang dari kediamannya dan akhirnya ditangkap pada 30 Januari 2016 di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta.
Sidang Jessica digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mulai 15 Juni 2016 hingga 27 Oktober 2016, dan menyedot perhatian masyarakat.
Majelis hakim yang diketuai Kisworo akhirnya menyatakan Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana berdasarkan pasal 340 KUHP dan divonis 20 tahun penjara. Terhadap vonis itu, Jessica mengajukan banding karena menurutnya putusan ini sangat tidak adil dan memihak. Jessica saat ini berada di rutan Pondok Bambu.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat Sang Anak dan Ayah Menjadi Kuasa Hukum di Sengketa Pilpres 2024
Otto menjadi kuasa hukum Jessica Wongso yang merupakan terpidana atas perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaCEK FAKTA: Hoaks Jokowi Beri Remisi ke Jessica Kumala Wongso Bebas 5 Januari 2024
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang didapat
Baca SelengkapnyaKasus 2 Polisi Lecehkan Wanita Muda Lalu Korbannya Dikeroyok, Kapolda Curiga Ada Motif Lain di Balik Pelaporan
Perkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh
Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum
Burhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.
Baca SelengkapnyaPembunuh Aktivis Perempuan Papua Michelle Kurisi Doga Diterbangkan ke Wamena
Dua tersangka pembunuh aktivis perempuan Papua, Michael Kurisi Doga, diterbangkan dari Jayapura menuju Wamena, Kamis (1/2). Mereka diserahkan ke Kejari Wamena.
Baca SelengkapnyaPria di Makassar Bunuh dan Cor Jasad Istri dalam Rumah sejak 2018, Terungkap Setelah Anak Melapor
Warga Jalan Kandea II, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulsel, digegerkan dengan penemuan jasad wanita dicor dalam rumah.
Baca SelengkapnyaRemaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaWanita Jepara Jadi Sosok Paling Ditakuti Penjajah Portugis, Ternyata Baru Dinobatkan Jadi Pahlawan Nasional Usai 400 Tahun Wafat
Siapa sangka Kabupaten Jepara pernah memiliki wanita perkasa yang disegani Bangsa Portugis. Ini informasinya.
Baca Selengkapnya