Mahkamah Agung akan hadir dalam penetapan tersangka anggotanya di KPK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan status tersangka secara resmi terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ditangkap, Senin (21/8). Rencananya, hari ini, Mahkamah Agung (MA) akan menghadiri pengumuman tersebut di gedung KPK.
Hal ini diungkap juru bicara KPK, Febri Diansyah. Dia menyebutkan, ada dua perwakilan Mahkamah Agung yang hadir dalam pengumuman penetapan tersangka.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung, dan nanti akan bergabung di konferensi pers Ketua Muda Pengawasan MA, Sunarto dan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah," katanya, Selasa (22/8).
Kendati demikian, Febri tidak menjelaskan alasan keikutsertaan pihak Mahkamah Agung dalam penetapan tersangka hari ini. Padahal dirunut ke belakang, tidak sedikit panitera atau panitera pengganti pengadilan menjadi daftar penyelenggara negara yang terciduk oleh komisi anti rasuah itu.
Selama itu pula, jarang terlihat pihak MA menghadiri penetapan tersangka.
Sementara dalam penangkapan terhadap panitera pengganti Senin kemarin, KPK mengamankan empat orang serta menyegel satu unit mobil.
Wakil ketua KPK, Basaria Pandjaitan mengatakan penangkapan dilakukan setelah adanya indikasi tindak pidana suap terkait pengurusan sengketa perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023
Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket
Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca SelengkapnyaPengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah
"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah
Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaAda Agenda Penting di KPK, Firli Mangkir Pemeriksaan di Bareskrim
Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan MKMK Permanen Hanya 1 Tahun, Ini Alasannya
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen setelah sebelumnya dua kali dibentuk secara ad hoc.
Baca Selengkapnya