Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahfud soal Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun: Belum Saya Baca

Mahfud soal Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun: Belum Saya Baca Mahfud MD dan Sri Mulyani hadiri rapat di DPR. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun tergolong kontroversial. Menko Polhukam, Mahfud MD mengaku belum mempelajari putusan itu.

"Putusan MK belum saya baca. Saya baru baca di media," kata Mahfud di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (26/5).

Mantan Ketua MK ini bakal memberi pandangannya setelah mempelajari putusan tersebut.

"Nanti aja sesudah dibaca baru saya beri komentar," singkatnya.

Putusan Kontroversi MK

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi 5 tahun tergolong kontroversial. Hal itu dikarenakan argumen yang digunakan MK inkonsisten.

"Sebenarnya keputusannya berlaku di masa mendatang jadi memang tidak bisa diberlakukan untuk yang sekarang habis tahun ini. Tetapi buat saya ini sangat sangat kontroversial karena argumen ini tidak konsisten," ungkap Bivitri saat dihubungi merdeka.com, Kamis (25/6).

Bivitri menjelaskan, MK memiliki tanggung jawab yang berkaitan dengan isu konstitusional saja. Tetapi MK bisa membantu isu selain yang berkaitan dengan konstitusional seperti perubahan masa jabatan yang disebut open legal policy. Namun, keputusan open legal policy MK kali ini berbeda.

"Biasanya hal seperti ini dikatakan open legal policy karena ini adalah terserah pembuat undang-undang, Pemerintah dan DPR," lanjutnya.

Selain itu, inkonsisten argumen MK terlihat pada status KPK sebagai lembaga independen padahal status KPK saat ini berada di bawah eksekutif.

"Argumennya karena KPK itu dianggap punya konstitusional, tapi menurut saya itu juga argumen yang inkonsisten karena sebelumnya KPK itu sudah diturunkan bukan jadi lembaga independen lagi melainkan di bawah eksekutif," katanya.

Bivitri melanjutkan, perbandingan 5 hakim yang setuju dan 4 hakim tidak setuju terhadap keputusan tersebut memperlihatkan MK yang terbelah dan adanya pertimbangan lain selain pertimbangan hukum dalam keputusan ini.

"Jadi banyak sekali inkonsistensi argumen dalam keputusan ini yang membuat kita harus bertanya-tanya apakah ini murni berdasarkan pada pertimbangan konstitusional atau tidak apalagi ada 4 hakim yang dissenting opinion jadi itu banyak sekali," sambungnya.

Dengan diberlakukannya keputusan tersebut di masa mendatang maka masih ada kesempatan untuk berdiskusi.

"Yang jelas bahwa keputusannya berlaku bukan sekarang paling tidak itu menyisakan ruang untuk kita bergerak, kita tahu untuk Komisioner KPK yang sekarang kalau diteruskan itu berbahaya apalagi trendnya sekarang banyak digunakan untuk kepentingan-kepentingan politik KPK-nya," tutupnya.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahfud Ingatkan Ketua KPU Tak Lagi Lakukan Kesalahan: Kalau terjadi Lagi Dia Harus Diberhentikan

Mahfud Ingatkan Ketua KPU Tak Lagi Lakukan Kesalahan: Kalau terjadi Lagi Dia Harus Diberhentikan

Mahfud meminta kepada KPU agar ke depan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya
Mahfud Ingatkan MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu

Mahfud Ingatkan MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu

Ini membuktikan bahwa pihak yang kalah tidak selalu kalah dalam proses di MK.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu

Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu

Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
MKMK Putuskan Hakim Arief Hidayat Tak Langgar Etik Perihal Jabatan Ketum PA GMNI, Contohkan Mahfud MD

MKMK Putuskan Hakim Arief Hidayat Tak Langgar Etik Perihal Jabatan Ketum PA GMNI, Contohkan Mahfud MD

Palguna mengatakan, berkaitan dengan jabatan Hakim Arief di GMNI, yang bersangkutan telah meminta izin terlebih dulu ke Dewan Etik.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
Ketua MK Batasi Kuasa Hukum dan Saksi di Ruang Sidang PHPU Pilpres 2024

Ketua MK Batasi Kuasa Hukum dan Saksi di Ruang Sidang PHPU Pilpres 2024

Hal ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan

Baca Selengkapnya
Disematkan Tanjak, Mahfud MD Diterima jadi Keluarga Besar Masyarakat Adat Melayu Kepri

Disematkan Tanjak, Mahfud MD Diterima jadi Keluarga Besar Masyarakat Adat Melayu Kepri

Masyarakat menyematkan penutup kepala tanjak kepada Mahfud yang merupakan simbol penerimaan sebagai keluarga besar adat Melayu.

Baca Selengkapnya
Mahfud Soal Debat Kedua di KPU: Saya Enggak Siapkan Apa-Apa, Pokoknya Datang

Mahfud Soal Debat Kedua di KPU: Saya Enggak Siapkan Apa-Apa, Pokoknya Datang

Mahfud tidak menyiapkan apapun untuk menghadapi debat kedua.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Janji Hapus Batas Usia Pelamar Kerja Jika Menang Pilpres 2024

Mahfud MD Janji Hapus Batas Usia Pelamar Kerja Jika Menang Pilpres 2024

Mahfud mengatakan batas usia pelamar kerja bisa diubah lewat revisi undang-undang.

Baca Selengkapnya