Mahfud Sebut Kasus TPPU Dibawa ke Pengadilan Masih Minim, Contoh Perkara Hambalang
Merdeka.com - Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Mahfud MD mengatakan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan untuk bergabung dalam anggota Financial Action Task Force (FATF). Walaupun demikian terdapat masalah persyaratan yang dialami, yaitu terkait masih minimnya kasus pencucian uang di Indonesia dibawa ke pengadilan.
"Misalnya seberapa besar kita, antara lain seberapa besar membawa ke pengadilan kasus pencucian uang ini, itu ternyata masih minim menurut catatan itu saya banyak kasus korupsi yang ada kasus pencucian uangnya tetapi diputus korupsinya, lalu kasus pencucian uangnya tidak berlanjut, itu banyak sekali," kata Mahfud dalam akun YouTube PPATK Indonesia, Jumat (2/4).
Dia pun mencontohkan seperti kasus Hambalang. Dalam kasus tersebut kasus tindak pidana korupsi sudah diputus tetapi pencucian uang tidak diusut.
"Ya misalnya Hambalang, macam-macam sudah diputus, tapi kasus pencucian uangnya tidak dikejar, padahal itu lebih besar sebagai kekayaan negara. Nah itu sedang kami koordinasikan, agar kasus pencucian uang itu produktif, UU itu berlaku kemudian yang menyangkut pencucian uang itu bagaimana tindak lanjutnya," bebernya.
Sebab itu pihaknya saat ini sedang mengatur langkah-langkah. Agar kata dia UU Tindak Pindana Pencucian Uang bisa lebih produktif.
"Karena sering ada begini, kalau tipikor dikorupsi asalnya sudah divonis mestinya logikanya biasa tindak pencucian uangnya dikejar, kalau diadili lagi kan enggak boleh hanya soal tafsir teknis. Kita sedang menyiapkan langkah-langkah itu sehingga nanti bisa menjadi lebih produktif," bebernya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Respons Mahfud soal Tudingan 16 Kecurangan TKN Prabowo-Gibran: Laporkan ke Bawaslu
Mahfud mengaku tidak mengetahui 16 poin temuan TKN Prabowo-Gibran terkait dugaan pelanggaran Pilpres dilakukan Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin.
Baca SelengkapnyaMahfud Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Transaksi Janggal Bendahara Parpol
Mahfud memastikan akan mengikuti perkembangan dugaan kasus tersebut dalam kapasitasnya sebagai Menko Polhukam.
Baca SelengkapnyaMahfud Minta Bawaslu dan KPK Segera Selidiki Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Bendahara Parpol
Dana itu diduga untuk penggalangan suara pada pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Buka Posko Pelanggaran Pemilu, TKN Laporkan Hasilnya ke Mahfud MD
TKN mengklaim hingga hari ini tidak ada pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu
Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.
Baca SelengkapnyaMahfud Bongkar Kecurangan BUMN, Modus Pailit Agar Tak Bayar Utang
Mahfud berjanji akan menghentikan modus pailit BUMN untuk mencegah bayar utang.
Baca SelengkapnyaMahfud Ceritakan Kisah Perang Badar ke Pendukung: Yang Dianggap Kecil Menang Lawan Kezaliman
Dari kisah Perang Badar dapat disimpulkan bahwa jumlah yang dianggap kecil sebenarnya banyak namun tak terlihat.
Baca SelengkapnyaMahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dijatuhi Hukuman Mati
Mahfud menjelaskan dalam Undang-Undang yang saat ini bisa saja menerapkan hukuman mati bagi koruptor.
Baca SelengkapnyaMahfud Diadukan ke Bawaslu atas Dugaan Hina Gibran, Ganjar: Jangan-Jangan Saya Sebentar Lagi Dilaporkan
Ganjar Pranowo menilai tak panik cawapresnya Mahfud Md dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan penghinaan terhadap Ganjar.
Baca Selengkapnya